DATA DETIL
MA Matteko Vs PT. Adimitra Pinus Utama

 SULAWESI SELATAN, KAB. GOWA

Nomor Kejadian :  10d08r
Waktu Kejadian :  09-05-2017
Konflik :  hutan
Status Konflik :  Belum Ditangani
Sektor :  Hutan Produksi
Sektor Lain  :  
Luas  :  2.324,67 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Menteri Kehutanan (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan)
  • Menteri Pertanian
  • Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan
  • Bupati Gowa
  • Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Gowa
  • Kepala Kepolisian Resor Gowa
  • Kepala Kepolisian Sektor Tombolopao
  • Direktur PT. Adimitra Pinus Utama
  • Masyarakat Adat Matteko

KONTEN

Pada tahun 1997, Dinas Kehutanan Kabupaten Gowa menyarankan kepada masyarakat Matteko untuk melakukan penanaman pohon pinus. Dinas tidak hanya meminta menanami lereng gunung yang miring tapi juga termasuk menanami lahan-lahan yang agak datar yang biasa digunakan untuk berkebun. Penanaman pohon pinus menyebabkan hutan menjadi homogen yang berakibat pada ruang kelola masyarakat Matteko semakin terbatas untuk menutupi kebutuhan hidupnya. Ruang kelola masyarakat yang dibatasi ini akhirnya semakin legal ketika Kementerian Pertanian mengeluarkan surat keputusan dengan nomor: 760/kpts/Um/10/1982 tertanggal 12 Oktober 1982, terkait penunjukan areal hutan provinsi daerah tingkat I Sulawesi Selatan seluas kurang lebih 3.615.164 hektar. Kemudian, Menteri Kehutanan dan Perkebunan kembali mengeluarkan surat keputusan nomor: 890/kpts-II/1999, tentang penunjukan kawasan hutan di wilayah provinsi daerah tingkat I Sulawesi Selatan seluas kurang lebih 3.879.771 hektar. Dugaan pelanggaran hak terhadap masyarakat adat Matteko berlanjut ketika Bupati Gowa, Ichsan Yasin Limpo menerbitkan surat rekomendasi terkait izin penyadapan getah pinus bernomor: 03/026/Ekonomi/2007, dilanjutkan dengan izin Dinas Kehutanan Kabupaten Gowa nomor: 522.2/25/V/2007. Izin ini didapatkan oleh perusahaan penyadap getah pinus PT. Adimitra Pinus Utama hingga tahun 2018. Ini menjadi persoalan baru bagi masyarakat Matteko. Masyarakat menjadi ketakutan apabila ingin memanfaatkan pohon pinus yang sudah rebah atau ranting-ranting pohon untuk kebutuhan rumah tangga seperti dijadikan kayu bakar. PT. Adimitra Pinus Utama juga melakukan perusakan lingkungan karena dalam menyadap getah pinus menggunakan metode yang merusak pohon pinus dan membahayakan masyarakat yang melakukan penyadapan.


Inkuiri Nasional Komnas HAM, Mongabay

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--