Masyarakat Dusun Aik Abik vs PT.GPL “Kembalikan Jantung Suku Mapurâ€
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, KAB. BANGKA
Nomor Kejadian
:
15/03/2023
Waktu Kejadian
:
01-03-2022
Konflik
:
Perkebunan Kelapa Sawit
Status Konflik
:
Dalam ProsesMediasi
Sektor
:
Perkebunan
Sektor Lain
:
Investasi
:
Rp 0,00
Luas
:
13.565,00 Ha
Dampak Masyarakat
:
0 Jiwa
Confidentiality
:
Public
KETERLIBATAN
- Pemerintah Pusat
- PT.Gunung Pelawan Lestari (GPL)
- Masyarakat Adat Suku Mapur
KONTEN
Tidak ada lagi hutan yang dapat diberlakukan sebagai hutan adat oleh Suku Mapur di Dusun Aik Abik, Desa Gunung Muda, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung. Sebagian besar menjadi perkebunan sawit dan penambangan timah.
Hilangnya wilayah adat Suku Mapur, seperti yang dialami berbagai masyarakat adat lainnya di Indonesia. Masyarakat adat adalah korban rezim Orde Baru. Melalui Undang-Undang Nomor. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, yang diganti Undang-Undang No.5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, pemerintahan Orde Baru menghilangkan keberadaan masyarakat adat, dan wilayah adat menjadi milik negara.
Ratusan jiwa orang Mapur mengharapkan hutan adatnya dikembalikan atau diakui negara. Mereka menetap di Dusun Aik Abik, Dusun Pejem, Dusun Tuing, Dusun Mapur, dan lainnya. Dampak lingkungan yang dihasilkan membuat volume air tiga sungai besarnya: Sungai Tengkalat, Sungai Pejem dan Sungai Mapur meningkat dan berwarna "Teh susu". Hal ini juga mempersulit waega untuk mencari ikan di huluan tiga sungai serta berpotensi merusak kualitas terumbu karang yang ada di muara pesisir utara dan timur Pulau Bangka. hutan adat yang dijaga kelestariannya oleh masyarakat setempat juga tak luput dari penjarahan yang dilakukan PT GPL.
https://www.mongabay.co.id/2022/03/13/berharap-negara-kembalikan-jantung-suku-mapur/ https://bangkanews.id/detail-news.php?n=17795&kategori=trendingnews&berita=Sengketa-Lahan-Sawit-di-Sebagin-Masih-Belum-Kelar https://journal.ipb.ac.id/index.php/sodality/article/download/24325/16418/
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran--
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, KAB. BANGKA
Nomor Kejadian | : | 15/03/2023 |
Waktu Kejadian | : | 01-03-2022 |
Konflik | : | Perkebunan Kelapa Sawit |
Status Konflik | : | Dalam ProsesMediasi |
Sektor | : | Perkebunan |
Sektor Lain | : | |
Investasi | : | Rp 0,00 |
Luas | : | 13.565,00 Ha |
Dampak Masyarakat | : | 0 Jiwa |
Confidentiality | : | Public |
KETERLIBATAN
- Pemerintah Pusat
- PT.Gunung Pelawan Lestari (GPL)
- Masyarakat Adat Suku Mapur
KONTEN
Tidak ada lagi hutan yang dapat diberlakukan sebagai hutan adat oleh Suku Mapur di Dusun Aik Abik, Desa Gunung Muda, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung. Sebagian besar menjadi perkebunan sawit dan penambangan timah.
Hilangnya wilayah adat Suku Mapur, seperti yang dialami berbagai masyarakat adat lainnya di Indonesia. Masyarakat adat adalah korban rezim Orde Baru. Melalui Undang-Undang Nomor. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, yang diganti Undang-Undang No.5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, pemerintahan Orde Baru menghilangkan keberadaan masyarakat adat, dan wilayah adat menjadi milik negara.
Ratusan jiwa orang Mapur mengharapkan hutan adatnya dikembalikan atau diakui negara. Mereka menetap di Dusun Aik Abik, Dusun Pejem, Dusun Tuing, Dusun Mapur, dan lainnya. Dampak lingkungan yang dihasilkan membuat volume air tiga sungai besarnya: Sungai Tengkalat, Sungai Pejem dan Sungai Mapur meningkat dan berwarna "Teh susu". Hal ini juga mempersulit waega untuk mencari ikan di huluan tiga sungai serta berpotensi merusak kualitas terumbu karang yang ada di muara pesisir utara dan timur Pulau Bangka. hutan adat yang dijaga kelestariannya oleh masyarakat setempat juga tak luput dari penjarahan yang dilakukan PT GPL.
https://www.mongabay.co.id/2022/03/13/berharap-negara-kembalikan-jantung-suku-mapur/ https://bangkanews.id/detail-news.php?n=17795&kategori=trendingnews&berita=Sengketa-Lahan-Sawit-di-Sebagin-Masih-Belum-Kelar https://journal.ipb.ac.id/index.php/sodality/article/download/24325/16418/
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran-- |