sengketa tanah antara PT RAPP dengan petani sawit Desa Dayun
RIAU, KAB. SIAK
Nomor Kejadian
:
19/05/2023
Waktu Kejadian
:
01-11-2020
Konflik
:
HTI
Status Konflik
:
Dalam ProsesMediasi
Sektor
:
Hutan Produksi
Sektor Lain
:
Investasi
:
Rp 0,00
Luas
:
2.000,00 Ha
Dampak Masyarakat
:
0 Jiwa
Confidentiality
:
Public
KETERLIBATAN
- PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP)
- petani kelapa sawit Desa Dayun
- Koperasi Sukses Maju Bersama Siak (SMBS)
KONTEN
sengketa tanah yang terjadi di desa Dayun kecamatan Dayun kabupaten Siak, dimana kronologisnya masyarakat yang bermata pencaharian sebagai petani sawit sejak tahun 1990 telah mengelola tanah mereka, masyarakat desa Dayun Pun masih mengelola perkebunan sawit mereka secara tradisional dan para petani sudah melengkapi dokumen seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), beberapa para petani juga memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Dimana, beberapa surat atau sertifikat yang dimiliki para petani tersebut di daftar pada tahun 1996, 2005, 2006 dan 2010. Pada tahun 1997 perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI), PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) mengklaim lahan milik petani kelapa sawit desa Dayun kecamatan Dayun kabupaten Siak yang berjumlah sampai 2.000 (dua ribu) hektar masuk dalam areal konsesi perusahaan berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan Nomor 130/Kpts-II/1993 tanggal 27 Februari 1993 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri berupa Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT. Riau Andalan Pulp and Paper yang kemudian diperbaharui Nomor SK 180/menhut-II/2013 tanggal 21 Maret 2013 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri berupa Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT. Riau Andalan Pulp and Paper. Barulah di tahun 2013 muncul konflik yang lebih besar dikarenakan perusahaan akan melakukan penanaman di tanah konsesi mereka. Di lain sisi para petani juga memegang hak atas tanah tersebut. Ada sekitar 54 (lima puluh empat) petani yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut. Kemudian pihak PT. RAPP dan petani yang mengklaim melakukan negosiasi. 6 Dalam negosiasi ini ada beberapa petani kelapa sawit yang sepakat untuk di berikan Sago Hati tanah milik mereka untuk di ganti rugi oleh PT. RAPP tetapi ada juga petani kelapa sawit yang tidak mau.
Sengketa kepemilikan tanah antara PT Riau Andalan Pulp and Paper dengan petani kelapa sawit desa Dayun yaitu terkait dengan tumpang tindih kepemilikan tanah milik petani dengan HGU (Hak Guna Usaha) PT Riau Andalan Pulp and Paper, karena pihak PT Riau Andalan Pulp and Paper mengklaim tanah yang di garap oleh petani desa Dayun yang berjumlah sampai 2.000 (dua ribu) hektar masuk dalam areal konsesi perusahaan berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan Nomor 130/Kpts-II/1993 tanggal 27 Februari 1993 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri berupa Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Riau Andalan Pulp and Paper.
di tahun 2015, utusan perusahan mulai mendatangi petani dan menyebut kalau lahan kebun kelapa sawit petani adalah areal konsesi perusahaan sesuai SK Menhut nomor 180 tahun 2013. tahun 2017 petani bersepakat menyatu dan mendirikan Koperasi Sukses Maju Bersama Siak (SMBS)
https://ejournal.45mataram.ac.id/index.php/seikat/article/download/107/93 https://metro.sindonews.com/read/243230/170/lahan-dicaplok-perusahaan-petani-desa-dayun-sambangi-istana-merdeka-1606180274
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran--
RIAU, KAB. SIAK
Nomor Kejadian | : | 19/05/2023 |
Waktu Kejadian | : | 01-11-2020 |
Konflik | : | HTI |
Status Konflik | : | Dalam ProsesMediasi |
Sektor | : | Hutan Produksi |
Sektor Lain | : | |
Investasi | : | Rp 0,00 |
Luas | : | 2.000,00 Ha |
Dampak Masyarakat | : | 0 Jiwa |
Confidentiality | : | Public |
KETERLIBATAN
- PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP)
- petani kelapa sawit Desa Dayun
- Koperasi Sukses Maju Bersama Siak (SMBS)
KONTEN
sengketa tanah yang terjadi di desa Dayun kecamatan Dayun kabupaten Siak, dimana kronologisnya masyarakat yang bermata pencaharian sebagai petani sawit sejak tahun 1990 telah mengelola tanah mereka, masyarakat desa Dayun Pun masih mengelola perkebunan sawit mereka secara tradisional dan para petani sudah melengkapi dokumen seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), beberapa para petani juga memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Dimana, beberapa surat atau sertifikat yang dimiliki para petani tersebut di daftar pada tahun 1996, 2005, 2006 dan 2010. Pada tahun 1997 perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI), PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) mengklaim lahan milik petani kelapa sawit desa Dayun kecamatan Dayun kabupaten Siak yang berjumlah sampai 2.000 (dua ribu) hektar masuk dalam areal konsesi perusahaan berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan Nomor 130/Kpts-II/1993 tanggal 27 Februari 1993 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri berupa Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT. Riau Andalan Pulp and Paper yang kemudian diperbaharui Nomor SK 180/menhut-II/2013 tanggal 21 Maret 2013 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri berupa Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT. Riau Andalan Pulp and Paper. Barulah di tahun 2013 muncul konflik yang lebih besar dikarenakan perusahaan akan melakukan penanaman di tanah konsesi mereka. Di lain sisi para petani juga memegang hak atas tanah tersebut. Ada sekitar 54 (lima puluh empat) petani yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut. Kemudian pihak PT. RAPP dan petani yang mengklaim melakukan negosiasi. 6 Dalam negosiasi ini ada beberapa petani kelapa sawit yang sepakat untuk di berikan Sago Hati tanah milik mereka untuk di ganti rugi oleh PT. RAPP tetapi ada juga petani kelapa sawit yang tidak mau.
Sengketa kepemilikan tanah antara PT Riau Andalan Pulp and Paper dengan petani kelapa sawit desa Dayun yaitu terkait dengan tumpang tindih kepemilikan tanah milik petani dengan HGU (Hak Guna Usaha) PT Riau Andalan Pulp and Paper, karena pihak PT Riau Andalan Pulp and Paper mengklaim tanah yang di garap oleh petani desa Dayun yang berjumlah sampai 2.000 (dua ribu) hektar masuk dalam areal konsesi perusahaan berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan Nomor 130/Kpts-II/1993 tanggal 27 Februari 1993 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri berupa Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Riau Andalan Pulp and Paper.
di tahun 2015, utusan perusahan mulai mendatangi petani dan menyebut kalau lahan kebun kelapa sawit petani adalah areal konsesi perusahaan sesuai SK Menhut nomor 180 tahun 2013. tahun 2017 petani bersepakat menyatu dan mendirikan Koperasi Sukses Maju Bersama Siak (SMBS)
https://ejournal.45mataram.ac.id/index.php/seikat/article/download/107/93 https://metro.sindonews.com/read/243230/170/lahan-dicaplok-perusahaan-petani-desa-dayun-sambangi-istana-merdeka-1606180274
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran-- |