Konflik Komunitas Adat Silat Hulu VS PT. Bangun Nusa Mandiri (BNM)
KALIMANTAN BARAT, KAB. KETAPANG
Nomor Kejadian
:
47_AMAN_FWI_HIMAS
Waktu Kejadian
:
01-04-2008
Konflik
:
Perkebunan Kelapa Sawit
Status Konflik
:
Belum Ditangani
Sektor
:
Perkebunan
Sektor Lain
:
Investasi
:
Rp 0,00
Luas
:
350,00 Ha
Dampak Masyarakat
:
0 Jiwa
Confidentiality
:
Public
KETERLIBATAN
KONTEN
Konflik antara Komunitas Adat Silat Hulu dengan PT BNM (Sinar Mas Group) dimulai pada april 2008 ketika pembukaan lahan perkebunan sawit seluas 350 Ha yang menggususr areal perladangan warga dan kuburan. Masyarakat adat Silat Hulu kemudian melakukan perlawanan dan menyita alat berat milik PT BNM, selanjutnya Perusahaan melaporkan ke polisi. Dalam perjalanan waktu pihak kepolisian menangkap Japin dan Vitalis Andi yang akhirnya perkaranya dengan nomer 151/Pid.B/2010/PNKTP diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Ketapang dengan dinyatakan bersalah dan dipidana 1 (satu) tahun bersalah, Karena dianggap melakukan perbuatan menganngu jalannya usaha perkebunan
Kemudian dengan didampingi oleh Penasihat hukum warga Dayak itu tergabung dalam Public Interest Lawyer-Network (PILNET), kedua terpidana tersebut mengajukan permohonan Yudicial Reciew ke Mahkamah Konstitusi. Hasilnya , pada 9 september 2011, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No 55/PUU-VIII/2010, telah membatalkan pasal 47 ayat 1 UU Perkebunan yang memaparkan tentang ancaman pidana selama 5 tahun dan denda Rp5 miliar terkait dengan pelanggaran larangan setiap orang untuk melakukan tindakan yang berakibat pada kerusakan kebun, penggunaan lahan perkebunan yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan."Bahwa dengan pertimbangan tersebut, ketentuan Pasal 21 jo Pasal 47 ayat (1) UU 18/2004 sudah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena bertentangan dengan konstitusi," demikian putusan PK yang musyawarahnya diketuai oleh Salman Luthan. "Perbuatan yang diatur oleh Pasal 21 jo Pasal 47 ayat (1) UU No.18/2004 tentang Perkebunan bukan lagi merupakan tindak pidana, yang akhirnya PK atas kedua perkara yang dituduhkan pada keduanya dikabulkan Mahkamah Agung
AMAN, https://kabar24.bisnis.com/read/20151006/16/479253/pidana-perkebunan-ma-menangkan-masyarakat
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran--
KALIMANTAN BARAT, KAB. KETAPANG
Nomor Kejadian | : | 47_AMAN_FWI_HIMAS |
Waktu Kejadian | : | 01-04-2008 |
Konflik | : | Perkebunan Kelapa Sawit |
Status Konflik | : | Belum Ditangani |
Sektor | : | Perkebunan |
Sektor Lain | : | |
Investasi | : | Rp 0,00 |
Luas | : | 350,00 Ha |
Dampak Masyarakat | : | 0 Jiwa |
Confidentiality | : | Public |
KETERLIBATAN
KONTEN
Konflik antara Komunitas Adat Silat Hulu dengan PT BNM (Sinar Mas Group) dimulai pada april 2008 ketika pembukaan lahan perkebunan sawit seluas 350 Ha yang menggususr areal perladangan warga dan kuburan. Masyarakat adat Silat Hulu kemudian melakukan perlawanan dan menyita alat berat milik PT BNM, selanjutnya Perusahaan melaporkan ke polisi. Dalam perjalanan waktu pihak kepolisian menangkap Japin dan Vitalis Andi yang akhirnya perkaranya dengan nomer 151/Pid.B/2010/PNKTP diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Ketapang dengan dinyatakan bersalah dan dipidana 1 (satu) tahun bersalah, Karena dianggap melakukan perbuatan menganngu jalannya usaha perkebunan
Kemudian dengan didampingi oleh Penasihat hukum warga Dayak itu tergabung dalam Public Interest Lawyer-Network (PILNET), kedua terpidana tersebut mengajukan permohonan Yudicial Reciew ke Mahkamah Konstitusi. Hasilnya , pada 9 september 2011, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No 55/PUU-VIII/2010, telah membatalkan pasal 47 ayat 1 UU Perkebunan yang memaparkan tentang ancaman pidana selama 5 tahun dan denda Rp5 miliar terkait dengan pelanggaran larangan setiap orang untuk melakukan tindakan yang berakibat pada kerusakan kebun, penggunaan lahan perkebunan yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan."Bahwa dengan pertimbangan tersebut, ketentuan Pasal 21 jo Pasal 47 ayat (1) UU 18/2004 sudah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena bertentangan dengan konstitusi," demikian putusan PK yang musyawarahnya diketuai oleh Salman Luthan. "Perbuatan yang diatur oleh Pasal 21 jo Pasal 47 ayat (1) UU No.18/2004 tentang Perkebunan bukan lagi merupakan tindak pidana, yang akhirnya PK atas kedua perkara yang dituduhkan pada keduanya dikabulkan Mahkamah Agung
AMAN, https://kabar24.bisnis.com/read/20151006/16/479253/pidana-perkebunan-ma-menangkan-masyarakat
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran-- |