Persoalan Tanah eks Sikasur
JAWA TENGAH, KAB. PEMALANG
Nomor Kejadian
:
4/7/2023
Waktu Kejadian
:
01-02-2022
Konflik
:
Eks-Perkebunan
Status Konflik
:
Dalam ProsesHukum
Sektor
:
Perkebunan
Sektor Lain
:
Investasi
:
Rp 0,00
Luas
:
87,12 Ha
Dampak Masyarakat
:
0 Jiwa
Confidentiality
:
Public
KETERLIBATAN
- GTRA Kab.Pemalang
- Kepala BPN Pemalang
- PT.Kencana Sikasur
- Masyarakat Desa Sodongbasari
KONTEN
Ketua Harian GTRA sekaligus Kepala BPN Pemalang Gusmanto mengatakan, penggunaan dan pemanfaatan tanah di Desa Sodongbasari ini berdasarkan Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Cq. Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah TL.03.01/1011-700/VI/2019 tanggal 26-6-2019, tanah negara bekas HGU Nomor 3 sampai dengan Nomor 13/Sikasur, telah dikeluarkan dari data tanah terindikasi terlantar dan untuk diadakan penataan kembali.
Tanah yang menjadi obyek verifikasi lapang adalah tanah negara bekas HGU a.n. PT. Kencana Sikasur seluas 82,1774 Ha, terletak di Desa Sodong Basari (dahulu Desa Sikasur, red) yang terdiri dari HGU No. 3/Sikasur sampai dengan No 13/Sikasur, telah berakhir haknya sejak tanggal 31 Desember 2015, sehingga tanahnya telah menjadi tanah yang langsung dikuasai oleh negara (Tanah Negara). Maka sesuai program pemerintah pusat nantinya tanah tersebut akan dialih fungsikan untuk pemanfaatan masyarakat sebagai lahan pertanian
https://www.puskapik.com/27126/berita/polemik-eks-hgu-pt-kencana-sikasur-kelompok-tani-datangi-dprd-pemalang/ https://joglojateng.com/2023/03/10/gtra-persoalan-tanah-eks-sikasur-selesai-maret/
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran--
JAWA TENGAH, KAB. PEMALANG
Nomor Kejadian | : | 4/7/2023 |
Waktu Kejadian | : | 01-02-2022 |
Konflik | : | Eks-Perkebunan |
Status Konflik | : | Dalam ProsesHukum |
Sektor | : | Perkebunan |
Sektor Lain | : | |
Investasi | : | Rp 0,00 |
Luas | : | 87,12 Ha |
Dampak Masyarakat | : | 0 Jiwa |
Confidentiality | : | Public |
KETERLIBATAN
- GTRA Kab.Pemalang
- Kepala BPN Pemalang
- PT.Kencana Sikasur
- Masyarakat Desa Sodongbasari
KONTEN
Ketua Harian GTRA sekaligus Kepala BPN Pemalang Gusmanto mengatakan, penggunaan dan pemanfaatan tanah di Desa Sodongbasari ini berdasarkan Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Cq. Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah TL.03.01/1011-700/VI/2019 tanggal 26-6-2019, tanah negara bekas HGU Nomor 3 sampai dengan Nomor 13/Sikasur, telah dikeluarkan dari data tanah terindikasi terlantar dan untuk diadakan penataan kembali.
Tanah yang menjadi obyek verifikasi lapang adalah tanah negara bekas HGU a.n. PT. Kencana Sikasur seluas 82,1774 Ha, terletak di Desa Sodong Basari (dahulu Desa Sikasur, red) yang terdiri dari HGU No. 3/Sikasur sampai dengan No 13/Sikasur, telah berakhir haknya sejak tanggal 31 Desember 2015, sehingga tanahnya telah menjadi tanah yang langsung dikuasai oleh negara (Tanah Negara). Maka sesuai program pemerintah pusat nantinya tanah tersebut akan dialih fungsikan untuk pemanfaatan masyarakat sebagai lahan pertanian
https://www.puskapik.com/27126/berita/polemik-eks-hgu-pt-kencana-sikasur-kelompok-tani-datangi-dprd-pemalang/ https://joglojateng.com/2023/03/10/gtra-persoalan-tanah-eks-sikasur-selesai-maret/
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran-- |