DATA DETIL
Sengketa tanah Warga Pulau Pari dan Swasta

 DKI JAKARTA, KAB. KEPULAUAN SERIBU

Nomor Kejadian :  123
Waktu Kejadian :  21-11-2015
Konflik :  Taman Nasional
Status Konflik :  Belum Ditangani
Sektor :  Kawasan Konservasi Laut
Sektor Lain  :  
Luas  :  53,22 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu
  • PT. Bumi Pari Asri
  • Pulau Pari

KONTEN

Ombudsman Republik Indonesia mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan terhadap Dugaan Maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara terkait dengan penerbitan SHM No. 210 dan SHG No. 9 Tahun 2015 yang di klaim milik PT. Bumi Pari Asri (“LAHP”). LAHP tersebut menegaskan adanya dugaan pelanggaran administrasi berupa penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan pengabaian kewajiban hukum yang dilakukan oleh BPN Jakarta Utara dalam terhadap 62 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 14 sertifikat Hak Guna Bangunan. LAHP juga memerintahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kantor Wilayah BPN Jakarta, Inspektorat Jendral Kementerian ATR/BPN RI untuk segera melakukan tindakan korektif. Namun setahun dari kemenangan rakyat nelayan Pulau Pari atas tanah tempat tinggalnya masih belum mendapatkan keadilan dimana penundaan keadilan adalah pelanggaran atas keadilan (justice delayed, justice denied). Padahal, dalam LAHP tersebut, telah diberikan batas waktu pelaksanaan masing-masing tindakan korektif. Dari 30 hari kerja hingga 60 hari kerja dimana kedua batas waktu tersebut telah lewat. Ditambah lagi berbagai munculnya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta utara terhadap tuduhan pidana penyerobotan tanah oleh Sulaiman , Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang membebaskan pengelola pantai Perawan hingga Putusan Komisi Informasi Publik yang menegaskan secara terang terjadi maladministrasi terbitnya SHM dan SHGB di Pulau Pari. Merujuk kepada ketentuan yang mengatur Ombudsman, sudah sepatutnya telah menerbitkan rekomendasi penyelesaian konflik sengketa tanah di Pulau Pari. Dengan adanya rekomendasi tersebut akan memberikan tekanan kepada pihak-pihak terlapor utamanya Kantor Pertanahan Jakarta Utara dan pihak terkait lainnya seperti Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kantor Wilayah BPN Jakarta, Inspektorat Jendral Kementerian ATR/BPN RI. Dimana diduga Kantor Pertanahan Jakarta Utara sebagai pihak yang menerbitkan 62 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 14 sertifikat Hak Guna Bangunan adalah pihak yang paling bertanggungjawab terhadap sengkarut sengketa konflik tanah di Pulau Pari.


https://www.walhi.or.id/index.php/satu-tahun-lahp-ombudsman-pulau-pari-koalisi-segera-terbitkan-rekomendasi-penyelesaian-konflik

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--