DATA DETIL
Konflik Koalisi Selamatkan Pulau Wawoni

 SULAWESI TENGGARA, KAB. KONAWE

Nomor Kejadian :  29
Waktu Kejadian :  01-05-2022
Konflik :  Manufacture
Status Konflik :  Belum Ditangani
Sektor :  Pertambangan
Sektor Lain  :  Kawasan konservasi laut
Luas  :  86.758,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  37.000 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Dirjen Minerba Kementerian ESDM
  • PT Gema Kreasi Perdana (GKP)
  • Masyarkat Pulau Wawonii

KONTEN

Keberadaan PT Gema Kreasi Perdana (GKP), anak perusahaan Harita Group, di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara mengancam keselamatan warga, menggusur lahan pertanian-perkebunan dan berpotensi mencemari laut. Keduanya merupakan sumber ekonomi utama dari lebih dari 37.000 jiwa warga di Pulau Wawonii. Tidak hanya mengancam keselamatan dan ruang hidup warga, aktivitas pertambangan yang dilakukan PT GKP adalah ilegal karena banyak ditemukan pelanggaran hukum dan HAM, mulai dari aktivitas tambang di pulau kecil; Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang kadaluarsa; upaya kriminalisasi terhadap puluhan warga penolak tambang; hingga pengerahan aparat keamanan untuk mengintimidasi warga.Penyerobotan lahan secara berulang yang dilakukan PT GKP ini disebut untuk membangun jalan tambang menuju lokasi penambangan. Akibatnya, tanaman perkebunan produktif warga rusak parah, sementara warga yang melawan diintimidasi dan dikriminalisasi hingga mendekam di sel tahanan dan di penjara. Pada 2019 lalu, sebanyak 28 orang warga penolak tambang di Roko-Roko Raya dikriminalisasi, enam di antaranya sempat ditahan di Polda Sulawesi Tenggara dan dua orang di antaranya divonis pidana, yakni La Site dengan hukuman penjara 10 bulan dan Idris Ladiri dengan hukuman pidana 3 tahun 6 bulan.Tindakan pembiaran pelanggaran hukum oleh aktivitas tambang PT GKP di pulau kecil Wawonii, telah mengabaikan hak konstitusi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana yang tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 3/PUU-VIII/2010. Dampaknya, masyarakat kehilangan akses dan ruang hidupnya, terutama terkait aktivitas tambang di daratan yang menghancurkan perkebunan produktif warga, juga pembangunan pelabuhan khusus tambang di pesisir yang tidak sesuai peruntukan ruang dalam Perda RZWP3K Sultra, tidak mendapat rekomendasi dari Dinas Perikanan dan Kelautan Sulawesi Tenggara. Hal ini akan berimplikasi buruk pada tatanan ekosistem pulau secara holistik. Pada akhirnya masyarakat yang mendiami Pulau akan mengalami kerentanan dan atau krisis atas sumber daya pangan dan air; akses Lahan pertanian dan kebun, air bersih dan sehat, beserta ekosistem pesisir (mangrove, terumbu karang, lamun dll) yang mendorong kelangsungan hidup akan ikut tercemar dan rusak.Untuk itu, kami menuntut pemerintah pusat, dalam hal ini Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk melaksanakan fungsi pengawasan, penegakan hukum dan penindakan atas pelanggaran aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii dengan Hentikan seluruh aktivitas PT Gema Kreasi Perdana, evaluasi dan cabut IUP yang telah diterbitkan.Menghentikan seluruh aktivitas tambang, tidak hanya di Pulau Wawonii, namun juga di seluruh pulau kecil di Indonesia.Mendesak penghentian proses hukum atas warga Wawonii yang telah dikriminalisasi karena menolak aktivitas illegal PT Gema Kreasi Perdana.


WALHI

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--