HGU dari PT Sinar Kartasura diklaim terdapat tanah milik PT KAI
JAWA TENGAH, KAB. SEMARANG
Nomor Kejadian
:
07/04/2023
Waktu Kejadian
:
01-03-2021
Konflik
:
Kereta
Status Konflik
:
Dalam ProsesHukum
Sektor
:
Infrastruktur
Sektor Lain
:
Investasi
:
Rp 0,00
Luas
:
15,98 Ha
Dampak Masyarakat
:
0 Jiwa
Confidentiality
:
Public
KETERLIBATAN
- Kantan Kabupaten Semarang
- Mahkama Agung
- Kementerian ATR/BPN
- PT. KAI
- PT. Sinar Kartasura
- Masyarakat Desa Candi dan Desa Kenteng
KONTEN
Permasalahan tumpang tindih penguasaan dan pemilikan tanah antara PT. Sinar Kartasura dengan PT. KAI dan masyarakat terjadi dalam waktu yang lama. Sejak dulu, masyarakat tidak menyetujui adanya HGU milik PT. Sinar Kartasura karena masyarakat menganggap bahwa tanah yang dikuasai dan dimiliki oleh PT. Sinar Kartasura merupakan tanah masyarakat yang direbut oleh oknum militer dan kemudian dialihkan ke PT. Sinar Kartasura. Tanah yang menjadi objek tumpang tindih tersebut dikenal dengan nama perkebunan Langenharjo/Ampalgading, dulunya tanah kosong dan semak belukar yang sudah dikuasai oleh masyarakat sejak kemerdekaan. Masyarakat tidak bisa berbuat banyak karena secara hukum, PT. Sinar Kartasura adalah pemilik yang sah dengan terbitnya sertipikat HGU No.1/Candi dan HGU No. 1/Kenteng yang berlaku sejak tahun 1973 dan berakhir pada tahun 1998.
Kemudian PT. KAI pada tahun 1996 baru mengetahui bahwa terdapat sebagian tanah milik PT. KAI yaitu seluas 159.813 m2 yang masuk dalam sertipikat HGU milik PT. Sinar Kartasura. PT. Sinar Kartasura pernah bersurat ke PT. KAI yang pada intinya meminta PT. KAI menyerahkan dan menjual tanahnya tersebut ke pihak PT. Sinar Kartasura namun pada waktu itu PT. KAI menolak permintaan PT. Sinar Kartasura karena tanah masih digunakan oleh PT. KAI sebagai tempat istirahat pegawai PT. KAI. Meskipun permintaan tersebut ditolak, PT. Sinar Kartasura tetap mensertipikatkan seluruh tanah termasuk milik PT. KAI sehingga permasalahan ini pada akhirnya diselesaikan secara litigasi atau perkara di Pengadilan. Dimulai dari gugatan TUN terhadap pembatalan SK Perpanjangan HGU milik PT. Sinar Kartsaura dan dilanjutkan perkara perdata karena ada sengketa kepemilikan yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
Tumpang tindih penguasaan dan pemilikan tanah antara PT. Sinar Kartasura dan PT. KAI dengan masyarakat terjadi akibat kedua pihak yang saling menelantarkan tanahnya, sehingga masyarakat merasa dapat menggarap dan memanfaatkan tanah yang kosong. Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang sebelumnya telah melakukan upaya mediasi dan gelar kasus pertanahan, namun tidak membuahkan hasil sehingga kasus tersebut diselesaikan melalui gugatan di Pengadilan. Putusan Mahkamah Agung kemudian membatalkan perpanjangan HGU milik PT. Sinar Kartasura dan memerintahkan Kementerian ATR/BPN untuk memproses permohonan hak atas nama PT. KAI dan melakukan penataan aset dan akses di lokasi tersebut. Kasus tersebut saat ini sedang dalam usaha Peninjauan Kembali oleh PT. Sinar Kartasura, sementara itu dilakukan kegiatan Reforma Agraria untuk mengatasi masalah tanah eks HGU, termasuk kegiatan Redistribusi Tanah dan penataan objek hasil penyelesaian sengketa dan konflik agraria di Kabupaten Semarang.
