DATA DETIL
Konflik lahan perkebunan antara warga Tegalrejo Sumbermanjing Wetan dengan PTPN XII Pancursari

 JAWA TIMUR, KAB. MALANG

Nomor Kejadian :  1
Waktu Kejadian :  01-06-2022
Konflik :  PTPN
Status Konflik :  Belum Ditangani
Sektor :  Perkebunan
Sektor Lain  :  
Luas  :  48,58 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Menteri ATR/BPN
  • Bupati Malang
  • Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang
  • PTPN XII Pancursari
  • Masyarakat Desa Tegalrejo
  • Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)

KONTEN

Terdapat tanah perkebunan di Pancursari yang terletak di Desa Tegalrejo dan Sekarbanyu yang dikuasai PT. PN XII dimohon oleh warga masyarakat Tegalrejo dan Sekarbanyu Kecamatan Sumbermanjing Wetan seluas kurang lebih 912 ha dengan alasan tanah perkebunan tersebut ditelantarkan oleh PT. PN XII dan masyarakat memerlukan tanah garapan.

sengketa lahan warga Desa Tegalrejo dan PTPN XII Pancursari. Dimana Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola PTPN XII seluas 1.300 hektar, warga menduga ada kelebihan HGU atau lebih dari 2.000 hektar. Sehingga, warga menuntut agar BPN atau pihak Agraria untuk mengukur kembali keluasan HGU yang dikuasai PTPN XII. Puncak aksi warga desa Tegalrejo tak bisa dibendung setelah dalam seminggu terakhir, 60 hektar tanaman tebu milik warga Tegalrejo mati setelah disemprot obat pembasmi rumput. Konflik lahan perkebunan antara warga Tegalrejo Sumbermanjing Wetan dengan PTPN XII Pancursari diketahui menjadi atensi Pemerintah Pusat. Pasalnya hingga saat ini belum ada solusi terkait Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan tersebut.

Dengan kondisi seperti itu, membuat Menteri ATR/Kepala BPN akan membentuk satuan tugas (satgas) yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur untuk mengawasi kegiatan masyarakat di desa tersebut. Satgas juga berfungsi memberikan perlindungan terhadap masyarakat pekebun, mulai dari penanaman hingga panen

Perkebunan Pancursari merupakan perkebunan bekas kolonial Belanda. Setelah kemerdekaan, perkebunan ini dinasionalisasi oleh pemerintah Indonesia dengan UU Nasionalisasi No. 86 th. 1958/jo/ PP. No 19 tahun 1959. Semua aset dipindahkan ke pemerintah Indonesia dan dijalankan oleh Negara Indonesia. Perkebunan Pancursari ini dikelola oleh PT. Perkebunan Nusantara XII (PTPN XII). PTPN XII didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1996 tentang peleburan PT Perkebunan Nusantara XXIII (Persero), PT Perkebunan Nusantara XXVI (Persero), dan PT Perkebunan Nusantara XXIX (Persero) yang dituangkan dalam akta Pendirian No. 45 tanggal 11 Maret 1996. HGU terbaru dari perkebunan ini adalah sesuai HGU Nomor 2/Tegalrejo dengan SK 17/HGU/KEM ATR/BPN/2015 tanggal 14 April 2015 yang telah terbitkan sertifikat perpanjangan. 13 Jangka waktu HGU-nya oleh kantor Badan Pertanahan Kabupaten Malang tanggal 9 Juni 2015, yakni dengan masa perpanjangan hingga 31 Desember 2037. Sebelumnya, HGU kebun Pancursari berakhir pada tanggal 31 Desember 2012 dan mulai diperpanjang pada Desember 2010.

Dalam pengelolaan kawasan perkebunan, PTPN XII menganut kerjasama usaha (KSU) yang tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor: 13/MBU/09/2014. Peraturan ini menjadi pedoman untuk bekerja sama dengan masyarakat sekitar perkebunan dalam hal pengelolaan lahan perkebunan. Kebun Pancursari memberdayakan masyarakat sekitar perkebunan dengan perjanjian kerjasama usaha. Di Desa Tegalrejo sendiri telah terjadi kesepakatan KSU dengan masyarakat sekitar untuk menggarap lahan perkebunan seluas 48,58 hektare.

pada tahun 2016, permasalahan muncul di Desa Tegalrejo, PTPN XII beranggapan bahwa masyarakat telah mengingkari kerjasama usaha yang telah disepakati. Hal ini terbukti dengan lahan yang digarap warga yang semula 48,58 hektar membengkak menjadi 177 hektar. Hal ini membuat pihak perkebunan merugi miliaran rupiah. Kedua, Kasus pembakaran kebun karet juga mewarnai konflik tersebut. Sebanyak 16 ribu pohon karet dibakar oleh orang tak dikenal sehingga pihak perkebunan merugi. Akibat kejadian ini, kerugian yang dialami PTPN XII Kebun Pancursari mencapai Rp 5,7 miliar, sebanyak 16.721 pohon karet berumur 2 tahun hingga usia 7 tahun, dibakar habis

Ketiga, Selain penyerobotan lahan, permasalahan yang muncul adalah bahwasanya masyarakat juga sering didiskriminasi oleh pihak perkebunan dengan para preman-preman nya. Selain itu, masyarakat yang susah payah membersihkan lahan dan mulai menanamnya secara sepihak diambil alih lagi oleh pihak perkebunan. Hal ini membuat masyarakat geram, mereka belum menikmati hasil kerjanya tetapi pihak perkebunan mengambil alih lahan garapan mereka.


https://beritajatim.com/peristiwa/sengketa-tanah-tegalrejo-memanas-pemkab-malang-harus-turun-tangan/ , http://repository.ub.ac.id/id/eprint/163366/1/Nurcahyo Dedi Permadi.pdf , https://www.mitratoday.com/konflik-tanah-tegalrejo-tak-kunjung-selesai-hadi-tjahjanto-bakal-bentuk-satgas/

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--