Kriminalisasi Petani Desa Bayu Songon Banyuwangi oleh Perhutani
JAWA TIMUR, KAB. BANYUWANGI
Nomor Kejadian
:
26-08-2020
Waktu Kejadian
:
01-07-2020
Konflik
:
Perkebunan Kelapa Sawit
Status Konflik
:
Dalam ProsesHukum
Sektor
:
Perkebunan
Sektor Lain
:
Investasi
:
Rp 0,00
Luas
:
790,35 Ha
Dampak Masyarakat
:
0 Jiwa
Confidentiality
:
Public
KETERLIBATAN
KONTEN
Pada Rabu (29/7/2020) sekitar pukul 14.30 WIB. Supon petani desa Bayu Songgon Banyuwangi ditangkap oleh 6 orang polisi dan 10 orang dari pihak perhutani karena memungut kayu dari hutan yang ada di desanya. Pihak Pihak Perhutani mengklaim bahwa kayu yang dipungut oleh Supon adalah milik Perhutani. Padahal menurut warga, jenis kayu yang dipungut oleh Supon tersebut adalah kayu yang biasa dipungut oleh warga untuk kebutuhan kayu bakar. Dan lokasinya berada di kawasan Perhutanan Sosial (PS), yang mereka kelola.
Supon adalah anggota Kelompok Tani Hutan Green Bayu Mandiri. Organisasi tersebut adalah penerima hak Perhutanan Sosial pada tahun 2019 silam. Pada tanggal 12 Maret 2019, terbit sebuah Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Repulik Indonesia, dengan Nomor: SK. 1730/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2019 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan Antara KTH Green Bayu Mandiri dengan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Barat. Keluarnya putusan tersebut, dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial.
Melalui Keputusan tersebut, KTH Green Bayu Mandiri mendapatkan pengakuan dan perlindungan untuk mengelola kawasan hutan produksi seluas 790,35 Hektar, dan 6,50 Hektar di Kawasan Hutan Lindung, di Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur. Adapun jumlah penerima manfaat dari pengelolaan kawasan yang dimaksud, sesuai yang tertera dalam SK diatas, adalah 1.446 Kepala Keluarga.
https://bantuanhukumsby.or.id/2020/07/29/kronologi-penangkapan-dan-kriminalisasi-supon-petani-desa-bayu-songgon-banyuwangi-oleh-perhutani/
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran--
JAWA TIMUR, KAB. BANYUWANGI
Nomor Kejadian | : | 26-08-2020 |
Waktu Kejadian | : | 01-07-2020 |
Konflik | : | Perkebunan Kelapa Sawit |
Status Konflik | : | Dalam ProsesHukum |
Sektor | : | Perkebunan |
Sektor Lain | : | |
Investasi | : | Rp 0,00 |
Luas | : | 790,35 Ha |
Dampak Masyarakat | : | 0 Jiwa |
Confidentiality | : | Public |
KETERLIBATAN
KONTEN
Pada Rabu (29/7/2020) sekitar pukul 14.30 WIB. Supon petani desa Bayu Songgon Banyuwangi ditangkap oleh 6 orang polisi dan 10 orang dari pihak perhutani karena memungut kayu dari hutan yang ada di desanya. Pihak Pihak Perhutani mengklaim bahwa kayu yang dipungut oleh Supon adalah milik Perhutani. Padahal menurut warga, jenis kayu yang dipungut oleh Supon tersebut adalah kayu yang biasa dipungut oleh warga untuk kebutuhan kayu bakar. Dan lokasinya berada di kawasan Perhutanan Sosial (PS), yang mereka kelola.
Supon adalah anggota Kelompok Tani Hutan Green Bayu Mandiri. Organisasi tersebut adalah penerima hak Perhutanan Sosial pada tahun 2019 silam. Pada tanggal 12 Maret 2019, terbit sebuah Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Repulik Indonesia, dengan Nomor: SK. 1730/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2019 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan Antara KTH Green Bayu Mandiri dengan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Barat. Keluarnya putusan tersebut, dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial.
Melalui Keputusan tersebut, KTH Green Bayu Mandiri mendapatkan pengakuan dan perlindungan untuk mengelola kawasan hutan produksi seluas 790,35 Hektar, dan 6,50 Hektar di Kawasan Hutan Lindung, di Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur. Adapun jumlah penerima manfaat dari pengelolaan kawasan yang dimaksud, sesuai yang tertera dalam SK diatas, adalah 1.446 Kepala Keluarga.
https://bantuanhukumsby.or.id/2020/07/29/kronologi-penangkapan-dan-kriminalisasi-supon-petani-desa-bayu-songgon-banyuwangi-oleh-perhutani/
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran-- |