DATA DETIL
Masyarakat Desa Lalonggombu meminta agar HGU PT Kapas Indah Indonesia untuk tidak diperpanjang

 SULAWESI TENGGARA, KAB. KONAWE SELATAN

Nomor Kejadian :  5-4-2023
Waktu Kejadian :  01-10-2010
Konflik :  Eks-Perkebunan
Status Konflik :  Belum Ditangani
Sektor :  Perkebunan
Sektor Lain  :  
Luas  :  963,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • DPRD Kabupaten Konawe Selatan
  • PT Kapas Indah Indonesia
  • Masyarakat Desa Lalonggombu

KONTEN

Pada tahun 1973 Perusahaan tebu masuk di beberapa desa yang secara administratif berada di kecamatan Lainea diantaranya Desa Lalonggombu dan desa Ambesea, perusahaan tebu melakukan penggusuran lahan di lahan milik warga Lalonggombu secara paksa tanpa ada proses sosialisasi dan ganti rugi. karena masyarakat pada saat itu tidak memiliki keberanian untuk melawan, maka dengan mulusnya perusahaan tebu tersebut melakukan aktivitas produksinya. Menurut informasi yang diperoleh masyarakat pada tahun 1975 PT Tebu Indonesia mengalami kebangkrutan, sehingga perusahaan tersebut dialihkan ke PT Kapas Indonesia yang dipimpin oleh Mr. Harari. Pada saat perusahaan diambil alih oleh PT Kapas Indonesia, perluasan lahan semakin menjadi dan semua tanaman milik warga digusur terkecuali lahan yang berada di lembah sungai Tondo Ahu karena tidak terjangkau oleh alat berat milik perusahaan. karena ekspansi perusahaan semakin merajalela di lahan warga, keberanian rakyat pun muncul dan pada akhirnya komplik terjadi antara masyarakat dan PMA (Amerika) pada tahun 1977 di bulan januari. Tetapi konflik tersebut berhasil diredakan oleh aparatur negara (TNI), lagi-lagi masyarakat harus berada pada posisi kalah. Selama beberapa tahun pasca konflik, PT Kapas Indonesia semakin giat melakukan perluasan dan penanaman di lahan-lahan milik warga. Pada tahun 1999 saat situasi nasional tidak kondusif akibat adanya gerakan reformasi, masyarakat Lalonggombu memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan reclaiming dengan kekuatan masa yang lebih besar dan alhasil pihak PT Kapas Indonesia harus mundur dari lahan.
sejak tahun 2002 lahan PT Kapas sudah ditelantarkan dibuktikan surat Kakanwil Sultra No. 1026/500.16/X/2010 tanggal 12 Oktober 2010 perihal pemberian izin terindikasi tanah terlantar di Kabupaten Konsel.


https://docplayer.info/138199876-Empat-tahun-implementasi-reforma-agraria-laporan-ringkas-konsorsium-pembaruan-agraria.html , https://zonasultra.id/dprd-konsel-segera-konsultasikan-lahan-pt-kapas-dan-ifishdesco-ke-bpn-ri.html

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--