DATA DETIL
Konflik Balai Pemantapan Kawasan Hutan Dengan Desa Toyopon

 SULAWESI UTARA, KAB. MINAHASA SELATAN

Nomor Kejadian :  37_IM_HUMA
Waktu Kejadian :  01-01-1999
Konflik :  Hutan Lindung
Status Konflik :  Dalam ProsesMediasi
Sektor :  Hutan Lindung
Sektor Lain  :  
Luas  :  3.600,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

KONTEN

Persoalan utama yang dihadapi oleh petani Toyopon adalah bahwa sebelum anggota tim masuk ke desa, petani Desa Toyopon sama sekali tidak mengetahui bahwa wilayah pemukiman serta kebun mereka telah diklaim sebagai wilayah “kawasan hutan” berdasarkan kerja-kerja sepihak BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) VI Sulawesi Utara. Desa Toyopon sebagai komunitas yang dipersiapkan menjadi mitra KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan). Penetapan KPH Poigar oleh Kementrian Kehutanan tahun 2009 berdasarkan SK NO 788/Menhut-II/2009 dengan luas wilayah 41.597 ha bisa saja terdapat ketidaksesuaian antara laporan yang diberikan oleh berbagai pihak, salah satunya oleh BPKH (Badan Pemantapan Kawasan Hutan) -selaku badan yang menindaklanjuti penetapan Kementrian Kehutanan untuk mempersiapkan KPH Poigar-, dengan kenyataan yang terjadi di lapangan. Di sisi lain petani Desa Toyopon yang sebagian besar bergantung hidupnya pada kebun dengan tanaman komoditi utama berupa cengkeh dan kelapa hingga saat ini belum menyadari benar bahwa wilayah kebun mereka telah masuk dalam “kawasan hutan” berdasarkan, pemetaan yang dilakukan oleh BPKH.
Kawasan HPT Gn. Sinonsayang telah ditetapkan sebagai kawasan hutan dengan fungsi lidung berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.1877/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 25 Maret 2014. Dengan ditetapkan menjadi kawasan hutan, sebagian besar wilayah Desa Toyopon termasuk di dalamnya. Artinya berdasarkan klaim petani yang diperkuat oleh dokumen Batas Kepolisian dan Sketsa Desa bahwa luas pemukiman dan kebun seluas adalah 3600 ha menjadi dengan keluarnya Surat Keputusan No 434/Menhut-II/2013 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi bukan Kawasan Hutan wilayah Desa Toyopon berubah fungsi menjadi APL (Areal Pengunaan Lain) seluas 276,97 ha.

Pada bulan maret 2014, ada pembentukan Kelompok Tani Hutan (HTR) namun dari beberpa hasil penelususran, Pembentukan tersebut tidak ditemukan SK (Surat Keputusan) mengenai kelompok tani yang menjadi bagian mitra kerja HTR, Berdasarkan informasi dari Dinas Kehutanan Minsel, bahwa nama kelompok tani Desa Toyopon adalah Saruntawaya, dengan jumlah anggota kelompok sebanyak 20 orang dengan luas HTR 170 ha. dan menurut masyarakat bahwa kelompok tersebut sudah tidak aktif.

Desa Toyopon adalah salah satu dari delapan desa yang berada di Kecamatan Motoling Barat, dengan ibu kota Kecamatan di Desa Raanan Baru. Berdasarkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Desa dan Sketsa Desa serta Kesepakatan Batas Polisi, luas wilayah Desa Toyopon seluas 3.600 ha dan luas pemukiman 30 ha. Desa Toyopon berjarak 10 Km dari Gunung Lolombulan, dengan suhu malam hari sekitar 15-20 derajat celcius dan 20-30 derajat celsius pada siang hari.

Pada umumnya masyarakat Toyopon bermata pencaharian sebagai petani ladang dengan tanaman komoditi utama yakni; cengkeh, kelapa, jagung, padi ladang dan kakao. Selain itu, juga terdapat tanaman subsisten guna memenuhi kebutuhan sehari-hari, yakni; sayur mayur, umbi umbian dan rempah-rempah. Jika cuaca baik, panen raya cengkeh dapat dilakukan setahun sekali dan jika cuaca tidak mendukung bisa 2 atau 3 tahun sekali. Dalam 1 ha tanah ditanami 200 pohon cengkeh. Saat cengkeh berusia remaja, dari 200 pohon tersebut dapat menghasilkan hingga 500 Kg cengkeh kering dan hasil tersebut terus bertambah hingga usia produktif cengkeh habis. Usia produktif cengkeh selama ..... Setelah berusia 15 tahun, untuk satu pohon cengkeh dapat menghasilkan sekitar 600 liter atau sekitar 200 kg. Jadi, dapat diperkirakan untuk 1 ha dapat menghasilkan sekitar 10.000 kg untuk 200 pohon cengkeh. Selain itu petani juga dapat menghasilkan kelapa yang ditanam di sela-sela cengkeh dengan jarak 10 kali 10 meter dan cengkeh dengan jarak tanam 8 kali 6 meter. Selain tanaman cengkeh dan kelapa, petani juga menanam jagung dan cengkeh. Petani desa Toyopon juga menanam padi sawah (kobong bapece dengan petakan kecil anggota tim temukan di samping Sungai Winosiran) dan ladang, dan untuk memenuhi beras sebagai makanan pokok. Saat musim panen tiba, banyak pembeli yang berdatangan dari desa lain atau dari kota ke Desa Toyopon.


Data Humawin

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--