DATA DETIL
Warga Botto Malangga Melawan

 SULAWESI SELATAN, KAB. ENREKANG

Nomor Kejadian :  03/08/2017
Waktu Kejadian :  03-08-1973
Konflik :  PTPN
Status Konflik :  Belum Ditangani
Sektor :  Perkebunan
Sektor Lain  :  
Luas  :  400,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  2.248 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

KONTEN

Tahun 1998 ibu pak safar mendatangi kantor perusahaan untuk mengambil lagi tanah yang di kontrak oleh BMT yang di serahkan di PTPN dan pihak perusahaan menjawab bahwa tanah ini belum habis HGU nya, padahal di surat perjanjian di HGU pak cuman 25 tahun kenapa 30 tahun kontraknya dan di situ mulai masyarakat di bodohi oleh pihak perusahaan, tahun 2002 orang tua pak Safarudin meninggal tanah itu jarang orang tanyakan takut di intimidasi oleh pihak perusahaan hanya satu orang yang berani melawan pak safarudin karna mempunyai bukti yang kuat bahwa tanah yang di Tanami sawit oleh pihak perusahaan adalah tanah milik orang tua pak safarudin sebagian.
Pada tahun 2016 masyarakat mengadu dan melapor kepada Dewa perwakilan Rakya Daerah(DPRD) dan tidak di respon oleh DPR dan akhirnya masyarakat melakukan demonstrasi di depan kantor DPRD setelah itu masyarakat melapor lagi di bupati, di situ bupati tidak merespon, beberapa hari kemudian masyarakat berdemostrasi pada tahun 2016 dan masuk 2017 masyarakat melakukan lagi demostrasi di depan kantor bupati.
Pada tahun 2016 masyarakat menanyakan izin usaha kepada perusahaan tapi tidak direspon oleh perusahaan dan ternyata sawit yang di kelolah oleh PTPN dengan luas area 5.200 ha dan lahan masyarakat botto langga yang di ambil 400 ha dan tidak memiliki SK izin mengelolah, semenjak lahan ini di kelolah oleh BMT dan dilanjut oleh PTPN tidak pernah membayar pajak, baik di pemerintah daerah maupun di masyarakat.


Wawancara : pak safarudin (masyarakat/cucu La Kannyan) Pak, kepala desa (Muhammad damsir)

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--