Warga Desa Bongo dan PT PG Gorontalo Berebut Lahan
GORONTALO, KAB. BOALEMO
Nomor Kejadian
:
08/05/2023
Waktu Kejadian
:
01-11-2018
Konflik
:
Hutan Produksi
Status Konflik
:
Dalam ProsesMediasi
Sektor
:
Hutan Produksi
Sektor Lain
:
Investasi
:
Rp 0,00
Luas
:
50,00 Ha
Dampak Masyarakat
:
0 Jiwa
Confidentiality
:
Public
KETERLIBATAN
- Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo
- PT. PG Gorontalo
- Masyarakat Desa Bongo
KONTEN
Dugaan penyerobotan lahan milik warga seluas 50 hektar di Desa Bongo IV yang dilakukan oleh pihak PT. PG Gorontalo menjadi perhatian pemerintah daerah setempat.
Sebelumnya, PT PG Gorontalo mengklaim lahan seluas 50 hektar di Desa Bongo IV, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo. Lahan yang awalnya adalah jalur hijau di kawasan transmigrasi itu, sejak awal telah dikuasai dan dikelola secara turun-temurun oleh warga desa tersebut.
Kepala Desa Bongo IV, I Komang Weta mengatakan bahwa polemik lahan ini muncul ketika PT. PG Gorontalo mengklaim telah membeli lahan itu pada tahun 2014. Pada masa itu perusahaan tersebut masih bernama PT. Naga Manis Plantation.
Telah dibentuk tim khusus untuk menangani permasalahan ini. Laporan terhadap dugaan tindak penyerobotan lahan ini telah diserahkan kepada Dinas PR setempat untuk dibicarakan lebih lanjut.
https://faktanews.com/2018/11/09/pt-pg-gorontalo-berulah-lagi-pemda-boalemo-diminta-tegas/ https://kronologi.id/2018/11/10/warga-desa-bongo-dan-pt-pg-gorontalo-berebut-lahan/
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran--
GORONTALO, KAB. BOALEMO
Nomor Kejadian | : | 08/05/2023 |
Waktu Kejadian | : | 01-11-2018 |
Konflik | : | Hutan Produksi |
Status Konflik | : | Dalam ProsesMediasi |
Sektor | : | Hutan Produksi |
Sektor Lain | : | |
Investasi | : | Rp 0,00 |
Luas | : | 50,00 Ha |
Dampak Masyarakat | : | 0 Jiwa |
Confidentiality | : | Public |
KETERLIBATAN
- Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo
- PT. PG Gorontalo
- Masyarakat Desa Bongo
KONTEN
Dugaan penyerobotan lahan milik warga seluas 50 hektar di Desa Bongo IV yang dilakukan oleh pihak PT. PG Gorontalo menjadi perhatian pemerintah daerah setempat.
Sebelumnya, PT PG Gorontalo mengklaim lahan seluas 50 hektar di Desa Bongo IV, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo. Lahan yang awalnya adalah jalur hijau di kawasan transmigrasi itu, sejak awal telah dikuasai dan dikelola secara turun-temurun oleh warga desa tersebut.
Kepala Desa Bongo IV, I Komang Weta mengatakan bahwa polemik lahan ini muncul ketika PT. PG Gorontalo mengklaim telah membeli lahan itu pada tahun 2014. Pada masa itu perusahaan tersebut masih bernama PT. Naga Manis Plantation.
Telah dibentuk tim khusus untuk menangani permasalahan ini. Laporan terhadap dugaan tindak penyerobotan lahan ini telah diserahkan kepada Dinas PR setempat untuk dibicarakan lebih lanjut.
https://faktanews.com/2018/11/09/pt-pg-gorontalo-berulah-lagi-pemda-boalemo-diminta-tegas/ https://kronologi.id/2018/11/10/warga-desa-bongo-dan-pt-pg-gorontalo-berebut-lahan/
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran-- |