Konflik Kehutanan PT Kalista Alam di Rawa Tripa
ACEH, KAB. NAGAN RAYA
Nomor Kejadian
:
42_IM_HUMA
Waktu Kejadian
:
01-02-2015
Konflik
:
Perkebunan Kelapa Sawit
Status Konflik
:
Dalam ProsesHukum
Sektor
:
Perkebunan
Sektor Lain
:
Investasi
:
Rp 0,00
Luas
:
1.605,00 Ha
Dampak Masyarakat
:
0 Jiwa
Confidentiality
:
Public
KETERLIBATAN
KONTEN
Masyarakat merasa dirugikan atas pengalih fungsian hutan lindung menjadi lahan perkebunan sawit oleh PT Kalista Alam yg membuat masyarakat kesulitan air bersih, kehilangan mata pencarian, dan terancam bencana alam.Tidak sampai disitu, hewan - hewan dilindungi yang selama ini menghuni hutan kawasan lindung itu, seperti orangutan, beruang, dan harimau, kerap masuk ke permukiman yg membuat resah warga
Kallista Alam yang membakar hutan gambut Rawa Tripa untuk dijadikan perkebunan sawit, diwajibkan membayar denda sebesar Rp366 miliar. Kepastian ini didapat setelah Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Provinsi Aceh, membatalkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam putusanan Nomor Perkara 80/PDT-LH/2018/PT.BNA, 4 Oktober 2018, telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 16/Pdt.6/2017/PN.Mbo, terkait gugatan PT. Kallista Alam yang bebas dari segala tuntutan hukum. Pada 22 Januari 2019, Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh mengeluarkan penetapan lelang lahan PT. Kallista Alam yang dalam pelaksanaannya didelegasikan ke Ketua PN Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya. Rawa Tripa merupakan hutan gambut seluas 61.803 hektar yang berada di Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya dan di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh
Rawa Tripa adalah salah satu dari tiga hutan rawa yang berada di pantai barat pulau Sumatera dengan luas mencapai ± 61.803 hektare. Secara administratif, 60% luas Rawa Tripa berada di kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya. Sisanya berada di wilayah Babahrot, Aceh Barat Daya (Abdya). Wilayah tersebut berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Di dalamnya mengalir tiga sungai besar yang menjadi batas kawasan. Kabupaten Nagan Raya adalah sebuah kabupaten di Provinsi Aceh. Pada saat pemerintah pusat menerapkan moratorium penggunaan hutan dan lahan gambut untuk keperluan non-forestry, terjadi kesimpang siuran mengenai status Rawa Tripa ini. Satgas REDD+ menerima laporan Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa status Rawa Tripa belum terbit HGU. Laporan yang diterima Kementerian Kehutanan dari BPN menyatakan status Rawa Tripa ber- HGU sehingga mengeluarkannya dari peta moratorium.
Data Humawin dan https://www.mongabay.co.id/2019/02/25/putusan-pengadilan-dieksekusi-aset-pt-kallista-alam-akan-dilelang/
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran--
ACEH, KAB. NAGAN RAYA
Nomor Kejadian | : | 42_IM_HUMA |
Waktu Kejadian | : | 01-02-2015 |
Konflik | : | Perkebunan Kelapa Sawit |
Status Konflik | : | Dalam ProsesHukum |
Sektor | : | Perkebunan |
Sektor Lain | : | |
Investasi | : | Rp 0,00 |
Luas | : | 1.605,00 Ha |
Dampak Masyarakat | : | 0 Jiwa |
Confidentiality | : | Public |
KETERLIBATAN
KONTEN
Masyarakat merasa dirugikan atas pengalih fungsian hutan lindung menjadi lahan perkebunan sawit oleh PT Kalista Alam yg membuat masyarakat kesulitan air bersih, kehilangan mata pencarian, dan terancam bencana alam.Tidak sampai disitu, hewan - hewan dilindungi yang selama ini menghuni hutan kawasan lindung itu, seperti orangutan, beruang, dan harimau, kerap masuk ke permukiman yg membuat resah warga
Kallista Alam yang membakar hutan gambut Rawa Tripa untuk dijadikan perkebunan sawit, diwajibkan membayar denda sebesar Rp366 miliar. Kepastian ini didapat setelah Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Provinsi Aceh, membatalkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam putusanan Nomor Perkara 80/PDT-LH/2018/PT.BNA, 4 Oktober 2018, telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 16/Pdt.6/2017/PN.Mbo, terkait gugatan PT. Kallista Alam yang bebas dari segala tuntutan hukum. Pada 22 Januari 2019, Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh mengeluarkan penetapan lelang lahan PT. Kallista Alam yang dalam pelaksanaannya didelegasikan ke Ketua PN Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya. Rawa Tripa merupakan hutan gambut seluas 61.803 hektar yang berada di Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya dan di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh
Rawa Tripa adalah salah satu dari tiga hutan rawa yang berada di pantai barat pulau Sumatera dengan luas mencapai ± 61.803 hektare. Secara administratif, 60% luas Rawa Tripa berada di kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya. Sisanya berada di wilayah Babahrot, Aceh Barat Daya (Abdya). Wilayah tersebut berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Di dalamnya mengalir tiga sungai besar yang menjadi batas kawasan. Kabupaten Nagan Raya adalah sebuah kabupaten di Provinsi Aceh. Pada saat pemerintah pusat menerapkan moratorium penggunaan hutan dan lahan gambut untuk keperluan non-forestry, terjadi kesimpang siuran mengenai status Rawa Tripa ini. Satgas REDD+ menerima laporan Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa status Rawa Tripa belum terbit HGU. Laporan yang diterima Kementerian Kehutanan dari BPN menyatakan status Rawa Tripa ber- HGU sehingga mengeluarkannya dari peta moratorium.
Data Humawin dan https://www.mongabay.co.id/2019/02/25/putusan-pengadilan-dieksekusi-aset-pt-kallista-alam-akan-dilelang/
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran-- |