Masyarakat Tau Taa Wana Melawan PT. Kurnia Luwuk Sejati
SULAWESI TENGAH, KAB. MOROWALI UTARA
Nomor Kejadian
:
23
Waktu Kejadian
:
06-06-2011
Konflik
:
Perkebunan Kelapa Sawit
Status Konflik
:
Dalam Proses
Sektor
:
Perkebunan
Sektor Lain
:
Investasi
:
Rp 0,00
Luas
:
6.010,00 Ha
Dampak Masyarakat
:
0 Jiwa
Confidentiality
:
Public
KETERLIBATAN
- Menteri Kehutanan (MENLHK)
- Kepala Badan Pertahanan Nasional (Menteri Agraria dan Tata Ruang)
- Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah
- Kepala Kepolisian Resor Banggai
- Kepala Kejaksaan Negeri Luwuk
- PT. Kurnia Luwuk Sejati
- Masyarakat Tau Taa Wana
KONTEN
Masyarakat adat tau taa adalah masyarakat yang hidup semi-nomadik dan komunal. Mereka memiliki hubungan yang sangat kuat dengan wilayah adat mereka dan beranggapan jika wilayah adat atau hutan tersebut terganggu maka kehidupan mereka juga terganggu. Konflik ini bermula pada izi perkebunan di lokasi cagar alam yang kemudian terjadi timpang tindih wilayah adat dan keberadaan Cagar Alam. Ada fakta yang mengatakan bahwa ada kebun milik masyarakat adat di kawasan cagar alam. Pemberian izin tersebut sama sekali tidak melibatkan masyarakat adat yang memiliki wilayah tersebut, terutama perempuan. Padahal perempuan adalah subjek dari pembangunan. Masyarakat Tau Taa juga melakukan pembayaran pajak dalam rangka peningkatan status desa oleh bupati Morowali 1989
INKUIRI KOMNAS HAM 2015
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran--
SULAWESI TENGAH, KAB. MOROWALI UTARA
Nomor Kejadian | : | 23 |
Waktu Kejadian | : | 06-06-2011 |
Konflik | : | Perkebunan Kelapa Sawit |
Status Konflik | : | Dalam Proses |
Sektor | : | Perkebunan |
Sektor Lain | : | |
Investasi | : | Rp 0,00 |
Luas | : | 6.010,00 Ha |
Dampak Masyarakat | : | 0 Jiwa |
Confidentiality | : | Public |
KETERLIBATAN
- Menteri Kehutanan (MENLHK)
- Kepala Badan Pertahanan Nasional (Menteri Agraria dan Tata Ruang)
- Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah
- Kepala Kepolisian Resor Banggai
- Kepala Kejaksaan Negeri Luwuk
- PT. Kurnia Luwuk Sejati
- Masyarakat Tau Taa Wana
KONTEN
Masyarakat adat tau taa adalah masyarakat yang hidup semi-nomadik dan komunal. Mereka memiliki hubungan yang sangat kuat dengan wilayah adat mereka dan beranggapan jika wilayah adat atau hutan tersebut terganggu maka kehidupan mereka juga terganggu. Konflik ini bermula pada izi perkebunan di lokasi cagar alam yang kemudian terjadi timpang tindih wilayah adat dan keberadaan Cagar Alam. Ada fakta yang mengatakan bahwa ada kebun milik masyarakat adat di kawasan cagar alam. Pemberian izin tersebut sama sekali tidak melibatkan masyarakat adat yang memiliki wilayah tersebut, terutama perempuan. Padahal perempuan adalah subjek dari pembangunan. Masyarakat Tau Taa juga melakukan pembayaran pajak dalam rangka peningkatan status desa oleh bupati Morowali 1989
INKUIRI KOMNAS HAM 2015
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran-- |