DATA DETIL
Konflik Pertambangan Di Kawasan Bentang Alam Karts (KBAK) Gombong

 JAWA TENGAH, KAB. KEBUMEN

Nomor Kejadian :  05_IM
Waktu Kejadian :  17-11-2012
Konflik :  Batu Gambing
Status Konflik :  Dalam ProsesHukum
Sektor :  Pertambangan
Sektor Lain  :  
Luas  :  147,5 Ha
Dampak Masyarakat  :  82.692 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Pemerintah Kabupaten Kebumen
  • Pemerintah Propinsi Jawa Tengah
  • Kementerian ESDM
  • PT Semen Gombong
  • Medco Group
  • Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (Perpag)

KONTEN

Terbitnya perpanjangan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dengan nomer 543.31/1810/2017 yang dimiliki oleh PT Semen Gombong/PT SG (PT Medco Group)dengan komoditas batu gamping seluas 147,50 Ha selama dua tahun di desa Banyumundal dan Sikayu Kecamatan Buayan Kabupaten Kebumen pada tanggal 9 September 2017. Dan akan di ikuti dengan pengajuan kajian Amdal serta keinginan Pemkab melalui Bappeda yang akan melakukan revisi atas Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Kebumen dengan tetap mengurangi 8,05 Km persegi luasan kawasan karst lindung (eco-karst) yang di bawah zona tersebut terdapat banyak ponor, resapan dan aliran yang pada gilirannya  membentuk sungai-sungai bawah tanah, menjadi babak baru adanya pembangunan pabrik semen di Kawasan Karts Gombong Selatan,pasca tidak layaknya ijin Amdal PT SG pada tahun 2016. 


Kawasan Karts Gombong Selatan pertama kali ditetapkan sebagai Kawasan Bentang Alam Karts (KBAK) Gombong dengan luas 48,94 Km² melalui Kepmen No. 961K/40/MEM/2003. Namun, dalam perjalanannya penetapan KBAK Gembong tidak dapat implementatif untuk melindungi keberlanjutan ekosistem karst gembong selatan dengan dikelurkanya izin tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Batu Gamping seluas 271 Ha Kepala Kantor Pelayanan Ijin Terpadu dan Penanaman Modal dengan No. 503/16/KEP/2012 pada 19 November 2012. Melalui keputusan kementerian ESDM dengan No. 3043K/40/MEM/2014, pada 4 Juli 2014 penetapan luasan KBAK Gombong 101,02 Km², 4 bulan kemudian tepatnya pada 16 Oktober 2014 penetapan KBAK Gombong berkurang menjadi 40,89 Km², dan pada tanggal 8 juni 2016 dalam sidang Komisi Penilai Amdal Kabupaten Jateng di semarang memutuskan bahwa, Amdal PT SG tidak layak dengan alasan, pertama, kawasan IUP ekplorasi PT SG adalah bagian dari ekosistem karts, sehingga tidak diperbolehkan untuk ditambang. Penambangan batu gamping akan berakibat pada perubahan pola karts, baik ekokarst maupun endokarts. Kedua, ekosistem karst Gombong Selatan masuk Kawasan Bentang Alam Karts (KBAK) Gombong yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang diklasifikasi sebagai karts kelas satu , sehingga tidak boleh ditambang. Selain itu berdasarkan hasil temuan Komnasham meneybutkan bahwa, pendirian pabrik PT SG mempunyai potensi pelanggran HAM, diantaranya hak atas lingkungan hidup dan hak atas air bersih bagi ribuan warga kecamatan Buayan, Kecamatan Rowokwle dan sekitarnya. Dan Komnasham menemukan fakta bahwa terdapat banyak mata air dan sungai bawah tanah yang dimanfaatkan oleh warga sebagai sumber air bersih dan irigasi pertanian,selain itu disekitar lokasi tersebut telah padat oleh perumahan penduduk.


Rencana operasionalisasi PT Semen Gombong di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gombong selatan, menadaptkan respon perlawanan dari masyarakat yang berada di KBAK, yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (Perpag). organisasi yang terbentuk di desa Sikayu ini mewadahi perjuangan masyarakat dengan visi penyelamatan kawasan karst Gombong selatan, memiliki 1.700 orang anggota dan terus berkembang seiring upaya ekspansi basis massanya. Penolakan yang dilakukan Perpag antara lain pada tanggal 28 Oktober 2018, perpag melakukan aksi di Gedung DPRD Kebumen, aksi damai tersebut menekan pemerintah untuk segera mencabut IUP PT SG dalam agenda mediasi perwakilan warga dengan PT SG serta pemerintah dalam hal ini DPRD Kabupaten Gombong. Aksi tersebut didatangi hampir secara keseluruhan anggota Perpag.


Kepentingan keberlanjutan (sustainability) dan ilmu pengetahuan Kars Gombong mempengaruhi secara langsung bagi setidaknya 82.692 jiwa yang bergantung pada zona inti karst Gombong (8,27 % total penduduk Kebumen) dan sekurangnya 1.142.000 jiwa dalam zona perikarst Gombong (dari 33 Kecamatan dan 4 Kabupaten) . Khususnya di Desa Banyumundal dan Sikayu merupakan desa yang punya potensi untuk pengembangan komoditas pertanian, seperti padi sawah, jagung, ubi kayu, padi ladang, kacang tanah, kacang panjang, terong dan kacang hijau. Di desa Sikayu misalkan laus areal tanam dan panen komoditas padi sawah mencapai 87, 51 dengan produksi 1.198.531 Ton, sementara untuk Banyumundal luas areal tanam dan panen 60 Ha dengan produksi 851.040 ton, slain komoditas padi sawah. Terdapat juga komoditas kedelai, di Sikayu luas tanam dan panen komoditas kedelai 50 Ha dengan produksi 56,20 ton (BPS, Kecamatan Buayan dalam Angka 2018), desa sikayu merupakan desa penghasil komoditas kedelai terbesar di Kecamatan Buayan.

Fungsi utama Karst Gombong, seperti menyerap, menyimpan dan mendistribusikan air, akan terancam saat penambangan dilakukan. Fungsi Karst sebagai penyerapan, dimana air hujan dikawasan Karst akan mengisi sistem hidrologi bawah tanah, baik yang masuk melalui celah-rekah, lapies/ karren ataupun yang masuk melalui gua atau ponor, dan sistem sungai bawah tanahnya merupakan tandon dan saluran air alami bawah tanah yang akhirnya air akan keluar di berbagai mata air hingga terdistribusi ke berbagai sistem aliran seperti sungai.Secara keseluruhan, Kawasan Karst Gombong sedikitnya memiliki 113 gua, 13 Mata Air dan 18 Ponor, tercatat pula ada 31 gua dengan total panjang lorong mencapai 25.169 m






http://jateng.tribunnews.com/2018/10/16/perpag-kebumen-akan-aksi-besar-besaran-tolak-pabrik-semen?page=2 http://lbhsemarang.or.id/policy-brief-lbh-semarang-menata-karst-gombong-fungsi-lindung-yang-diusung/ https://www.lbhyogyakarta.org/2017/12/ancaman-rusaknya-lingkungan-ekosistem-di-kawasan-bentang-alam-karst-gombong-karena-pembangunan-pabrik-semen-di-gombong/

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--