DATA DETIL
Teror Penangkapan Masyarakat Adat Barambang Katute

 SULAWESI SELATAN, KAB. SINJAI

Nomor Kejadian :  014_AMAN-FWI_Himas
Waktu Kejadian :  11-12-2009
Konflik :  Hutan Lindung
Status Konflik :  Dalam ProsesHukum
Sektor :  Hutan Lindung
Sektor Lain  :  
Luas  :  40,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  2.678 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • dinas kehutanan propinsi
  • Kementrian kehutanan
  • dinas kehutanan kabupaten

KONTEN

Nasib masyarakat adat Barambang Katute, di Desa Bonto Katute, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), makin tak menentu. Setelah didera teror penangkapan dengan tuduhan perusakan hutan lindung, kini mereka terancam tergusur akibat rencana tambang emas di kawasan hutan tempat mereka tinggal. Pemerintah mengusir masyarakat dari hutan karena alasan berada di hutan lindung sedang pengusaha malah diberi izin masuk.
Pengusiran pertama pada 1994, ketika pemerintah menetapkan kawasan itu sebagai hutan lindung, dan tertutup akses masyarakat. Penetapan itu mengabaikan kenyataan di kawasan itu berdiam 2.000-an warga Barambang Katute. Pada 2005-2009, kawasan itu menjadi sasaran program gerakan nasional rehabilitasi hutan dan lahan, berupa penanaman pohon pinus, mahoni, gamelina, dan kayu manis. Targetnya sekitar 84 hektar, dengan anggaran Rp167 juta. Warga awalnya menolak karena proses penanaman lebih banyak melibatkan orang luar. Beberapa tahun kemudian, masyarakat malah dilarang menebang pohon yang mereka tanam itu. Mereka juga dilarang memasuki kebun tersebut.

Sejak saat itu, masyarakat terus mendapatkan intimidasi aparat. Puncaknya tahun 2009, sebanyak 11 warga ditangkap kepolisian dengan tuduhan merusak hutan lindung, karena mencabuti 44.000 pinus di lahan hutan seluas 40 hektar. Mereka pun harus menjalani proses pengadilan di PN Sinjai. Dari sidang itu (11 Desember 2009) ke-11 warga dipenjara satu tahun enam bulan dan denda 50 juta per orang. Upaya banding yang dilakukan tak membuahkan hasil. Pada 15 Desember 2011, Pengadilan Tinggi Sulselbar mengeluarkan putusan menguatkan putusan PN Sinjai. Warga yang didampingi tim advokasi dari Yayasan LBH Makassar mengajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi warga dan mengeluarkan surat perintah eksekusi badan dengan putusan bertanggal 1 Mei 2012 dengan putusan Mahkamah Agung Nomor : 1452 K/Pid.Sus/2011.

Pada 28 Februari 2013, Kejaksaan Negeri Sinjai mengeluarkan surat panggilan pertama terhadap 11 warga agar menjalani keputusan MA dan dipanggil pada 6 Maret 2013. Mereka tak merespon. Panggilan kedua dilakukan 13 Maret 2013. Tetap tak direspon warga. Terakhir, surat panggilan pada 20 Maret 2013, disertai ancaman penjemputan paksa jika warga tak memenuhi panggilan itu.


http://www.mongabay.co.id/2013/09/29/nasib-masyarakat-adat-barambang-katute-dari-teror-penangkapan-sampai-ancaman-tambang-bagian-1/

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--