Tindak kejahatan deforestasi yang dilakukan PT PMM
									
										
											
												
													
																																							 KALIMANTAN TENGAH, KAB. GUNUNG MAS
												
											
										
										
										
											
												
													Nomor Kejadian 
													: 
													 7 Juni 2017 
												 
												
													Waktu Kejadian 
													: 
													 20-09-2016 
												 
												
													Konflik 
													: 
													 Perkebunan Kelapa Sawit 
												 
												
													Status Konflik 
													: 
													 Belum Ditangani 													 
												 
												
													Sektor 
													: 
													 Perkebunan 
												 
												
													Sektor Lain  
													: 
													  
												 
												
																								
												
													Investasi  
													: 
													 Rp 0,00 
												 
												
																								
												
													Luas  
													: 
													 0,00 Ha 
												 
												
													Dampak Masyarakat  
													: 
													 0 Jiwa 
												 
												
													Confidentiality  
													: 
													 Public 
												 
											
										
									
									
									
										
											KETERLIBATAN
											
												
													 
													
																										 
														
- PT Prasetya Mitra Muda (PT PMM)
- Lembaga Sertifikasi
KONTEN
											
													
													
														
														Perusahaan sawit — PT Prasetya Mitra Muda (PT PMM) — berdiri dan dibentuk secara
ilegal pada tahun 2013 sampai dengan 2014 dan sejak saat itu terus menerus
membabat hutan secara ilegal dan tidak tersentuh hukum. Lebih parahnya lagi,
kayu-kayu yang ditebang oleh PT PMM dilabeli sertifikat legal melalui skema Sistem
Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Hal tersebut berlangsung tanpa mengindahkan
laporan yang berkali-kali diajukan oleh JPIK dan EIA kepada pemerintah, pihak
berwenang, dan lembaga sertifikasi selama kurun waktu dua tahun. Konsesi yang
terletak di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah ini telah memproduksi kayu
ilegal, melakukan penipuan dan menyediakan konstruksi jalan yang mendorong
mafia kayu lokal untuk membangun industri penggergajian kayu ilegal di dalam dan
sekitar desa Bereng Malaka yang berada di dalam konsesi perkebunan. 
Kebanyakan industri penggergajian kayu ini berdiri dan beroperasi dengan ilegal, dan
membeli kayu baik dari PT PMM ataupun dari lokasi penebangan liar lainnya yang
disuplai oleh oknum masyarakat lokal di sekitar PT PMM. Pembukaan hutan untuk
pembangunan perkebunan menjadi alibi yang tepat untuk mendistribusikan kayu.
Ditambah lagi mudahnya syarat-syarat perizinan untuk dipalsukan atau bahkan dibeli. 
Beberapa industri di dalam desa kayu ilegal ini dan di area sekitarnya telah disertifikasi
legal melalui skema SVLK, oleh lembaga sertifikasi yang sama yang membiarkan
terjadinya tindakan kriminal ketika memberi cap legal atas kayu PT PMM. Lembaga
sertifikasi tersebut mengabaikan keberatan yang diajukan oleh JPIK, dan institusi yang
tadinya dirancang untuk membuat lembaga sertifikasi sebagai lembaga yang
akuntabel — KAN (Komite Akreditasi Nasional) — juga telah gagal menunjukkan
akuntabilitasnya. Ketika laporan JPIK yang diajukan melalui sistem SVLK telah mencegah
beberapa kayu ilegal keluar dari Bereng Malaka sebagai kayu yang bersertifikat, dan
bahkan beberapa sertifikat telah dibekukan dan dicabut, namun tetap saja kayu dari
konsesi kelapa sawit ilegal justru dianggap sebagai kayu legal. Terlebih lagi, industri
penggergajian kayu yang mengolah kayu-kayu ilegal tersebut juga tetap mendapat cap
sertifikat legal. Semakin banyak industri penggergajian kayu yang mengabaikan SVLK. 
Selain SVLK sebagai skema yang mendasari sektor kehutanan, terdapat berbagai
peraturan mengenai perdagangan kayu, lingkungan hidup atau anti korupsi di
Indonesia. Namun masih saja kekebalan terhadap hukum yang berlaku terus terjadi di
Gunung Mas, hingga ke tingkat provinsi bahkan nasional. Laporan eksplisit dari JPIK
dan EIA mengenai tindakan kriminal berat- deforestasi ilegal atau degradasi ratusan
hektar hutan alam sebelum diterbitkannya izin apapun- telah diabaikan secara
sistematis oleh pemerintah Indonesia dalam setiap tahapannya. 
Pemerintah Indonesia masih membiarkan kejahatan terjadi di dalam industri kelapa
sawit, dengan kayu-kayu yang dihasilkan disertifikasi ‘V-Legal’. Dengan kekebalan
hukum yang masih terjadi dengan mudahnya di area terpencil, SVLK di Indonesia
masih belum sempurna. 
													
