LAHAN USAHA II TRANSMIGRAN DESA PANDAN SEJAHTERA DAN IZIN PT. INDONUSA AGRO MULIA
JAMBI, KAB. TANJUNG JABUNG TIMUR
Nomor Kejadian
:
13 Agustus 2019
Waktu Kejadian
:
13-10-2002
Konflik
:
area transmigran
Status Konflik
:
Belum Ditangani
Sektor
:
Transmigrasi
Sektor Lain
:
Investasi
:
Rp 0,00
Luas
:
21,00 Ha
Dampak Masyarakat
:
0 Jiwa
Confidentiality
:
Public
KETERLIBATAN
- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia,
- Menteri Agraria dan Tata Ruang / BPN Republik Indonesia
- Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang wilayah Badan Pertanahan Provinsi Jambi
- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi Provinsi Jambi
- Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur
- Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur
- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur
- PT. Indonusa Agromulia
- Indonusa Grou[
KONTEN
Berdasarkan peta tata ruang Lahan Usaha II yang dikeluarkan oleh SUBDIN PKTP DINAS NAKER TRANSMIGRASI PROP.JAMBI 2005, masyarakat melakukan pengecekan lokasi lahan, berdasarkan pengecekan tersebut ternyata sebagian persil masyarakat terdapat di dalam afdeling C perkebunan kelapa sawit PT. Indonusa Agro Mulia, terkait lahan usaha II yang ditanami oleh perusahaan ini masyarakat juga sudah mempersoalkan hal ini dan beberapa kali difasilitasi oleh pemkab Tanjab Timur, tapi belum membuahkan hasil dan kejelasan, bahkan persoalan ini juga sudah disampaikan ke Pemerintah dari tingkat kabupaten, provinsi dan Nasional.
INDONUSA GROUP merupakan sebuah group perusahaan yang bergerak dibidang industri perkebunan kelapa sawit, memulai usaha sejak 2008 dengan diawali pendirian kebun di Geragai, Jambi, bernama PT Indonusa Agromulia. Kebun inilah yang kemudian menjadi tunas serta tolak ukur bagi kami untuk terus melebarkan sayap di industri perkebunan kelapa sawit. Dengan komitmen untuk terus berkembang, dalam kurun waktu 4 tahun, INDONUSA GROUP telah berhasil mengakusisi perusahaan-perusahaan kelapa sawit lainnya serta menambah jumlah lahan sawit dengan luas total 30.000 ha, dengan tanaman sawit seluas 8000 ha,akan terus berkembang dengan target perluasan lahan yang lebih besar, dengan sistem kerja yang terpola dan terkontrol, dibawah manajemen yang berkomitmen, serta tim kerja yang kokoh dalam kesatuan pemikiran yang sama dan terarah.
PT. Indonusa Agromulia mendapatkan izin Lokasi berdasarkan SK Bupati Tanjung Jabung Timur No. 378 Tahun 2007 05 Okt. 2007 Luas 10.670 Ha Diperpanjang dan Diubah Menjadi : No. 455 Tahun 2008 25 Nopember 2008 Luas 11.485 Ha Diperpanjang dan Diubah Menjadi : 104 Tahun 2011, dan mendapatakan I U P-B / SPUP / IUP-P dengan 503/04 - 3.03/PPT- TJT/IV/2010 08 Juni 2010 dengan luasan 6.095 ha dengan status operasional.
PT.Indonusa Agromulia juga anggota GAPKI.
Ada yang tidak dilakukan oleh pihak pemerintah dan perusahaan pada saat menerbitkan izin perusahaan ini, yaitu tidak melakukan pengecekan terhadap lokasi yang akan dijadikan perkebunan kelapa sawit , padahal SUBDIN PKTP DINAS NAKER TRANSMIGRASI Provinsi Jambi mengeuarkan peta Tata Ruang Lahan Usaha II (LU II) yang bersumber dari peta RTSP Th 1997 dan Peta Pengukuran lahan Pemukiman (LP) dan Lahan usaha I Th 2001, dihasilkan Peta pengukuran Lahan Usaha II (LU II) tahun 2005, Di Desa Pandan Sejahtera Kecamatan Geragai WPP/SKP/SP : XIV/C/I, Lokasi : UPT Lagan Simpang Pandan, terhadap tumpang tindih lahan ini megakibatkan luasan persil masyarakat trasnmigrasi Simpang Pandan dikuasai oleh perusahaan, dan sebanyak 21 ha lahan usaha II tidak dapat dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat, usaha – usaha untuk mendapatkan lahan ini juga terus dilakukan dan dengan harapan agar lahan usaha II yang belum didapat oleh masyarakat dapat dikelola dan segera diterbitkan sertifikat bagi lahan – lahan yang belum dikeluarkan sertifikatnya dan disesuaikan berdasarkan SK yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah. Berdasarkan SK Bupati Tanjung Jabung Timur no : 459 tahun 2016 tanggal 17 oktober tahun 2016, tidak ada pengurangan luas lahan, baik lahan pekarangan maupun lahan usaha I dan II, dan hal ini menjadi pertanyaan, atas dasar apa PT. Indonusa Agromulia mengolah dan menanam sawit diatas lahan yang sudah dikeluarkan Peta nya dan ditetapkan sebagai lahan usaha II Transmigrasi UPT Lagan Simpang Pandan.
