DATA DETIL
Masyarakat Adat Semende Vs TN Bukit Barisan Selatan

 BENGKULU, KAB. KAUR

Nomor Kejadian :  17d08r
Waktu Kejadian :  03-08-2017
Konflik :  Taman Nasional
Status Konflik :  Dalam Proses
Sektor :  Hutan Konservasi
Sektor Lain  :  
Luas  :  5.000,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  1.320 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Mentri Kehutanan
  • Mentri Pertanian
  • Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Kepala Balai Taman Nasional Bukit Barisan Selatan
  • Kapolres Kaur
  • Bupati Kaur
  • Ketua DPRD Kabupaten Kaur
  • Masyarakat Adat Margo Semende

KONTEN

Ditilik secara historis, TNBBS telah memiliki landasan hukum sejak pada zaman
kolonialisme Belanda di Indonesia. Pada era kolonialisme Belanda, TNBBS disahkan melalui
Besluit Van Der Gouverneur Indie No. 48 stbl 1935 pada tahun 1935 dengan nama Sumatera
Selatan I (SS I). Setelah itu, pada era setelah kemerdekaan, tepatmya di era orde baru, Bukit
Barisan Selatan ditetapkan sebagai kawasan Taman Nasional melalui surat pernyataan
Menteri Pertanian No. 736/Mentan/X/1982 tanggal 14 Oktober 1982 dan melalui SK Menteri
Kehutanan No. 185/Kpts-II/1997 tanggal 31 Maret 1997 statusnya berubah menjadi Balai
Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Selain kawasan darat seluas kurang lebih 356.800 Ha,
pada kawasan ini ditetapkan juga kawasan Cagar Alam Laut (CAL) Bukit Barisan Selatan
seluas kurang lebih 21.600 Ha yang masuk dalam pengelolaan TNBBS melalui SK Menhut
No. 71/Kpts-II/1990 tanggal 15 Februari 1990. TNBBS termasuk ke dalam dua daerah provinsi yaitu Provinsi Bengkulu dan Lampung.
Di dalam daerah administrasi Provinsi Bengkulu, wilayah TNBBS meliputi satu kabupaten,
yaitu Kabupaten Kaur. Di dalam daerah administrasi Provinsi Lampung, wilayah TNBBS
meliputi dua kabupaten, yaitu Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Lampung Barat. Di
masing-masing Kabupaten tersebut tersebar banyak kecamatan maupun desa dengan beragam
latar belakang penduduk. Latar belakang penduduk ini terbagi menjadi masyarakat pendatang
dan masyarakat asli (adat). Konflik antara masyarakat adat Semende Banding Agung dengan polisi hutan dari
TNBBS merupakan konflik yang berkaitan dengan tata wilayah hutan. Dari pihak TNBBS
mengklaim bahwa dusun yang ditinggali oleh masyarakat Semende Agung merupakan area
dari TNBBS. Sedangkan di sisi masyarakat adat Semende Banding Agung menganggap bahwa dusun Lamo Banding Agung merupakan desa adat yang telah ditinggalinya sejak masa
kolonialisme Belanda. Konflik antara dua pihak ini mencapai puncaknya pada bulan Desember tahun 2013.
Pada tanggal 22 Desember 2013 terjadi pembakaran sepuluh rumah milik warga beserta
isinya oleh polisi hutan dari TNBBS di desa Banding Agung, tepatnya delapan rumah di dua
di Talang Sinar Semendo, delapan di Talang Cemara. Selain itu pada tanggal 24 Desember
2013, empat orang dari masyarakat adat Semende Banding Agung ditetapkankan sebagai
tersangka oleh Kepolisian Resort Kaur. Keempat orang tersebut dijerat dengan Pasal 92 Ayat
(1) huruf a dan huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).6
Pada Bulan Mei 2014, keempat warga dusun Lamo
Banding Agung divonis dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar satu setengah
miliar rupiah. Dalam konflik yang terjadi di dusun Lamo Banding Agung ini, masyarakat adat Semende
Banding Agung merupakan korbanyang telah mengalami kerugian baik materiil dan
immateriil. Dari segi materiil, sejumlah rumah beserta isinya milik warga dusun telah
terbakar dan dari segi immateriil, keempat orang dari masyarakat adat Semende Banding
Agung telah mengalami kriminalisasi di atas tanah yang ditinggalinya secara turun-temurun,
dari generasi kini hingga generasi nenek dan buyutnya terdahulu.


INKUIRI NASIONAL KOMNAS HAM 2015, Mongabay

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--