Lahan Garapan Masyarakat Kasepuhan Citorek Ditumpangi Perum Perhutani
BANTEN, KAB. LEBAK
Nomor Kejadian
:
119_AMAN-FWI_Himas
Waktu Kejadian
:
08-08-1986
Konflik
:
hutan
Status Konflik
:
Selesai
Sektor
:
Hutan Produksi
Sektor Lain
:
Investasi
:
Rp 0,00
Luas
:
0,00 Ha
Dampak Masyarakat
:
0 Jiwa
Confidentiality
:
Public
KETERLIBATAN
- Perum Perhutani
- Kasepuhan Citorek
KONTEN
"Pada tahun 1986, datang pihak luar yaitu Perum Perhutani. pihak Perum Perhutani, ADM, RPH, KBDH, Asper melalui mantri Arman/Culak menawarkan “kartu kuning†(surat perjanjian-retribusi pengusahaan Padi Sawah Hutan) kepada masyarakat penggarap di desa tersebut. Tahun 1990, Perum Perhutani melakukan reboisasi di Desa Citorek (lokasi: Gn. Kendeng, Gn. Bapang, Lebak Tugu) di blok Pasir Makam lalu berlanjut ke tahun 1994 di blok Ciguha dan blok Pasir Petey. Penanaman ini dilakukan di atas lahan garapan masyarakat yang berupa ladang dan sawah (ditanam juga pohon pinus). Akibatnya adalah lahan garapan masyarakat ditumpangi oleh Perum Perhutani. Sepanjang periode tersebut, apabila perum Perhutani menemukan masyarakat yang menggarap lahan yang dianggap oleh mereka adalah lahan perhutani maka alat-alat pertaniannya akan diambil, dan apabila masa panen maka perum Perhutani meminta 25% dari hasil panen tersebut.
Ketika terjadi perluasan kawasan Taman Nasional Gunung Halimun-Salak dari 40.000 Ha menjadi 113.000 Ha, wilayah Kampung Cisiih masuk ke dalam penunjukan tersebut. Sehingga tahun 2003 terjadi pengalihan pengelolaan dari Perum Perhutani ke TNGHS (SK Penunjukan). Hal ini memunculkan konflik baru, karena masyarakat semakin tidak dapat mengakses wilayah untuk menggarap dan bahkan terjadi pengancaman pengusiran warga dari kawasan konservasi. Keadaan ini dimanfaatkan petugas Perum Perhutani untuk mendekati sekaligus memanfaatkan masyarakat untuk bersama-sama menolak perluasan TNGHS.
(Catatan: tanggal dan bulan kejadian bukan yang sebenarnya, hanya perkiraan)
AMAN
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran--
BANTEN, KAB. LEBAK
Nomor Kejadian | : | 119_AMAN-FWI_Himas |
Waktu Kejadian | : | 08-08-1986 |
Konflik | : | hutan |
Status Konflik | : | Selesai |
Sektor | : | Hutan Produksi |
Sektor Lain | : | |
Investasi | : | Rp 0,00 |
Luas | : | 0,00 Ha |
Dampak Masyarakat | : | 0 Jiwa |
Confidentiality | : | Public |
KETERLIBATAN
- Perum Perhutani
- Kasepuhan Citorek
KONTEN
"Pada tahun 1986, datang pihak luar yaitu Perum Perhutani. pihak Perum Perhutani, ADM, RPH, KBDH, Asper melalui mantri Arman/Culak menawarkan “kartu kuning†(surat perjanjian-retribusi pengusahaan Padi Sawah Hutan) kepada masyarakat penggarap di desa tersebut. Tahun 1990, Perum Perhutani melakukan reboisasi di Desa Citorek (lokasi: Gn. Kendeng, Gn. Bapang, Lebak Tugu) di blok Pasir Makam lalu berlanjut ke tahun 1994 di blok Ciguha dan blok Pasir Petey. Penanaman ini dilakukan di atas lahan garapan masyarakat yang berupa ladang dan sawah (ditanam juga pohon pinus). Akibatnya adalah lahan garapan masyarakat ditumpangi oleh Perum Perhutani. Sepanjang periode tersebut, apabila perum Perhutani menemukan masyarakat yang menggarap lahan yang dianggap oleh mereka adalah lahan perhutani maka alat-alat pertaniannya akan diambil, dan apabila masa panen maka perum Perhutani meminta 25% dari hasil panen tersebut.
Ketika terjadi perluasan kawasan Taman Nasional Gunung Halimun-Salak dari 40.000 Ha menjadi 113.000 Ha, wilayah Kampung Cisiih masuk ke dalam penunjukan tersebut. Sehingga tahun 2003 terjadi pengalihan pengelolaan dari Perum Perhutani ke TNGHS (SK Penunjukan). Hal ini memunculkan konflik baru, karena masyarakat semakin tidak dapat mengakses wilayah untuk menggarap dan bahkan terjadi pengancaman pengusiran warga dari kawasan konservasi. Keadaan ini dimanfaatkan petugas Perum Perhutani untuk mendekati sekaligus memanfaatkan masyarakat untuk bersama-sama menolak perluasan TNGHS.
(Catatan: tanggal dan bulan kejadian bukan yang sebenarnya, hanya perkiraan)
AMAN
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran-- |