Catatan Lapangan dan Proses Pendampingan WALHI Jambi di Desa Pandan Sejahtera
LAMPIRAN
JAMBI, KAB. TANJUNG JABUNG TIMUR
Nomor Kejadian | : | 13 Agustus 2019 |
Waktu Kejadian | : | 13-10-2002 |
Konflik | : | area transmigran |
Status Konflik | : | Belum Ditangani |
Sektor | : | Transmigrasi |
Sektor Lain | : | |
Investasi | : | Rp 0,00 |
Luas | : | 21,00 Ha |
Dampak Masyarakat | : | 0 Jiwa |
Confidentiality | : | Public |
KETERLIBATAN
- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia,
- Menteri Agraria dan Tata Ruang / BPN Republik Indonesia
- Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang wilayah Badan Pertanahan Provinsi Jambi
- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi Provinsi Jambi
- Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur
- Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur
- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur
- PT. Indonusa Agromulia
- Indonusa Grou[
KONTEN
Berdasarkan peta tata ruang Lahan Usaha II yang dikeluarkan oleh SUBDIN PKTP DINAS NAKER TRANSMIGRASI PROP.JAMBI 2005, masyarakat melakukan pengecekan lokasi lahan, berdasarkan pengecekan tersebut ternyata sebagian persil masyarakat terdapat di dalam afdeling C perkebunan kelapa sawit PT. Indonusa Agro Mulia, terkait lahan usaha II yang ditanami oleh perusahaan ini masyarakat juga sudah mempersoalkan hal ini dan beberapa kali difasilitasi oleh pemkab Tanjab Timur, tapi belum membuahkan hasil dan kejelasan, bahkan persoalan ini juga sudah disampaikan ke Pemerintah dari tingkat kabupaten, provinsi dan Nasional.
INDONUSA GROUP merupakan sebuah group perusahaan yang bergerak dibidang industri perkebunan kelapa sawit, memulai usaha sejak 2008 dengan diawali pendirian kebun di Geragai, Jambi, bernama PT Indonusa Agromulia. Kebun inilah yang kemudian menjadi tunas serta tolak ukur bagi kami untuk terus melebarkan sayap di industri perkebunan kelapa sawit. Dengan komitmen untuk terus berkembang, dalam kurun waktu 4 tahun, INDONUSA GROUP telah berhasil mengakusisi perusahaan-perusahaan kelapa sawit lainnya serta menambah jumlah lahan sawit dengan luas total 30.000 ha, dengan tanaman sawit seluas 8000 ha,akan terus berkembang dengan target perluasan lahan yang lebih besar, dengan sistem kerja yang terpola dan terkontrol, dibawah manajemen yang berkomitmen, serta tim kerja yang kokoh dalam kesatuan pemikiran yang sama dan terarah.
PT. Indonusa Agromulia mendapatkan izin Lokasi berdasarkan SK Bupati Tanjung Jabung Timur No. 378 Tahun 2007 05 Okt. 2007 Luas 10.670 Ha Diperpanjang dan Diubah Menjadi : No. 455 Tahun 2008 25 Nopember 2008 Luas 11.485 Ha Diperpanjang dan Diubah Menjadi : 104 Tahun 2011, dan mendapatakan I U P-B / SPUP / IUP-P dengan 503/04 - 3.03/PPT- TJT/IV/2010 08 Juni 2010 dengan luasan 6.095 ha dengan status operasional.
PT.Indonusa Agromulia juga anggota GAPKI.
Ada yang tidak dilakukan oleh pihak pemerintah dan perusahaan pada saat menerbitkan izin perusahaan ini, yaitu tidak melakukan pengecekan terhadap lokasi yang akan dijadikan perkebunan kelapa sawit , padahal SUBDIN PKTP DINAS NAKER TRANSMIGRASI Provinsi Jambi mengeuarkan peta Tata Ruang Lahan Usaha II (LU II) yang bersumber dari peta RTSP Th 1997 dan Peta Pengukuran lahan Pemukiman (LP) dan Lahan usaha I Th 2001, dihasilkan Peta pengukuran Lahan Usaha II (LU II) tahun 2005, Di Desa Pandan Sejahtera Kecamatan Geragai WPP/SKP/SP : XIV/C/I, Lokasi : UPT Lagan Simpang Pandan, terhadap tumpang tindih lahan ini megakibatkan luasan persil masyarakat trasnmigrasi Simpang Pandan dikuasai oleh perusahaan, dan sebanyak 21 ha lahan usaha II tidak dapat dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat, usaha – usaha untuk mendapatkan lahan ini juga terus dilakukan dan dengan harapan agar lahan usaha II yang belum didapat oleh masyarakat dapat dikelola dan segera diterbitkan sertifikat bagi lahan – lahan yang belum dikeluarkan sertifikatnya dan disesuaikan berdasarkan SK yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah. Berdasarkan SK Bupati Tanjung Jabung Timur no : 459 tahun 2016 tanggal 17 oktober tahun 2016, tidak ada pengurangan luas lahan, baik lahan pekarangan maupun lahan usaha I dan II, dan hal ini menjadi pertanyaan, atas dasar apa PT. Indonusa Agromulia mengolah dan menanam sawit diatas lahan yang sudah dikeluarkan Peta nya dan ditetapkan sebagai lahan usaha II Transmigrasi UPT Lagan Simpang Pandan.
Catatan Lapangan dan Proses Pendampingan WALHI Jambi di Desa Pandan Sejahtera