DATA DETIL
Wilayah Adat Ngata Toro sebagian besar masuk Taman NAsional Lore Lindu

 SULAWESI TENGAH, KAB. SIGI

Nomor Kejadian :  102
Waktu Kejadian :  09-05-2017
Konflik :  Taman Nasional
Status Konflik :  Belum Ditangani
Sektor :  Hutan Konservasi
Sektor Lain  :  
Luas  :  23,7 Ha
Dampak Masyarakat  :  478 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Pemda

KONTEN

Pengakuan hutan adat bagi masyarakat Ngata Toro tidak didapat dengan mudah. Luas hutan adat 18.360 hektar itu masuk dalam kawasan TN Lore Lindu. Wilayah itu sebelumnya diklaim secara sepihak oleh pemerintah sebagai area Taman Nasional tanpa melalui diskusi dengan warga. Sehingga ketika masyarakat beraktifitas di hutan adat itu, maka cap sebagai perusak dan perambah hutan selalu menempel pada orang-orang Toro. Barulah pada tahun 1999, masyarakat Toro melakukan pemetaan partisipatif dan mendokumentasikan nilai-nilai kearifan tradisional yang mereka miliki dalam mengelola dan menjaga sumber daya alam di wilayah Huaka atau wilayah adat orang Toro. Gayung pun bersambut; pada 16 Juli 2000, pihak Balai Besar TN Lore Lindu yang saat itu dikepalai oleh Banjar Yulianto Laban, menandatangani kesepakatan antara masyarakat Ngata Toro dengan pihak pemerintah. Pemerintah mengakui keberadaan hutan adat di Ngata Toro. Sistem pengadilan adat Ngata Toro sangatlah kuat. Ini sudah dirasakan oleh Balai Besar TN Lore Lindu. Ketika itu tahun 2011. Tanpa sepengetahuan lembaga adat, orang balai mengajak warga asing masuk hutan Toro. “Waktu itu yang diajak dari Jepang dua orang. Bisa jadi mereka turis atau dalam rangka penelitian. Tanpa sepengetahuan lembaga adat mereka masuk daerah Wanangkiki dari Ngata Toro menuju Ngata Katu, dan ternyata hilang selama dua minggu,” kata Mulyanto Lagimpu. Orang Balai lalu meminta bantuan kepada para Tondo Ngata untuk melakukan pencarian. Namun lembaga adat telah memutuskan bahwa ini adalah pelanggaran berat. Beruntung mereka dapat ditemukan. Setelah itu, dilakukan sidang adat dan memutuskan bahwa pihak Balai TN Lore Lindu bersalah karena masuk hutan Toro tanpa izin lembaga adat. Pihak balai pun dikenakan givu atau denda adat. Sidang adatnya digelar di Lobo Ngata Toro, dan pihak Balai dikenakan denda yang sudah dirupiahkan sebesar Rp 7,5 juta


SLPP Sulawesi Tengah / OPANT & FMKH, mongabay.co.id

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--