Konflik Rumpun Suka Kecamatan Tinanggea dan Perusahaan Pertambangan PT Ifishdeco
SULAWESI TENGGARA, KAB. KONAWE SELATAN
Nomor Kejadian
:
1
Waktu Kejadian
:
01-03-2023
Konflik
:
Nikel
Status Konflik
:
Dalam ProsesMediasi
Sektor
:
Pertambangan
Sektor Lain
:
Investasi
:
Rp 0,00
Luas
:
140,00 Ha
Dampak Masyarakat
:
0 Jiwa
Confidentiality
:
Public
KETERLIBATAN
- DPRD Konawe Selatan
- PT Ifishdeco
- Rumpun Suka Kecamatan Tinanggea
- Desa Roraya
- Desa Lalonggasu
- Desa Asingi
KONTEN
Masyarakat yang mengatasnamakan Rumpun Suka Kecamatan Tinanggea dan perusahaan pertambangan PT Ifishdeco. Pihak Rumpun Suka menyebut, lokasi Lalo Ndowua di Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang saat ini masuk kawasan hak guna usaha (HGU) PT Ifishdeco merupakan tanah leluhur seluas 140 hektar sehingga pihak rumpun meminta agar perusahaan tersebut tidak melakukan aktivitas pertambangan di sana
Permasalahan ini muncul karena adanya perubahan jenis HGU yang tadinya digunakan untuk perkebunan, kini diubah menjadi IUP pertambangan. Hal ini terjadi sejak 1990, dimana perubahan HGU ini didasari alasan lahan lebih cocok sebagai tambang.
Masyarakat telah menyampaikan aspirasi mereka mengenai hal ini, pihak perusahaan juga telah mengajukan waktu untuk menjawab aspirasi Rumpun Suka.
Pada Januari 2012, Ratusan warga di empat desa di kecamatan Tinanggea menggelar aksi. Mereka menolak keberadaan perusahaan tambang PT Ififdeko, karena dianggap berdiri diatas lahan mereka. Aksi ratusan warga tersebut dipusatkan di lokasi PT Ififdeko. Mereka sengaja melakukan aksi dilokasi tersebut karena mengklaim perusahaan tersebut telah mengambil tanah garapan warga dan tidak membayar ganti rugi kepada warga. Apalagi, perusahaan diketahui telah melakukan aktivitas penambangan. Jika tidak, warga mengancam akan menduduki perusahaan tersebut. Akibat aksi tersebut, aktivitas di area pertambangan dilaporkan sempat terhenti. Warga sedianya mau menduduki lahan tersebut sejak kemarin. Namun niat warga tersebut batal setelah Camat Tinanggea bersedia mempertemukan warga, Pemda Konawe Selatan serta pihak perusahaan. Perusahaan berjanji akan memprogramkan mengenai kewajiban kesejahteraan terhadap warga yakni melalui corporate social responsibility (CSR) yang akan diserahkan melalui pemerintah daerah setempat dan juga melalui pola commodity development (comdev) yang diserahkan langsung kepada warga sekitar kawasan konsensi perusahaan itu.
Data Humawin, https://kendaripos.fajar.co.id/2023/03/31/dprd-konsel-mediasi-konflik-agraria-warga-dan-perusahaan/, https://sultra.antaranews.com/berita/263379/pt-ifishdeco-tidak-akan-hentikan-aktivitas-penambangan
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran--
SULAWESI TENGGARA, KAB. KONAWE SELATAN
Nomor Kejadian | : | 1 |
Waktu Kejadian | : | 01-03-2023 |
Konflik | : | Nikel |
Status Konflik | : | Dalam ProsesMediasi |
Sektor | : | Pertambangan |
Sektor Lain | : | |
Investasi | : | Rp 0,00 |
Luas | : | 140,00 Ha |
Dampak Masyarakat | : | 0 Jiwa |
Confidentiality | : | Public |
KETERLIBATAN
- DPRD Konawe Selatan
- PT Ifishdeco
- Rumpun Suka Kecamatan Tinanggea
- Desa Roraya
- Desa Lalonggasu
- Desa Asingi
KONTEN
Masyarakat yang mengatasnamakan Rumpun Suka Kecamatan Tinanggea dan perusahaan pertambangan PT Ifishdeco. Pihak Rumpun Suka menyebut, lokasi Lalo Ndowua di Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang saat ini masuk kawasan hak guna usaha (HGU) PT Ifishdeco merupakan tanah leluhur seluas 140 hektar sehingga pihak rumpun meminta agar perusahaan tersebut tidak melakukan aktivitas pertambangan di sana
Permasalahan ini muncul karena adanya perubahan jenis HGU yang tadinya digunakan untuk perkebunan, kini diubah menjadi IUP pertambangan. Hal ini terjadi sejak 1990, dimana perubahan HGU ini didasari alasan lahan lebih cocok sebagai tambang.
Masyarakat telah menyampaikan aspirasi mereka mengenai hal ini, pihak perusahaan juga telah mengajukan waktu untuk menjawab aspirasi Rumpun Suka.
Pada Januari 2012, Ratusan warga di empat desa di kecamatan Tinanggea menggelar aksi. Mereka menolak keberadaan perusahaan tambang PT Ififdeko, karena dianggap berdiri diatas lahan mereka. Aksi ratusan warga tersebut dipusatkan di lokasi PT Ififdeko. Mereka sengaja melakukan aksi dilokasi tersebut karena mengklaim perusahaan tersebut telah mengambil tanah garapan warga dan tidak membayar ganti rugi kepada warga. Apalagi, perusahaan diketahui telah melakukan aktivitas penambangan. Jika tidak, warga mengancam akan menduduki perusahaan tersebut. Akibat aksi tersebut, aktivitas di area pertambangan dilaporkan sempat terhenti. Warga sedianya mau menduduki lahan tersebut sejak kemarin. Namun niat warga tersebut batal setelah Camat Tinanggea bersedia mempertemukan warga, Pemda Konawe Selatan serta pihak perusahaan. Perusahaan berjanji akan memprogramkan mengenai kewajiban kesejahteraan terhadap warga yakni melalui corporate social responsibility (CSR) yang akan diserahkan melalui pemerintah daerah setempat dan juga melalui pola commodity development (comdev) yang diserahkan langsung kepada warga sekitar kawasan konsensi perusahaan itu.
Data Humawin, https://kendaripos.fajar.co.id/2023/03/31/dprd-konsel-mediasi-konflik-agraria-warga-dan-perusahaan/, https://sultra.antaranews.com/berita/263379/pt-ifishdeco-tidak-akan-hentikan-aktivitas-penambangan
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran-- |