Setelah melalui berbagai upaya, tumpang tindih penguasaan dan pemilikan tanah antara PT. Sinar Kartasura dan PT. KAI dengan masyarakat akhirnya dapat diselesaikan melalui putusan Mahkamah Agung yang membatalkan perpanjangan HGU milik PT. Sinar Kartasura dan memerintahkan Kementerian ATR/BPN untuk memproses permohonan hak atas nama PT. KAI serta melakukan penataan aset dan akses di lokasi tersebut. Namun, PT. Sinar Kartasura mengajukan usaha Peninjauan Kembali terhadap putusan tersebut. Selain itu, kegiatan Reforma Agraria dilakukan untuk mengatasi masalah tanah eks HGU, termasuk meliputi kegiatan Redistribusi Tanah dan penataan objek hasil penyelesaian sengketa dan konflik agraria di Kabupaten Semarang. Dalam hal ini, tumpang tindih penguasaan dan pemilikan tanah tidak hanya terjadi antara perusahaan dan masyarakat, tetapi juga menjadi isu yang memerlukan penyelesaian yang tepat agar semua pihak dapat merasa adil dan terlindung
masyarakat di Desa Candi dan Desa Kenteng, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang berharap segera ada kepastian hukum terkait tanah negara yang sudah mereka garap selama puluhan tahun. Hal itu menyusul adanya keputusan atas tanah bekas Ertpacht Verponding No 117 seluas 159.813 meterpersegi sebagaimana putusan perkara perdata Nomor 108/Pdt.G/2017/PN.Bdg jo Nomor 375/Pdt/20218/PT.Bdg jo Nomor 294/K/PDT/2021.
http://repository.stpn.ac.id/3898/1/Thri Hardianto Putra.pdf , https://cakram.net/2021/03/masyarakat-bandungan-berharap-kepastian-hukum-status-kepemilikan-tanah-garapan/
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran--
JAWA TENGAH, KAB. SEMARANG
Nomor Kejadian | : | 07/04/2023 |
Waktu Kejadian | : | 01-03-2021 |
Konflik | : | Kereta |
Status Konflik | : | Dalam ProsesHukum |
Sektor | : | Infrastruktur |
Sektor Lain | : | |
Investasi | : | Rp 0,00 |
Luas | : | 15,98 Ha |
Dampak Masyarakat | : | 0 Jiwa |
Confidentiality | : | Public |
KETERLIBATAN
- Kantan Kabupaten Semarang
- Mahkama Agung
- Kementerian ATR/BPN
- PT. KAI
- PT. Sinar Kartasura
- Masyarakat Desa Candi dan Desa Kenteng
KONTEN
Permasalahan tumpang tindih penguasaan dan pemilikan tanah antara PT. Sinar Kartasura dengan PT. KAI dan masyarakat terjadi dalam waktu yang lama. Sejak dulu, masyarakat tidak menyetujui adanya HGU milik PT. Sinar Kartasura karena masyarakat menganggap bahwa tanah yang dikuasai dan dimiliki oleh PT. Sinar Kartasura merupakan tanah masyarakat yang direbut oleh oknum militer dan kemudian dialihkan ke PT. Sinar Kartasura. Tanah yang menjadi objek tumpang tindih tersebut dikenal dengan nama perkebunan Langenharjo/Ampalgading, dulunya tanah kosong dan semak belukar yang sudah dikuasai oleh masyarakat sejak kemerdekaan. Masyarakat tidak bisa berbuat banyak karena secara hukum, PT. Sinar Kartasura adalah pemilik yang sah dengan terbitnya sertipikat HGU No.1/Candi dan HGU No. 1/Kenteng yang berlaku sejak tahun 1973 dan berakhir pada tahun 1998.
