DATA DETIL
Konflik Taman Nasional Gunung Gede Pangrango VS Desa Wates jaya dan Desa Pasir buncir, Bogor,

 JAWA BARAT, KAB. BOGOR

Nomor Kejadian :  IM_Huma_03
Waktu Kejadian :  01-06-2007
Konflik :  HPT,Hutan Produksi
Status Konflik :  Belum Ditangani
Sektor :  Hutan Produksi
Sektor Lain  :  
Luas  :  0,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Taman Nasional Gunung Gede Pangrango
  • Desa Watesjaya dan Desa Pasirbuncir

KONTEN

Masyarakat telah bermukim dan menetap sejak masa kolonial, sebagian besar bekerja menjadi buruh perkebunan jaman Belanda. Setelah kemerdekaan RI, masyarakat mulai menguasai dan menggarap lahan hutan; maka ada penggarap yang mengatakan telah menggarap lahannya sejak tahun 1945. Tahun 1978, Perum Perhutani mengusai lahan hutan Gunung Gede Pangrango menjadi Hutan Produksi Tetap dan Hutan Produksi Terbatas, termasuk yang di wilayah Desa Watesjaya dan Pasirbuncir. Sejak adanya SK Menhut No.174/Kpts-II/2003 tentang Penunjukan dan Perubahan Fungsi Kawasan lalu Berita Acara Serah Terima No.002/BAST-HUKAMAS/III/2009 tanggal 6 Agustus 2009 menyatakan bahwa luas kawasan Perhutani yang diserahkan pada TNGGP adalah 7.655,03 ha sehingga total luas kawasan TNGGP adalah 22.851,03 ha. Maka lahan garapan masyarakat Desa Watesjaya dan Pasirbuncir pun diklaim masuk menjadi kawasan konservasi TNGGP sejak tahun 2009. Menurut pengakuan masyarakat, sejak tahun 2011 petugas kehutanan (polhut) TNGGP melarang masyarakat untuk menggarap lahan. Pada Juni 2015, disebarluaskan surat dari BBTNGGP mengenai Penghentian Penggarapan di Kawasan TNGGP. Surat disampaikan pada Kepala Desa di 3 kabupaten (total ada 64 desa meliputi Kab.Cianjur, Kab.Bogor dan Kab.Sukabumi). Adanya surat tersebut memancing reaksi keras masyarakat khususnya petani penggarap. Ada sekitar 200 petani penggarap di Desa Watesjaya dan Pasirbuncir. Hingga saat ini kasus ini belum diselesaikan, masyarakat merasa belum tenang untuk menggarap lahannya.


Desa Pasirbuncir Secara administratif Desa Pasirbuncir termasuk ke dalam Kecamatan Caringin di Kabupaten Bogor. Luas Desa Pasirbuncir 419 ha. Tata guna lahan Desa Pasirbuncir terdiri atas: Pemukiman : 153 ha Persawahan: 97 ha Perkebunan : 149 ha Pekarangan : 10 ha Sarana umum:   Desa Wates Jaya-Kecamatan Cigombong Sebelah Timur : Desa Ciburuy-Kecamatan Cigombong Desa Watesjaya Luas Desa Watesjaya 1.013 ha terdiri atas pemukiman, sawah, perkebunan, hutan, dan sarana umum.


Desa Pasirbuncir Total penduduk Desa Pasirbuncir adalah 6.955 jiwa dengan rincian laki-laki sebanyak 3.661 jiwa dan perempuan sebanyak 3.294 jiwa (1.609 KK). Penduduk tersebar pada 8 kampung yaitu Kp. Pasirbuncir, Kp. Cipeucang, Kp.Gunung Bongkok, Kp.Lengkong, Kp.Komplek Pertanian, Kp.Wangun Jaya, Kp.Sungapan dan Cisalopa. Mata pencaharian warga Desa Pasirbuncir sebagian besar petani penggarap dan buruh tani. Selain padi di lahan sawah, untuk lahan kebun (garapan) biasanya ditanam tanaman palawija (jagung, kacang-kacangan) dan tanaman buah/kayu (pala, pisang). Mata pencaharian lainnya seperti kuli angkut pasir, buruh pabrik, kuli bangunan, ojeg, pedagang (warung) dan peternak. Sekitar 58% penduduk tidak sekolah maupun tidak lulus SD. Selain terbatasnya sarana pendidikan, keterbatasan pendapatan rumah tangga juga berpengaruh terhadap pilihan/prioritas untuk biaya sekolah. Desa Watesjaya Jumlah penduduk Desa Watesjaya yaitu 2.211 KK dengan total penduduk 7.834 orang terdiri atas 3.661 laki-laki dan 3.974 perempuan. sebagian besar penduduk memiliki pendidikan umum pada tingkat Sekolah Dasar (SD), sedangkan pada pendidikan khusus lebih banyak pada kegiatan pendidikan keagamaan (Islam). Sebagian besar masyarakat Desa Watesjaya bekerja sebagai buruh tani dan penggarap di lokasi garapan beberapa perusahaan swasta yang menguasai wilayah desa dengan sistim sewa lahan. Pekerjaan lainnya bagi masyarakat Desa Watesjaya sebagai buruh pabrik khususnya remaja perempuan, ojek, berdagang dan buruh bangunan di daerah Bogor, Sukabumi dan Jakarta..


Data Humawin

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--