MA Mukim Lango Vs PT. Raja Garuda Mas
ACEH, KAB. ACEH BARAT
Nomor Kejadian
:
12d08r
Waktu Kejadian
:
09-05-2017
Konflik
:
hutan
Status Konflik
:
Belum Ditangani
Sektor
:
Hutan Produksi
Sektor Lain
:
Investasi
:
Rp 0,00
Luas
:
6.751,68 Ha
Dampak Masyarakat
:
0 Jiwa
Confidentiality
:
Public
KETERLIBATAN
- Menteri Kehutanan (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan);
- Direktur PT. Raja Garuda Mas
- PT Potensi Bumi Sakti (Karet)
- PT Bayben Woyla (HPH)
- PT Mapoli Raya (Sawit)
- Masyarakat Adat Mukim Lango
KONTEN
Mukim merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang dikenal dan telah berlaku sejak lama, diakui dalam peraturan lokal (qanun) bahkan dalam UU No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Mukim Lango adalah salah satu mukim di Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat. Kemukiman ini berada jauh terpencil di Pedalaman Kecamatan Pantee Ceureumen, dengan jarak tempuh dari pusat kecamatan berkisar 18 km, dan 63 km dari Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat, di hamparan dan Perbukitan Gunung Sikundo. Pada masa Orde Baru hutan mukim Lango mulai rusak. Kerusakan ini ditandai dengan masuknya perusahaan HPH PT. Rajawali Garuda Mas, sekitar tahun 1997an. Perusahaan ini beroperasi tak lama dan saat konflik meletus paska reformasi di Aceh, perusahaan hengkang dari Aceh dan meninggalkan bekas kerusakan hutan bagi masyarakat Gampong Sikundo. Saat ini hutan adat kembali menghadapi beberapa ancaman kerusakan diantaranya; masuknya perusahaan perkebunan berskala Besar PT. PBS (Potensi Bumi Sakti) yang mendapat izin dengan luasan konsesi 6.751,68 Ha, selain juga ada penambangan liar dan rencana pemerintah membangun Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Luas Hutan Ulayat Mukim Lango yang diusulkan masuk dalam Tata Ruang Wilayah Kabupaten Aceh Barat adalah 29.825,58 Ha atau 65,57% dari luas Mukim Lango. Berdasarkan fungsinya dari luasan usulan tersebut terdiri dari hutan lindung 24.977,82 Ha (83,75 %), hutan produksi 3.546,86 Ha (11,89%) dan APL 1.300,89 Ha (4,36%). Berdasarkan pemanfaatan hutan ulayat Mukim Lango saat ini, 28.524,68 Ha merupakan wilayah kerja HPH/IUPHHK PT. Raja Garuda Mas Lestari (24.977,82 Ha di Hutan Lindung, 3.546,86 Ha Hutan Produksi) dan 1.300,89 Ha dikuasai HGU PT. Mapoli Raya dari Luas wilayah Mukim Lango. Masyarakat kini telah sepakat untuk tidak memberi atau mengizinkan pihak luar untuk mengakses hutan yang ada di wilayah gampong mereka, karena sudah meyakini bahwa dampaknya tidak bagus untuk masyarakat itu sendiri. Masyarakat memanfaatkan potensi hutan untuk dijadikan pemenuhan kebutuhan hidup seperti mencari kayu alem, madu, hasil hutan non-kayu, damar, dan lain-lain.
Inkuiri Nasional Komnas HAM, AMAN, Huma, JKMA Aceh
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran--
ACEH, KAB. ACEH BARAT
Nomor Kejadian | : | 12d08r |
Waktu Kejadian | : | 09-05-2017 |
Konflik | : | hutan |
Status Konflik | : | Belum Ditangani |
Sektor | : | Hutan Produksi |
Sektor Lain | : | |
Investasi | : | Rp 0,00 |
Luas | : | 6.751,68 Ha |
Dampak Masyarakat | : | 0 Jiwa |
Confidentiality | : | Public |
KETERLIBATAN
- Menteri Kehutanan (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan);
- Direktur PT. Raja Garuda Mas
- PT Potensi Bumi Sakti (Karet)
- PT Bayben Woyla (HPH)
- PT Mapoli Raya (Sawit)
- Masyarakat Adat Mukim Lango
KONTEN
Mukim merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang dikenal dan telah berlaku sejak lama, diakui dalam peraturan lokal (qanun) bahkan dalam UU No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Mukim Lango adalah salah satu mukim di Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat. Kemukiman ini berada jauh terpencil di Pedalaman Kecamatan Pantee Ceureumen, dengan jarak tempuh dari pusat kecamatan berkisar 18 km, dan 63 km dari Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat, di hamparan dan Perbukitan Gunung Sikundo. Pada masa Orde Baru hutan mukim Lango mulai rusak. Kerusakan ini ditandai dengan masuknya perusahaan HPH PT. Rajawali Garuda Mas, sekitar tahun 1997an. Perusahaan ini beroperasi tak lama dan saat konflik meletus paska reformasi di Aceh, perusahaan hengkang dari Aceh dan meninggalkan bekas kerusakan hutan bagi masyarakat Gampong Sikundo. Saat ini hutan adat kembali menghadapi beberapa ancaman kerusakan diantaranya; masuknya perusahaan perkebunan berskala Besar PT. PBS (Potensi Bumi Sakti) yang mendapat izin dengan luasan konsesi 6.751,68 Ha, selain juga ada penambangan liar dan rencana pemerintah membangun Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Luas Hutan Ulayat Mukim Lango yang diusulkan masuk dalam Tata Ruang Wilayah Kabupaten Aceh Barat adalah 29.825,58 Ha atau 65,57% dari luas Mukim Lango. Berdasarkan fungsinya dari luasan usulan tersebut terdiri dari hutan lindung 24.977,82 Ha (83,75 %), hutan produksi 3.546,86 Ha (11,89%) dan APL 1.300,89 Ha (4,36%). Berdasarkan pemanfaatan hutan ulayat Mukim Lango saat ini, 28.524,68 Ha merupakan wilayah kerja HPH/IUPHHK PT. Raja Garuda Mas Lestari (24.977,82 Ha di Hutan Lindung, 3.546,86 Ha Hutan Produksi) dan 1.300,89 Ha dikuasai HGU PT. Mapoli Raya dari Luas wilayah Mukim Lango. Masyarakat kini telah sepakat untuk tidak memberi atau mengizinkan pihak luar untuk mengakses hutan yang ada di wilayah gampong mereka, karena sudah meyakini bahwa dampaknya tidak bagus untuk masyarakat itu sendiri. Masyarakat memanfaatkan potensi hutan untuk dijadikan pemenuhan kebutuhan hidup seperti mencari kayu alem, madu, hasil hutan non-kayu, damar, dan lain-lain.
Inkuiri Nasional Komnas HAM, AMAN, Huma, JKMA Aceh
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran-- |