Kemudian PT. KAI pada tahun 1996 baru mengetahui bahwa terdapat sebagian tanah milik PT. KAI yaitu seluas 159.813 m2 yang masuk dalam sertipikat HGU milik PT. Sinar Kartasura. PT. Sinar Kartasura pernah bersurat ke PT. KAI yang pada intinya meminta PT. KAI menyerahkan dan menjual tanahnya tersebut ke pihak PT. Sinar Kartasura namun pada waktu itu PT. KAI menolak permintaan PT. Sinar Kartasura karena tanah masih digunakan oleh PT. KAI sebagai tempat istirahat pegawai PT. KAI. Meskipun permintaan tersebut ditolak, PT. Sinar Kartasura tetap mensertipikatkan seluruh tanah termasuk milik PT. KAI sehingga permasalahan ini pada akhirnya diselesaikan secara litigasi atau perkara di Pengadilan. Dimulai dari gugatan TUN terhadap pembatalan SK Perpanjangan HGU milik PT. Sinar Kartsaura dan dilanjutkan perkara perdata karena ada sengketa kepemilikan yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
Tumpang tindih penguasaan dan pemilikan tanah antara PT. Sinar Kartasura dan PT. KAI dengan masyarakat terjadi akibat kedua pihak yang saling menelantarkan tanahnya, sehingga masyarakat merasa dapat menggarap dan memanfaatkan tanah yang kosong. Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang sebelumnya telah melakukan upaya mediasi dan gelar kasus pertanahan, namun tidak membuahkan hasil sehingga kasus tersebut diselesaikan melalui gugatan di Pengadilan. Putusan Mahkamah Agung kemudian membatalkan perpanjangan HGU milik PT. Sinar Kartasura dan memerintahkan Kementerian ATR/BPN untuk memproses permohonan hak atas nama PT. KAI dan melakukan penataan aset dan akses di lokasi tersebut. Kasus tersebut saat ini sedang dalam usaha Peninjauan Kembali oleh PT. Sinar Kartasura, sementara itu dilakukan kegiatan Reforma Agraria untuk mengatasi masalah tanah eks HGU, termasuk kegiatan Redistribusi Tanah dan penataan objek hasil penyelesaian sengketa dan konflik agraria di Kabupaten Semarang.
Setelah melalui berbagai upaya, tumpang tindih penguasaan dan pemilikan tanah antara PT. Sinar Kartasura dan PT. KAI dengan masyarakat akhirnya dapat diselesaikan melalui putusan Mahkamah Agung yang membatalkan perpanjangan HGU milik PT. Sinar Kartasura dan memerintahkan Kementerian ATR/BPN untuk memproses permohonan hak atas nama PT. KAI serta melakukan penataan aset dan akses di lokasi tersebut. Namun, PT. Sinar Kartasura mengajukan usaha Peninjauan Kembali terhadap putusan tersebut. Selain itu, kegiatan Reforma Agraria dilakukan untuk mengatasi masalah tanah eks HGU, termasuk meliputi kegiatan Redistribusi Tanah dan penataan objek hasil penyelesaian sengketa dan konflik agraria di Kabupaten Semarang. Dalam hal ini, tumpang tindih penguasaan dan pemilikan tanah tidak hanya terjadi antara perusahaan dan masyarakat, tetapi juga menjadi isu yang memerlukan penyelesaian yang tepat agar semua pihak dapat merasa adil dan terlindung
masyarakat di Desa Candi dan Desa Kenteng, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang berharap segera ada kepastian hukum terkait tanah negara yang sudah mereka garap selama puluhan tahun. Hal itu menyusul adanya keputusan atas tanah bekas Ertpacht Verponding No 117 seluas 159.813 meterpersegi sebagaimana putusan perkara perdata Nomor 108/Pdt.G/2017/PN.Bdg jo Nomor 375/Pdt/20218/PT.Bdg jo Nomor 294/K/PDT/2021.
http://repository.stpn.ac.id/3898/1/Thri Hardianto Putra.pdf , https://cakram.net/2021/03/masyarakat-bandungan-berharap-kepastian-hukum-status-kepemilikan-tanah-garapan/
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran-- |