DATA DETIL
Penolakan Masarakat Adat Seko atas Pembangunan PLTA

 SULAWESI SELATAN, KAB. LUWU UTARA

Nomor Kejadian :  1
Waktu Kejadian :  25-04-2017
Konflik :  PLTA
Status Konflik :  Belum Ditangani
Sektor :  Bendungan
Sektor Lain  :  PLTA
Luas  :  0,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Pemerintah Daerah Luwu Utara
  • PT. Seko Power Prima
  • Masyarakat Adat Seko

KONTEN

Secara Geografis Desa Adat Seko berada di dataran tinggi pegunungan “Tokalekaju” yang diapit oleh pegunungan Quarles dan verbeek. Secara keseluruhan daerah ini memiliki 2.109,19 KM2 , yang berjarak 120 KM dari ibu kota Luwu Utara. Kecamatan ini berpenduduk 14.000 jiwa. Kecamatan seko berada diketinggian 1.113 sampai 1.485 meter diatas permukaan laut.

Struktur penguasaan agraria di Kecamatan Seko, berdasarkan data Dinas Petambangan dan Energi Kabupaten Luwu Utara, tahun 2011 ada 9 (sembilan) perusahaan tambang yang masuk ke dalam wilayah Seko yang masih dalam tahapan ekplorasi. Kesembilan perusahaan tersebut adalah (1) PT. Aneka Tambang, yang mengusahakan tambang emas seluas 5.167 Ha yang izinnya selesai pada Maret 2016, (2) PT.Seko Bukit Mas, yang mengusahakan Biji Besi seluas 10.940 Ha yang telah dicabut izinnya karna menunggak pajak, (3)PT.Sapta Cipta Kencana, yang mengusahakan Biji Besi seluas 14.430 Ha yang telah dicabut izinnya karena menunggak pajak, (4)PT.Andalan Prima Cakrawala, yang mengusahakan Biji Besi seluas 49.590 Ha yang izinnya telah dicabut dengan alasan yang sama, (5)PT.Trisakti Panca Sakti, yang mengusahakan Biji Besi seluas 8.136 Ha yang sudah dicabut izinnya dengan alasan yang sama,(6) PT.Samudra Raya Prima Tambang yang mengusahakan Biji Besi seluas 5.899 Ha yang sama telah dicabut izinnya, (7)PT. Citra Palu Mineral, yang mengusahakan tambang logam dasar seluas 36.380 Ha, inilah perusahaan yang masa izin terlama yang dimulai sejak Maret 1997 sampai dengan Maret 2039, (8)PT.Kalla Arebamma, yang mengusahakan Biji Besi seluas 6.812 Ha yang izinnya abis pada April 2017 dan (9)PT. Dataran Seko Perkasa, yang mengusahakan Biji Besi seluas 88.620 Ha yang izinnya habis pada April 2017. Total penguasaan 9 perusahaan tersebut ialah 237.984 Ha, luasan ini mencakup 31,7% luas seluruh kabupaten atas 112,8% dari luas seluruh kecamatan Seko atau konsesi yang diberikan melebihi batas adminitratif kecamatan ini. Padahal, selain konsesi pertambangan di kecamatan ini juga ada izin HGU perkebunan khususnya yang berada di Seko Padang di bagian paling Timur yang saat ini masih dikuasai oleh PT.Seko Fajar. Selain itu, Kehadiran PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air) oleh PT. Seko Power Prima di wilayah Seko Tengah yang meliputi beberapa desa yakni; Desa Embonatana, Desa Tanamakaleang, dan Desa Hoyane telah mengganggu kehidupan masyarakat adat Seko. Pembangunan PLTA tersebut berada pada wilayah penyangga lahan-lahan pertanian masyarakat, dimana areal pertanian sangat tergantung pada sungai yang dijadikan sumber air dengan membuat irigasi buatan.

Konflik memanas saat masyarakat Seko merasa mulai adanya kekerasan dan Kriminalisasi dari aparat kepolisian Polres Masamba. Setidaknya 14 masyarakat Seko pada bulan April 2017 telah dimasukkan ke dalam sel tahanan dengan alasan melanggar Pasal 335 ayat 1 KUH Pidana, Jo. Pasal 55 ayat 1 mengenai menyebarkan ancaman dan membuat karyawan PT. Seko Power Prima ketakutan. Padahal, pembangunan proyek di Wilayah Adat Seko tersebut haruslah mendapatkan izin Masyarakat Adat Seko sebagaimana dijamin dalam Perda Kabupaten Luwu Utara No. 12 tahu 2004 tentang perlindungan Masyarakat Adat di Luwu Utara dan SK Bupati No. 300 tahun 2004 tentang pengakuan dan Perlindungan masyarakat Adat Seko.


Perkumpulan Wallacea

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--