Konflik tanah PT Rerolara di Hokeng, milik Keuskupan Larantuka
NUSA TENGGARA TIMUR, KAB. FLORES TIMUR
Nomor Kejadian
:
05/05/2023
Waktu Kejadian
:
01-04-2017
Konflik
:
Perkebunan
Status Konflik
:
Dalam ProsesMediasi
Sektor
:
Perkebunan
Sektor Lain
:
Investasi
:
Rp 0,00
Luas
:
76,00 Ha
Dampak Masyarakat
:
0 Jiwa
Confidentiality
:
Public
KETERLIBATAN
- Pemkab Flores Timur
- Polres Flores Timur
- pasukan TNI dari Kodim 1624 Larantuka
- PT Reinha Rosari Larantuka (PT Rerolara)
- Masyarakat Suku Tukan (Pululera)
- Masyarakat Desa Boru
- Masyarakat Desa Nawokote
- Uskup Larantuka
KONTEN
Tanah seluas 288 hektar yang dikelola PT Reinha Rosari Larantuka (Rerolara) berada dalam masalah. Umat Pululera mengklaim, tanah yang dikuasai keuskupan ini adalah bagian dari tanah ulayat. Tanah yang terletak di Desa Hokeng Jaya, Kec. Wulanggitang, Kab.Flores Timur, NTT dipercayakan kepada PT. Rerolara Hokeng yang merupakan Badan Usaha milik Keuskupan Larantuka yang bergerak di bidang perkebunan. Kontrak tanah HGU itu berlangsung sejak tahun 1926. Kontrak pertama selama 75 tahun untuk lahan seluas 288 ha sejak tahun 1926 hingga 1993. Lahan itu diHGU-kan ke Keuskupan Larantuka oleh Pemerintah Kabupaten Flores Timur. Kontrak kedua selama 25 tahun dari tahun 1994-2016. Dan pada Februari 2022, HGU diperpanjang dengan luas areal pengelolaan seluas 218 Ha dengan jangka waktu HGU selama 35 tahun.
Warga Pululera mengklaim lahan HGU itu hak ulayat mereka, namun warga delapan desa lain menolak klaim tersebut. Pemkab Flotim juga sudah mengidentifikasi lahan dan ukur ulang ke 288 ha, termasuk yang telah diserobot masyarakat. lahan seluas 76 hektar sudah diduduki masyarakat. Karena itu, ia meminta masyarakat menghentikan aksi penyerobotan lahan tersebut dan kembali melakukan mediasi.
https://www.mediantt.com/2017/04/30/nyaris-terjadi-perang-saudara-akibat-konflik-tanah-misi-di-hokeng/ https://kupang.tribunnews.com/2017/05/09/antara-tanah-ulayat-dan-resolusi-konflik-catatan-untuk-pt-rerolara-vs-masyarakat-pululera
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran--
NUSA TENGGARA TIMUR, KAB. FLORES TIMUR
Nomor Kejadian | : | 05/05/2023 |
Waktu Kejadian | : | 01-04-2017 |
Konflik | : | Perkebunan |
Status Konflik | : | Dalam ProsesMediasi |
Sektor | : | Perkebunan |
Sektor Lain | : | |
Investasi | : | Rp 0,00 |
Luas | : | 76,00 Ha |
Dampak Masyarakat | : | 0 Jiwa |
Confidentiality | : | Public |
KETERLIBATAN
- Pemkab Flores Timur
- Polres Flores Timur
- pasukan TNI dari Kodim 1624 Larantuka
- PT Reinha Rosari Larantuka (PT Rerolara)
- Masyarakat Suku Tukan (Pululera)
- Masyarakat Desa Boru
- Masyarakat Desa Nawokote
- Uskup Larantuka
KONTEN
Tanah seluas 288 hektar yang dikelola PT Reinha Rosari Larantuka (Rerolara) berada dalam masalah. Umat Pululera mengklaim, tanah yang dikuasai keuskupan ini adalah bagian dari tanah ulayat. Tanah yang terletak di Desa Hokeng Jaya, Kec. Wulanggitang, Kab.Flores Timur, NTT dipercayakan kepada PT. Rerolara Hokeng yang merupakan Badan Usaha milik Keuskupan Larantuka yang bergerak di bidang perkebunan. Kontrak tanah HGU itu berlangsung sejak tahun 1926. Kontrak pertama selama 75 tahun untuk lahan seluas 288 ha sejak tahun 1926 hingga 1993. Lahan itu diHGU-kan ke Keuskupan Larantuka oleh Pemerintah Kabupaten Flores Timur. Kontrak kedua selama 25 tahun dari tahun 1994-2016. Dan pada Februari 2022, HGU diperpanjang dengan luas areal pengelolaan seluas 218 Ha dengan jangka waktu HGU selama 35 tahun.
Warga Pululera mengklaim lahan HGU itu hak ulayat mereka, namun warga delapan desa lain menolak klaim tersebut. Pemkab Flotim juga sudah mengidentifikasi lahan dan ukur ulang ke 288 ha, termasuk yang telah diserobot masyarakat. lahan seluas 76 hektar sudah diduduki masyarakat. Karena itu, ia meminta masyarakat menghentikan aksi penyerobotan lahan tersebut dan kembali melakukan mediasi.
https://www.mediantt.com/2017/04/30/nyaris-terjadi-perang-saudara-akibat-konflik-tanah-misi-di-hokeng/ https://kupang.tribunnews.com/2017/05/09/antara-tanah-ulayat-dan-resolusi-konflik-catatan-untuk-pt-rerolara-vs-masyarakat-pululera
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran-- |