Sengketa Kebun Kelapa Sawit Vs MHA Tua Taa Wana
SULAWESI TENGAH, KAB. MOROWALI UTARA
Nomor Kejadian
:
04/08/17
Waktu Kejadian
:
24-12-1997
Konflik
:
Perkebunan Kelapa Sawit
Status Konflik
:
Selesai
Sektor
:
Perkebunan
Sektor Lain
:
Investasi
:
Rp 0,00
Luas
:
13.000,00 Ha
Dampak Masyarakat
:
1 Jiwa
Confidentiality
:
Public
KETERLIBATAN
- Ketua DPD KNIP
- PT Kurnia Luwuk Sejati
- PT Lombok Mutiara Indonesia
- PT Istana Marmerindo
- PT Rio Tinto
- PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM)
- Cagar Alam Morowali
- Tua Taa Wana
KONTEN
1. Masyarakat Adat Tau Taa Wana merupakan masyarakat hukum adat yang hidup semi-nomadik dan komunal;
2. Ada hubungan spiritual antara Masyarakat Adat Tau Taa Wana dengan wilayah adat atau mereka melihat bahwa tanah dan hutan itu merupakan bagian dari jati diri mereka. Jika hutan terganggu maka hidup mereka terganggu;
3. Izin perkebunan di lokasi cagar alam;
4. Tumpang tindih wilayah adat dan keberadaan Cagar Alam. Ada fakta di lapangan bahwa ada kebun milik masyarakat adat di kawasan cagar alam;
5. Proses penetapan cagar alam, maupun pemberian izin perkebunan tidak partisipatif. Masyarakat adat tidak pernah diajak berpartisipasi, termausk perempuan. Padahal perempuan adalah juga subjek dari pembangunan;
6. Adanya masalah tumpang tindih wilayah antara lahan masyarakat adat dengan Cagar Alam;
7. Ada pembayaran pajak oleh Masyarakat Adat Tau Taa Wana dalam rangka program peningkatan status desa oleh bupati Morowali tahun 1989.
INKUIRI NASIONAL KOMNAS HAM 2015 dan http://www.mongabay.co.id
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran--
SULAWESI TENGAH, KAB. MOROWALI UTARA
Nomor Kejadian | : | 04/08/17 |
Waktu Kejadian | : | 24-12-1997 |
Konflik | : | Perkebunan Kelapa Sawit |
Status Konflik | : | Selesai |
Sektor | : | Perkebunan |
Sektor Lain | : | |
Investasi | : | Rp 0,00 |
Luas | : | 13.000,00 Ha |
Dampak Masyarakat | : | 1 Jiwa |
Confidentiality | : | Public |
KETERLIBATAN
- Ketua DPD KNIP
- PT Kurnia Luwuk Sejati
- PT Lombok Mutiara Indonesia
- PT Istana Marmerindo
- PT Rio Tinto
- PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM)
- Cagar Alam Morowali
- Tua Taa Wana
KONTEN
1. Masyarakat Adat Tau Taa Wana merupakan masyarakat hukum adat yang hidup semi-nomadik dan komunal;
2. Ada hubungan spiritual antara Masyarakat Adat Tau Taa Wana dengan wilayah adat atau mereka melihat bahwa tanah dan hutan itu merupakan bagian dari jati diri mereka. Jika hutan terganggu maka hidup mereka terganggu;
3. Izin perkebunan di lokasi cagar alam;
4. Tumpang tindih wilayah adat dan keberadaan Cagar Alam. Ada fakta di lapangan bahwa ada kebun milik masyarakat adat di kawasan cagar alam;
5. Proses penetapan cagar alam, maupun pemberian izin perkebunan tidak partisipatif. Masyarakat adat tidak pernah diajak berpartisipasi, termausk perempuan. Padahal perempuan adalah juga subjek dari pembangunan;
6. Adanya masalah tumpang tindih wilayah antara lahan masyarakat adat dengan Cagar Alam;
7. Ada pembayaran pajak oleh Masyarakat Adat Tau Taa Wana dalam rangka program peningkatan status desa oleh bupati Morowali tahun 1989.
INKUIRI NASIONAL KOMNAS HAM 2015 dan http://www.mongabay.co.id
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran-- |