DATA DETIL
Penolakan Masyarakat Tambrauw terhadap Penetapan Hutan Desa

 PAPUA BARAT, KAB. TAMBRAUW

Nomor Kejadian :  15/08/2024
Waktu Kejadian :  01-08-2024
Konflik :  Taman Nasional
Status Konflik :  Belum Ditangani
Sektor :  Hutan Konservasi
Sektor Lain  :  
Luas  :  0,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Kemenhut
  • LSM (tidak disebut)

KONTEN

Keputusan pemerintah menetapkan hutan desa di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya mendapat penolakan keras dari masyarakat adat setempat. Rosalina Yewen, perwakilan dari Marga Yewen Siak, mengungkapkan bahwa penolakan ini didasarkan pada kekhawatiran serius terkait hak ulayat yang terancam. Penetapan hutan desa ini dianggap tidak sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 dan 6 Tahun 2018 yang mengakui dan melindungi hak ulayat masyarakat adat di Tambrauw. Penolakan semakin meluas ketika berbagai marga lain, seperti Marga Bofra dan Marga Nso, turut menyatakan ketidaksetujuan mereka terhadap kebijakan ini.


https://jubi.id/polhukam/2024/masyarakat-tambrauw-tolak-penetapan-hutan-desa-hak-ulayat-adat-terancam/

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--