DATA DETIL
Kepulauan Aru terancam tenggelam

 MALUKU, KAB. KEPULAUAN ARU

Nomor Kejadian :  58
Waktu Kejadian :  24-09-2014
Konflik :  hutan
Status Konflik :  Belum Ditangani
Sektor :  Hutan Produksi
Sektor Lain  :  
Luas  :  626.900,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Menteri Kehutanan (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan)
  • Gubernur Maluku
  • Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku
  • Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Maluku
  • Kepala Bapedalda Provinsi Maluku
  • Bupati Kepulauan Aru
  • Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kepulauan Aru
  • Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Aru
  • PT Menara Group
  • Masyarakat Adat Kepulauan Aru

KONTEN

Rintisan mega proyek di Kepulauan Aru ini sudah dimulai sejak tahun 2007 silam. Semenjak itu, pihak perusahaan dengan dukungan dari aparatur setempat dikabarkan intensif melakukan uji kelayakan lahan serta pendekatan kepada masyarakat lokal. Pada tahun 2012 masyarakat adat yang mendiami beberapa desa di
Kepulauan Aru dikagetkan dengan aktivitas survei dan rencana
pengkavelingan wilayah hutan mereka untuk kepentingan pembangunan
perkebunan tebu. Awalnya survei ini dilakukan untuk pengembangan perkebunan tebu, setelah
diselidiki ternyata Bupati Kepulauan Aru telah mengeluarkan izin konsesi di tahun 2010 untuk
konsorsium perkebunan PT. Menara Group yang memiliki 28 anak perusahaan. Hal ini dilakukan
tanpa persetujuan terlebih dahulu dari masyarakat adat di Aru. Luas lahan yang mendapatkan izin
tersebut adalah 626.900 hektar.
Menanggapi rencana pembangunan oleh konsorsium PT. Menara Group, masyarakat adat di Aru
bersama dengan kelompok pemuda, membentuk koalisi. Mereka belajar dari pengalaman masa lalu
mereka mengenai perampasan tanah yang dilakukan oleh Angkatan Laut pada tahun 1991,
pengalaman pahit tersebut mendorong mereka untuk memutuskan dengan tegas penolakan
terhadap masuknya PT. Menara Grup yang mengancam untuk mengambil tanah mereka. Mereka
kemudian berkumpul di ibukota kabupaten Dobo Kota Kepulauan Aru.
PT. Menara Grup dengan sangat persuasif berjanji bahwa masyarakat akan makmur. Perusahaan
yang difasilitasi oleh pemerintah daerah tersebut kemudian mencoba membujuk dan merayu
masyarakat adat di Aru dengan berbagai cara. Perusahaan juga memanfaatkan orang dari desa lain
yang telah menerima tawaran perusahaan untuk membujuk masyarakat yang menolak tawaran
mereka, hal ini kemudian menciptakan konflik didalam masyarakat adat Kepulauan Aru.
Penolakan berubah menjadi tindakan yang lebih agresif ketika mereka membentuk Koalisi
Penyelamatan Aru dengan dukungan berbagai LSM lokal dan nasional. Dengan dukungan dari
masyarakat dan pemuda adat, kampanye #SaveAru kemudian diangkat hingga ke tingkat global.
DPRD Maluku akhirnya mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah untuk segera mencabut
rekomendasi mereka sebelumnya terkait dengan izin yang diberikan kepada konsorsium PT. Menara
Grup konsorsium. Menteri Kehutanan dalam keterangan persnya juga menyatakan bahwa Aru tidak
cocok untuk dijadikan perkebunan tebu. Sampai saat ini masyarakat adat di Kepulauan Aru masih
menunggu keputusan dari Departemen Kehutanan untuk mencabut izin yang telah dikeluarkan
untuk konversi kawasan hutan di Kepulauan Aru. Mereka ingin memastikan bahwa perusahaan
benar-benar keluar dari wilayah tersebut. Masyarakat adat Aru bertekad untuk terus menjaga dan
tidak merusak hutan mereka. Para pimpinan dan tokoh-tokoh adat pada desa-desa
tersebut mulai berkumpul dan mendiskusikan perkembangan yang
sementara terjadi yang akan mengancam hutan dan yang merupakan
wilayah adat mereka. Mereka mulai membangun komunikasi dengan
anak-anak muda di Kota Dobo yang cukup dengan pemerintahan untuk
mendapatkan kejelasan izinizin tersebut.
Setelah ditelusuri ternyata sejak tahun 2010 Bupati Kepulauan Aru telah
mengeluarkan izin usaha perkebunan kepada Konsorsium PT Menara
Group yang memiliki 28 anak perusahaan, di atas tanah adat Aru, tanpa
sepengetahuan masyarakat adat Aru.
Berdasarkan data AMDAL dari PT Menara Group luas wilayah Kabupaten
Kepulauan Aru, memiliki luas 6.269,00 Km
2
atau sama dengan 626.900
Ha. Kabupaten Kepulauan Aru memiliki 117 Desa dan 2 kelurahan, dan
desa/negeri yang masuk dalam wilayah konsesi Konsorsium PT Menara
Group adalah kurang lebih 90 Desa, dengan luas lahan yang
dipergunakan seluas : 484.493 Ha.
Ke – 28 perusahaan dalam Konsorsium Menara Group, yang telah
mengantongi izin lokasi, izin prinsip dan rekomendasi dari Pemerintah
Kabupaten Kepulauan Aru dan Pemerintah Provinsi Maluku


Inkuiri Komnas HAM, FWI, Mongabay

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--