Kejelasan lahan masyarakat UPT Tolihe
SULAWESI TENGGARA, KAB. KONAWE SELATAN
Nomor Kejadian
:
5-3-2023
Waktu Kejadian
:
01-12-2012
Konflik
:
area transmigran
Status Konflik
:
Belum Ditangani
Sektor
:
Transmigrasi
Sektor Lain
:
Investasi
:
Rp 0,00
Luas
:
740,00 Ha
Dampak Masyarakat
:
0 Jiwa
Confidentiality
:
Public
KETERLIBATAN
- ATR BPN
- Masyarakat Transmigran UPT Tolihe
KONTEN
Masyarakat UPT Tolihe berasal dari Bali (25 KK), Jawa Timur (20 KK), Jawa Tengah (17 KK), DIY (25), Jawa Barat (17 KK) dan masyarakat lokal (135 KK) dengan total jumlah keseluruhan adalah 240 KK. Menurut Disnakertrans Konawe Selatan setiap kepala keluarga yang berasal dari Bali, Jatim, Jateng, Jabar dan DIY akan mendapatkan 2 Ha Lahan, terkecuali masyarakat lokal yang hanya akan mendapatkan lahan sisa hasil pembagian antara Disnakertran dengan masyarakat lokal pemilik lahan sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak. Berdasarkan SK Bupati Konawe Selatan No.39 Tahun 2008 tentang Pencadangan/penunjukan lahan UPT Tolihe, menerangkan bahwa luas lahan yang dipersiapkan untuk UPT Tolihe adalah 740 Ha dan jika lahan tersebut adalah kawasan hutan, maka harus segera diproses pelepasannya tetapi apabila lahan tersebut adalah milik masyarakat maka harus segera diselesaikan melalui proses musyawarah mufakat dengan masyarakat pemilik lahan. Dalam SK tersebut juga menerangkan, bahwa lokasi pencanangan program transmigrasi UPT Tolihe secara administratif akan diselenggarakan di Desa Tolihe kecamatan Baito kabupaten Konawe Selatan. Tanpa alasan yang jelas, pemda Konawe Selatan kemudian memindahkan lokasi penyelenggaraan transmigrasi UPT Tolihe ke Desa Tolihe Kecamatan Palangga Kabupaten Konawe Selatan dan tidak sesuai dengan lokasi yang dicanangkan sebelumnya seperti yang tertuang dalam SK Bupati Konawe Selatan No.39 Tahun 2008 tentang Pencadangan/penunjukan lahan UPT Tolihe yaitu di Desa Tolihe kecamatan Baito kabupaten Konawe Selatan. Fakta di lapangan, lokasi tempat penyelenggaraan transmigrasi UPT Tolihe yakni di Desa Tolihe kecamatan Palangga tersebut merupakan lahan milik masyarakat lokal yang telah bertahun-tahun dikuasai dengan adanya tanaman tumbuh milik warga lokal sebagai bukti bahwa lahan tersebut bukan tanah yang berstatus tanah negara bebas atau kawasan hutan.
https://zonasultra.id/minta-kejelasan-lahan-warga-transmigrasi-tolihe-konsel-datangi-kantor-bupati.html
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran--
SULAWESI TENGGARA, KAB. KONAWE SELATAN
Nomor Kejadian | : | 5-3-2023 |
Waktu Kejadian | : | 01-12-2012 |
Konflik | : | area transmigran |
Status Konflik | : | Belum Ditangani |
Sektor | : | Transmigrasi |
Sektor Lain | : | |
Investasi | : | Rp 0,00 |
Luas | : | 740,00 Ha |
Dampak Masyarakat | : | 0 Jiwa |
Confidentiality | : | Public |
KETERLIBATAN
- ATR BPN
- Masyarakat Transmigran UPT Tolihe
KONTEN
Masyarakat UPT Tolihe berasal dari Bali (25 KK), Jawa Timur (20 KK), Jawa Tengah (17 KK), DIY (25), Jawa Barat (17 KK) dan masyarakat lokal (135 KK) dengan total jumlah keseluruhan adalah 240 KK. Menurut Disnakertrans Konawe Selatan setiap kepala keluarga yang berasal dari Bali, Jatim, Jateng, Jabar dan DIY akan mendapatkan 2 Ha Lahan, terkecuali masyarakat lokal yang hanya akan mendapatkan lahan sisa hasil pembagian antara Disnakertran dengan masyarakat lokal pemilik lahan sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak. Berdasarkan SK Bupati Konawe Selatan No.39 Tahun 2008 tentang Pencadangan/penunjukan lahan UPT Tolihe, menerangkan bahwa luas lahan yang dipersiapkan untuk UPT Tolihe adalah 740 Ha dan jika lahan tersebut adalah kawasan hutan, maka harus segera diproses pelepasannya tetapi apabila lahan tersebut adalah milik masyarakat maka harus segera diselesaikan melalui proses musyawarah mufakat dengan masyarakat pemilik lahan. Dalam SK tersebut juga menerangkan, bahwa lokasi pencanangan program transmigrasi UPT Tolihe secara administratif akan diselenggarakan di Desa Tolihe kecamatan Baito kabupaten Konawe Selatan. Tanpa alasan yang jelas, pemda Konawe Selatan kemudian memindahkan lokasi penyelenggaraan transmigrasi UPT Tolihe ke Desa Tolihe Kecamatan Palangga Kabupaten Konawe Selatan dan tidak sesuai dengan lokasi yang dicanangkan sebelumnya seperti yang tertuang dalam SK Bupati Konawe Selatan No.39 Tahun 2008 tentang Pencadangan/penunjukan lahan UPT Tolihe yaitu di Desa Tolihe kecamatan Baito kabupaten Konawe Selatan. Fakta di lapangan, lokasi tempat penyelenggaraan transmigrasi UPT Tolihe yakni di Desa Tolihe kecamatan Palangga tersebut merupakan lahan milik masyarakat lokal yang telah bertahun-tahun dikuasai dengan adanya tanaman tumbuh milik warga lokal sebagai bukti bahwa lahan tersebut bukan tanah yang berstatus tanah negara bebas atau kawasan hutan.
https://zonasultra.id/minta-kejelasan-lahan-warga-transmigrasi-tolihe-konsel-datangi-kantor-bupati.html
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran-- |