DATA DETIL
Konflik eks HGU Tambak Udang di Desa adat Pejarakan, Kec. Gerokgak, Buleleng, Bali.

 BALI, KAB. BULELENG

Nomor Kejadian :  15/10/2025
Waktu Kejadian :  15-12-2022
Konflik :  -,Industri Perikanan
Status Konflik :  Dalam ProsesHukum
Sektor :  Pesisir dan Laut
Sektor Lain  :  Hak Guna Usaha
Luas  :  7,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  9 Jiwa
Confidentiality  :  Private

KETERLIBATAN

  • ATR/BPN
  • PT Tekad Andhika Dharma (PT TAD)
  • Desa adat Pejarakan

KONTEN

Pada 1980-1986, aktivitas masyarakat yang tinggal di pesisir Pejarakan mulai bergeser dari nelayan menjadi budidaya ikan di pesisir, masyarakat membuat tambak-tambak tradisional yang berisi ikan bandeng dan ikan belanak. Pun, pembukaan hutan bakau mulai marak terjadi untuk tambak milik rumah tangga nelayan. Untuk menjamin kepemilikan atas tambak, rumah tangga nelayan mulai mengajukan permohonan lahan untuk tambak serta pengajuan sertifikat hak milik. Hingga, pada pertengahan 1990an, keluarga Soeharto mulai melirik tambak-tambak milik rakyat. Hal ini berada di masa yang sama saat Pecatu di Semenangjung Biukit menjadi sasaran rezim Orde Baru untuk memberikan konsesi Hak Guna Bangunan (HGB) kepada keluarga dan kroni Soeharto, di antaranya Bali Pecatu Graha (BPG), Indo Wisata Makmur milik Grup Sinar Mas, dan Grup Mulya milik Joko Tjandra (Wardana, 2024).

Siti Hardijanti Hastuti Rukmana atau Tutut Cendana, putri sulung Soeharto menggunakan bala tentara untuk menertibkan tambak. Lahan-lahan yang sudah bersertifikat dibeli dengan harga murah dan lahan yang belum memiliki sertifikat dikuasai begitu saja oleh keluarga Cendana. Perampasan menggunakan militer ini terjadi dari pesisir Desa Adat Pejarakan hingga Desa Adat Sumberkima.

Untuk meningkatkan laju produksi udang, PT TAD mengembangkan program Tambak Inti Rakyat (TIR). Pesisir seluas 50 hektar dijadikan lahan untuk pengembangan TIR. Pengelola TIR didominasi oleh pendatang yang berasal dari Pulau Jawa dan Sumatera. Program TIR menghantarkan masyarakat Pejarakan menjadi penonton tambak udang di wewidangannya sendiri. Bertahun program TIR berjalan, hingga awal 1999, beberapa bulan setelah turunnya Soeharto, program ini anjlok dan PT TAD hampir berhenti beroperasi karena menurunnya pasar udang.

Menurut website Dirjen Administrasi Hukum Umum, penerima manfaat utama PT TAD adalah Tjoek Andoko dan tidak terdapat informasi yang memadai terkait total luas HGU perusahaan, hingga pada 2020, izin HGU perusahaan telah habis dan untuk memperpanjang HGU, desa adat Pejarakan dan Sumberkima mendesak pelepasan konsesi sebanyak 10% untuk Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial. Meskipun PT TAD menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan desa dinas, persetujuan dari desa adat tetap diperlukan. Sehingga, untuk melanjutkan izin di wewidangan, desa adat dan desa dinas harus sama-sama bersepakat untuk menerima atau menolak perpanjangan HGU. Kemudian, HGU diubah menjadi HGB dan proses tersebut beriringan dengan dilepaskannya lahan seluas 7 hektar di Pejarakan.

Pemerintahan Desa Adat Pejarakan mendorong agar tanah eks HGU tersebut dijadikan druwen (aset) desa adat untuk mengembangkan ekowisata dan menambah pendapatan desa adat. Namun, pada 2022 muncul klaim dari pemerintah daerah bahwa lahan bekas HGU tersebut menjadi hak milik Pemerintah Provinsi Bali. Mendengar klaim tersebut, desa adat kemudian menindaklanjuti kasus kepada ATR/BPN Kabupaten Buleleng, hingga diadakan sidang panitia A di kantor desa adat. Pada sidang tersebut, dikatakan bahwa lahan eks HGU PT TAD yang diklaim desa adat justru tumpang tindih dengan konsesi perusahaan tambak udang PT Menjangan Mas, yang pada akhirnya PT Menjangan Mas menyetujui lahan tersebut dikuasai desa adat Pejarakan.

Desa adat Pejarakan belum mendapatkan hasil dari lahan eks HGU untuk peningkatan ekonomi kolektif desa adat, namun muncul permasalahan baru pada 2023, ATR/BPN Kabupaten Buleleng menyatakan bahwa tanah seluas tujuh hektar yang akan menjadi pelaba (aset) desa adat masuk ke dalam bank tanah. Bank tanah adalah sebuah lembaga milik negara yang menjamin ketersediaan tanah untuk investor. Hingga Oktober 2025, Desa adat Pejarakan menduduki lahan tersebut dan berupaya menyelesaikan konflik dengan jalur non-litigasi yang didampingi oleh Yayasan Garis Pantai Nusantara (YGPN) selaku anggota SLPP Provinsi Bali.


Yayasan Garis Pantai Nusantara

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--