DATA DETIL
Konflik Wilayah Desa Dabung Dengan Kawasan Hutan

 KALIMANTAN BARAT, KAB. KUBU RAYA

Nomor Kejadian :  02_DPG_BRG
Waktu Kejadian :  01-01-2000
Konflik :  Hutan Lindung
Status Konflik :  Selesai
Sektor :  Hutan Lindung
Sektor Lain  :  
Luas  :  3.941,42 Ha
Dampak Masyarakat  :  2.461 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Desa Dabung

KONTEN

Desa Dabung yang sebelumnya bernama Benua Dabung, berdiri pada tahun 1791, Desa Dabong didirikan oleh Juragan Muhammad Shaleh yang melakukan perniagaan dan penyebaran Agama Islam. Desa Dabong terletak di wilayah Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, yang terdiri dari 3 dusun yaitu, Dusun Mekar Jaya, Dusun Selamat Jaya, dan Dusun Meriam Jaya yang luasanya mencapai 9.508,46 Ha, Topografi desa berbentuk bulat/slope datar dengan ketinggian 0 – 2 m dpl yang termaksud dataran rendah. Selain wilayahnya yang berupa pesisir yang berbatasan dengan laut cina selatan, sebagian besar wilayah desa Dabong merupakan tanah rawa asin, sehingga areal tanaman pangan sangat sempit. Komoditas tanaman pangan yang bersifat semusim dan dibudidayakan warga desa antara lain padi, jagung, semangka, cabe, kacang panjang, mentimun, terong, ubi rambat, ubi kayu dan sawi. Selain itu ada juga komoditas tanaman tahunan seperti sawit dan kelapa. Salah satu potensi di Desa Dabong adalah di bidang perikanan tangkap maupun budidaya, seperti budidaya kepiting soka ataupun budidaya udang dan ikan. Pada sektor perikanan, warga desa mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari
Pada Tahun 2000, pemerintah melakukan penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan di wilayah Propinsi Kalimantan Barat, seluas 9.178.760 Ha, melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan Nomor 259/KPTS-II/2000, penujukan tersebut berakibat pada sebagian wilayah pemukiman dan tambak yang diusahakan warga desa Dabong menjadi bagian dari Kawasan Hutan Lindung Mangrove yang luasannya mecapai 3.941,42 Ha. Dan penujukan tersebut yang akhirnya menjadi dasar sengketa yang melibatkan warga desa dengan pemerintah khususnya KLHK. Selain berimplikasi atas hilangnya hak dan akses warga Dabong atas wilayah yang dirujuk sebagai Hutan Lindung Mangrove, warga Dabong juga harus berhadapan dengan konsekuensi hukum.
Sekitar 50 an warga desa yang telah dan masih mengusahakan/memanfaatkan serta tinggal di wilayah yang ditunjuk sebagai Hutan Lindung mangrove dikriminalisasi dengan dijadikan tersangka serta berstatus tahanan luar oleh kepolisian karena dianggap melakukan pendudukan dan pemanfaatan secara tidak sah (ilegal) di kawasan hutan lindung mangrove.Upaya hukum dilakukan oleh warga Dabong untuk melepaskan wilayah pemukiman dan tambak yang ada di desa untuk dikeluarkan dari kawasan Hutang Lindung Manggrove yang dikuasai oleh pemerintah melalui KLHK, salah satu upaya yang dilakukan adalah mendesak tim penyusun RTRW Kubu Raya, dalam beberapa kesempatan Tim RTRW yang menyatakan telah melepaskan pemukiman dan tambak desa dari kawasan Hutan Lindung Mangrove, namun SK MENHUT : 733/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan di Kalimantan Barat, menyebutkan bahwa kawasan Dabong masih termaksud dalam kawasan hutan lindung.
Pada Tanggal 31 Januari 2017, warga desa Dabong bekerjasama dengan Tim SAMPAN Kalimantan, mengajukan Perhutanan Sosial dengan skema Hutan Desa pada kawasan Hutan Lindung di wilayah Desa Dabong ke Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan dan pada tanggal 10 Juli 2017, keluarlah SK No. 3820/Menlhk-PSKL/KPS/PSL.0/7/2017 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Hutan Desa Kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa Dabong Seluas ± 2.869 Hektar Pada Kawasan Hutan Lindung di Desa Dabong Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat dan keputusan tersebut juga terlampir SK.3820/Menlhk-PSKL/PKPS/PSL.0/7?2017 yang berisi tentang susunan pengurus pengelola Hutan Desa Dabung.


Profil Desa Peduli Gambut Desa Dabong, Badan Restorasi Gambut (BRG)

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--