Akasia milik PT. Arara Abadi Tidak dan Konflik Lahan dengan Masyarakat Dosan
RIAU, KAB. SIAK
Nomor Kejadian
:
19/05/2023
Waktu Kejadian
:
01-03-2011
Konflik
:
HTI
Status Konflik
:
Dalam ProsesMediasi
Sektor
:
Hutan Produksi
Sektor Lain
:
Investasi
:
Rp 0,00
Luas
:
4.922,00 Ha
Dampak Masyarakat
:
0 Jiwa
Confidentiality
:
Public
KETERLIBATAN
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- PT. Arara Abadi
- Kelompok Tani Desa Dosan
- Jikalahari Riau
- erkumpulan Elang
- Paradigma
KONTEN
Konflik yang terjadi antara masyarakat kampung Dosan dengan PT. Arara Abadi telah berlangsung selama puluhan tahun. Hal ini disebabkan areal perkebunan masyarakat masuk dalam konsesi perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Arara Abadi. Lahan milik masyarakat dimusnahkan oleh perusahaan dengan cara mencabut hingga meracuni tanaman. Bahkan beberapa kali hampir terjadi bentrok fisik antara masyarakat dan karyawan PT.Arara Abadi.
Menindaklanjuti usulan Perhutanan Sosial (PS) masyarakat seluas 4.922 ha di wilayah administrasi kampung Dosan, Menteri LHK membuat pertemuan pada tanggal 12 Januari 2022 di kantor BPHP Wilayah III Pekanbaru, dihadiri oleh Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Digital dan Media Sosial, Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX, Kepala UPT KPH Tasik Besar Serkap, Kepala Seksi GAKKUM Wilayah II, Kepala Desa Dosan , Kelompok Tani Desa Dosan, Jikalahari Riau , Perkumpulan Elang , Paradigma dan PT. Arara Abadi.
Dalam pertemuan tersebut terjadi dengar pendapat dari masing-masing pihak serta mengerucut pada memfasilitasi usulan PS masyarakat dengan skema Hutan desa di wilayah kelola masyarakat yang berada di luar konsesi PT. Arara Abadi seluas 121 hektar serta mengarahkan untuk kemitraan kehutanan pada areal perkebunan masyarakat yang termasuk dalam konsesi PT. Arara Abadi.
Sayangnya PT Arara Abadi terlihat belum memiliki itikad baik dalam menyelesaikan konflik yang terjadi dengan menolakan areal PS yang diusulkan masyarakat. Penolakan itu tetap terjadi walaupun masyarakat telah sepakat untuk mengurangi usulannya dari seluas 4.922 Ha menjadi seluas 2.400 Ha. Sehingga pertemuan dan verifikasi lapangan untuk memastikan areal perhutanan sosial tersebut tidak menemukan titik temu atau kesepakatan pada luasan areal yang dapat dikelola sebagai perhutanan sosial kemitraan kehutanan.
https://elang.or.id/siaran-pers/pt-arara-abadi-tidak-memiliki-itikad-baik-menyelesaikan-konflik-lahan-dengan-masyarakat-dosan/ https://elang.or.id/siaran-pers/perhutanan-sosial-solusi-konflik-berkepanjangan-masyarakat-dosan-dengan-pt-arara-abadi/
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran--
RIAU, KAB. SIAK
Nomor Kejadian | : | 19/05/2023 |
Waktu Kejadian | : | 01-03-2011 |
Konflik | : | HTI |
Status Konflik | : | Dalam ProsesMediasi |
Sektor | : | Hutan Produksi |
Sektor Lain | : | |
Investasi | : | Rp 0,00 |
Luas | : | 4.922,00 Ha |
Dampak Masyarakat | : | 0 Jiwa |
Confidentiality | : | Public |
KETERLIBATAN
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- PT. Arara Abadi
- Kelompok Tani Desa Dosan
- Jikalahari Riau
- erkumpulan Elang
- Paradigma
KONTEN
Konflik yang terjadi antara masyarakat kampung Dosan dengan PT. Arara Abadi telah berlangsung selama puluhan tahun. Hal ini disebabkan areal perkebunan masyarakat masuk dalam konsesi perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Arara Abadi. Lahan milik masyarakat dimusnahkan oleh perusahaan dengan cara mencabut hingga meracuni tanaman. Bahkan beberapa kali hampir terjadi bentrok fisik antara masyarakat dan karyawan PT.Arara Abadi.
Menindaklanjuti usulan Perhutanan Sosial (PS) masyarakat seluas 4.922 ha di wilayah administrasi kampung Dosan, Menteri LHK membuat pertemuan pada tanggal 12 Januari 2022 di kantor BPHP Wilayah III Pekanbaru, dihadiri oleh Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Digital dan Media Sosial, Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX, Kepala UPT KPH Tasik Besar Serkap, Kepala Seksi GAKKUM Wilayah II, Kepala Desa Dosan , Kelompok Tani Desa Dosan, Jikalahari Riau , Perkumpulan Elang , Paradigma dan PT. Arara Abadi.
Dalam pertemuan tersebut terjadi dengar pendapat dari masing-masing pihak serta mengerucut pada memfasilitasi usulan PS masyarakat dengan skema Hutan desa di wilayah kelola masyarakat yang berada di luar konsesi PT. Arara Abadi seluas 121 hektar serta mengarahkan untuk kemitraan kehutanan pada areal perkebunan masyarakat yang termasuk dalam konsesi PT. Arara Abadi.
Sayangnya PT Arara Abadi terlihat belum memiliki itikad baik dalam menyelesaikan konflik yang terjadi dengan menolakan areal PS yang diusulkan masyarakat. Penolakan itu tetap terjadi walaupun masyarakat telah sepakat untuk mengurangi usulannya dari seluas 4.922 Ha menjadi seluas 2.400 Ha. Sehingga pertemuan dan verifikasi lapangan untuk memastikan areal perhutanan sosial tersebut tidak menemukan titik temu atau kesepakatan pada luasan areal yang dapat dikelola sebagai perhutanan sosial kemitraan kehutanan.
https://elang.or.id/siaran-pers/pt-arara-abadi-tidak-memiliki-itikad-baik-menyelesaikan-konflik-lahan-dengan-masyarakat-dosan/ https://elang.or.id/siaran-pers/perhutanan-sosial-solusi-konflik-berkepanjangan-masyarakat-dosan-dengan-pt-arara-abadi/
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran-- |