DATA DETIL
Hilangnya Hak Masyarakat Adat dayak Ma’anyan Mengelola sumber daya Alamnya

 KALIMANTAN TENGAH, KAB. BARITO TIMUR

Nomor Kejadian :  60
Waktu Kejadian :  24-09-2014
Konflik :  Perkebunan Kelapa Sawit
Status Konflik :  Belum Ditangani
Sektor :  Perkebunan
Sektor Lain  :  
Luas  :  2.000,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  2 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Menteri Kehutanan (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan)
  • Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah
  • Bupati Barito Timur
  • Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Barito Timur
  • Kepala kepolisian Resor Barito Timur; 6. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Timur
  • PT. Sendabi Indah Lestari
  • Masyarakat Adat dayak Ma’anyan

KONTEN

Sejarah Kampung Janah Jari pada awalnya adalah bernama “Bantai
Burung Kupang”. waktu itu masuk wilayah “Desa Haringen II” dimana
sejarah Bantai Burung Kupang di seberang Sungai ”Awang” kemudian
pindah ke seberang Sungai “Awang” dan ketika pindah ke seberang lalu
kemudian diubah menjadi Desa “Janah Bangking”. Pada tahun 1965
kemudian namanya diubah oleh Bupati “Bunyamin Tija”. Yang saat itu
menjaat sebagai Bupati Barito Selatan Janah Jari sebelumnya beranama
Janah Bangking yang berarti kampung yang kurang subur. Dengan
alasan itu Bupati Bunyamin Tija merubah nama kampung Janah
Bangking menjadi Janah Jari yang berarti Kampung yang subur.
Sejarah penguasaan tanah di Kampung Janah Jari menurut sejarahnya
adalah berdasarkan hasil ladang penduduk yang berpindah-pindah
kemudian bekas ladang diwariskan secara turun-temurun kepada
anggota keluarga. Warisan yang diberikan berupa tanah bekas ladang ini
Bisa secara bergantian dikelola oleh orang yang bersangkutan karena
bekas ladang ini juga bisa dipinjam pakai ke sanak keluarga yang ingin
berladang.
Masyarakat setempat sangat menghargai alam, misalnya ketika
membuka lahan ada ritual-ritual yang harus dijalankan. Masyarakat
adat sangat menghargai hutan dan alam sekitar karena mereka berpikir
itu semua adalah sumber penghidupan mereka secara turun-temurun.
Cara masyarakat adat setempat memperlakukan alam sekitarnya
dengan cara bersahabat kepada mereka dan diajarkan secara turun
temurun kepada anak dan cucu mereka.
Adapun hubungan masyarakat adat dengan alam/hutan sangatlah erat
karena alam/hutan adalah sumber kehidupan bagi masyarakat adat
sejak zaman dulu masyarakat adat Janah Jari memanfaatkan hutan
sebagai penopang hidup. Masyarakat Adat selalu menjaga hutan,
sungai-sungai dan tempat-tempat keramat. Meskipun Masyarakat Adat
berladang berpindah-pindah, tetapi Masyarakat Adat selalu memelihara
hutan, Masyarakat Adat tidak sembarang memabakar lahan tempat
mereka berladang, sebelum Masyarakat Adat membakar terlebih dahulu
di sekelilingnya dibersihkan agar api tidak menjalar keluar dan tidak
membakar hutan.
Bukti-bukti fisik yang menjadi bukti riil milik masyarakat adat ini
merupakan kebun buah-buahan, kebun karet, lahan persawahan, pohon madu, pohon gaharu, dan juga hutan tempat masyarakat adat berburu
yaitu dipadang Jarau Salawe. Selain itu, terdapat makam-makam tua
yang merupakan makam para leluhur masyarakat adat yang menguasai
suatu wilayah tempat mereka hidup.
Masyarakat adat juga mempunyai cara untuk mengobati orang yang
sedang terkena sakit dengan kekayaan hutan sebagai bahan obat-obatan
yang berasal dari akar-akaran, antara lain.
- Pasak bumi, akar kuning, kenanga, pohon seribu, saluang belum,
sarang semut, amikempit, samuah, amukakang dan lain lain
- Tempat-tempat keramat: panangkulan (kayu tempat masyarakat
adat melakukan ritual)
- Sopan (Mata Air tempat binatang minum)


Inkuiri Komnas HAM, aman.or.id

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--