DATA DETIL
Inkuiri Nasional Kalbar: Konflik Berkepanjangan di Semunying Jaya

 KALIMANTAN BARAT, KAB. BENGKAYANG

Nomor Kejadian :  77_AMAN-FWI_Himas
Waktu Kejadian :  04-02-2004
Konflik :  Perkebunan Kelapa Sawit
Status Konflik :  Dalam Proses
Sektor :  Perkebunan
Sektor Lain  :  
Luas  :  1,42 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • PT. Ledo Lestari
  • Dayak Iban Semunying

KONTEN

Masyarakat Semunying Jaya, meminta agar PT. LL mengembalikan kawasan hutan adat mereka sekitar 1.420 hektar yang telah dirampas. “Perusahaan juga telah mengambil atau menggusur kuburan leluhur. Sungai ditutup, kami kesulitan bercocok tanam dan kehilangan sumber air bersih,” kata tokoh Masyarakat Adat Semunying, Jaya Abulipah.

Abulipah mengatakan, Bupati Bengkayang Yakobus Luna, pada 15 Desember 2009 telah mengukuhkan Hutan Adat Warga Semunying Jaya. Ritual adat dihelat untuk mengukuhkan Tanah Adat Semunying Kolam. Walau demikian, pengukuhan tidak disertai dengan SK Bupati. Dia menambahkan, masuknya PT. LL membuat hutan yang dijaga turun-temurun berganti sawit,” katanya.

Sebenarnya, masyarakat sudah melakukan perlawanan sejak lama. Pada 6 Januari 2006, dialog dengan Tim Pembina Pembangunan Perkebunan Kabupaten (TP3K) diketuai Jonatan Peno yang juga Ketua Bappeda dilakukan. Dalam pertemuan yang difasilitasi Dewan Adat Dayak Bengkayang itu disepakati bahwa masyarakat menolak PT. LL, lahan yang sudah dibuka harus dihijaukan, dan pelanggaran adat harus dibayarkan.

Warga juga sudah mengadukan hal ini ke presiden. Pada Februari 2007, warga didampingi Walhi Kalbar dan AMAN Kalbar menyampaikan pengaduan ke Komnas HAM RI dan Komnas HAM Perwakilan Kalbar. Tindakan PT. LL yang diadukan adalah pemaksaan dan perampasan tanah, penggusuran tanpa ganti rugi, tidak pernah ada sosialisasi, tidak menghargai adat budaya masyarakat, serta intimidasi aparat keamanan.

Padahal, PT. LL ini sudah berakhir izin lokasinya tanggal 20 Desember 2007 dan baru meminta perpanjangan ke Bupati Bengkayang tanggal 26 Juni 2009. Berarti selama Januari 2008 sampai kini, PT. LL beraktivitas secara ilegal.

Bahkan, pada Juni 2007 Komnas HAM Kalbar sudah melakukan pemantauan ke lapangan terhadap hal ini. Komnas HAM menemukan indikasi pelanggaran HAM berupa hak hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan kehidupan yang lebih baik (pasal 9 ayat 1 UU 39/1999); hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (pasal 9 ayat 2); hak atas pemenuhan kebutuhan dasar untuk tumbuh dan berkembang secara layak (pasal 11); hak memperoleh keadilan dan perlakuan hukum tanpa diskriminasi (pasal 17); serta pelanggaran hak-hak masyarakat adat (pasal 6 ayat 1 dan 2 UU 39/99). Temuan ini sudah disampaikan kepada Bupati, PT. LL, DPRD, TP3K dan pihak terkait lainnya di Bengkayang maupun di provinsi. Namun tidak ada tindak lanjut.

Pada 2009, Komnas HAM RI membentuk tim untuk mendalami dugaan pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat Semunying Jaya oleh PT LL. Pertengahan Agustus 2009 tim bertolak ke Semunying Jaya. Hasil rekomendasi yang diberikan sama, namun tidak membuahkan hasil. Hingga 2012, kesabaran masyarakat habis. Warga Semunying Jaya menyita hampir semua kendaraan operasional, menutup tempat pembibitan, dan menutup perkantoran PT. Ledo Lestari.

Itu mereka lakukan untuk menekan perusahaan agar segera mengembalikan hutan adat seluas 1.420 hektar yang diserobot. Polisi menahan dua warga.Jamaludin dan Kepala Desa Semunying Jaya, Momonus, ditahan selama sembilan hari di sel tahanan Kepolisian Resort Bengkayang dan mendapat tahanan kota selama 20 hari. Walau akhirnya, alat-alat yang disita dikembalikan ke Polres Bengkayang.


FWI - AMAN

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--