													
 
													
														
														Laporan JPIK : http://jpik.or.id/perusahaan-sawit-ilegal-dan-kekebalan-hukum-masih-menggerogoti-reformasi-kayu-di-indonesia-2/
													
												
											
										
									
									
									
										
											LAMPIRAN
											
												
																											
																									
											
										
									
									
								
KALIMANTAN TENGAH, KAB. GUNUNG MAS
| Nomor Kejadian | : | 7 Juni 2017 | 
| Waktu Kejadian | : | 20-09-2016 | 
| Konflik | : | Perkebunan Kelapa Sawit | 
| Status Konflik | : | Belum Ditangani | 
| Sektor | : | Perkebunan | 
| Sektor Lain | : | |
| Investasi | : | Rp 0,00 | 
| Luas | : | 0,00 Ha | 
| Dampak Masyarakat | : | 0 Jiwa | 
| Confidentiality | : | Public | 
KETERLIBATAN
- PT Prasetya Mitra Muda (PT PMM)
- Lembaga Sertifikasi
KONTEN
Perusahaan sawit — PT Prasetya Mitra Muda (PT PMM) — berdiri dan dibentuk secara
ilegal pada tahun 2013 sampai dengan 2014 dan sejak saat itu terus menerus
membabat hutan secara ilegal dan tidak tersentuh hukum. Lebih parahnya lagi,
kayu-kayu yang ditebang oleh PT PMM dilabeli sertifikat legal melalui skema Sistem
Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Hal tersebut berlangsung tanpa mengindahkan
laporan yang berkali-kali diajukan oleh JPIK dan EIA kepada pemerintah, pihak
berwenang, dan lembaga sertifikasi selama kurun waktu dua tahun. Konsesi yang
terletak di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah ini telah memproduksi kayu
ilegal, melakukan penipuan dan menyediakan konstruksi jalan yang mendorong
mafia kayu lokal untuk membangun industri penggergajian kayu ilegal di dalam dan
sekitar desa Bereng Malaka yang berada di dalam konsesi perkebunan. 
Kebanyakan industri penggergajian kayu ini berdiri dan beroperasi dengan ilegal, dan
membeli kayu baik dari PT PMM ataupun dari lokasi penebangan liar lainnya yang
disuplai oleh oknum masyarakat lokal di sekitar PT PMM. Pembukaan hutan untuk
pembangunan perkebunan menjadi alibi yang tepat untuk mendistribusikan kayu.
Ditambah lagi mudahnya syarat-syarat perizinan untuk dipalsukan atau bahkan dibeli. 
Beberapa industri di dalam desa kayu ilegal ini dan di area sekitarnya telah disertifikasi
legal melalui skema SVLK, oleh lembaga sertifikasi yang sama yang membiarkan
terjadinya tindakan kriminal ketika memberi cap legal atas kayu PT PMM. Lembaga
sertifikasi tersebut mengabaikan keberatan yang diajukan oleh JPIK, dan institusi yang
tadinya dirancang untuk membuat lembaga sertifikasi sebagai lembaga yang
akuntabel — KAN (Komite Akreditasi Nasional) — juga telah gagal menunjukkan
akuntabilitasnya. Ketika laporan JPIK yang diajukan melalui sistem SVLK telah mencegah
beberapa kayu ilegal keluar dari Bereng Malaka sebagai kayu yang bersertifikat, dan
bahkan beberapa sertifikat telah dibekukan dan dicabut, namun tetap saja kayu dari
konsesi kelapa sawit ilegal justru dianggap sebagai kayu legal. Terlebih lagi, industri
penggergajian kayu yang mengolah kayu-kayu ilegal tersebut juga tetap mendapat cap
sertifikat legal. Semakin banyak industri penggergajian kayu yang mengabaikan SVLK. 
Selain SVLK sebagai skema yang mendasari sektor kehutanan, terdapat berbagai
peraturan mengenai perdagangan kayu, lingkungan hidup atau anti korupsi di
Indonesia. Namun masih saja kekebalan terhadap hukum yang berlaku terus terjadi di
Gunung Mas, hingga ke tingkat provinsi bahkan nasional. Laporan eksplisit dari JPIK
dan EIA mengenai tindakan kriminal berat- deforestasi ilegal atau degradasi ratusan
hektar hutan alam sebelum diterbitkannya izin apapun- telah diabaikan secara
sistematis oleh pemerintah Indonesia dalam setiap tahapannya. 
Pemerintah Indonesia masih membiarkan kejahatan terjadi di dalam industri kelapa
sawit, dengan kayu-kayu yang dihasilkan disertifikasi ‘V-Legal’. Dengan kekebalan
hukum yang masih terjadi dengan mudahnya di area terpencil, SVLK di Indonesia
masih belum sempurna. 
Laporan JPIK : http://jpik.or.id/perusahaan-sawit-ilegal-dan-kekebalan-hukum-masih-menggerogoti-reformasi-kayu-di-indonesia-2/