DATA DETIL
Pencaplokan Lahan Masyarakat Adat Kampung Mataram Ilir oleh PT BSSS

 LAMPUNG, KAB. LAMPUNG TENGAH

Nomor Kejadian :  07/04/2023
Waktu Kejadian :  01-05-2012
Konflik :  Perkebunan
Status Konflik :  Dalam ProsesHukum
Sektor :  Perkebunan
Sektor Lain  :  
Luas  :  822,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Pemkab Lampung Tengah
  • ATR/BPN
  • Bupati Kabupaten Lampung Tengah
  • PT Bumi Sumber Sari Sakti (BSSS) atau PT Gula Putih Mataram
  • Masyarakat Adat Kampung Mataram Ilir

KONTEN

Masyarakat adat Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung memiliki sebidang tanah adat/tanah ulayat, yang belum terdaftar seluas kurang lebih 822 Ha yang dikenal dengan Umbul Bunuk Minyak dan Umbul Sungai Sari, yang terletak di tepi Way Terusan Kecamtan Bandar Mataram dan telah digarap secara turun temurun untuk dijadikan lahan pertanian dan perkebunan.

PT BSSS sejak tahun 2000 telah membuka/menggarap lahan telah melebihi batas HGU PT BSSS hingga 380 Ha. Pada tanggal 12 Oktober 2011 dan tanggal 14 November 2011 kemabli menyampaikan surat kepada PT BSSS yang berisikan permintaan masyarakat hukum adat mataram ilir kepada pihak perusahaan agar dapat bersama-sama meneliti batas di lapangan dan membuktikan tanah seluas 380 Ha yang telah dibuka dan ditanami tebu oleh PT Gula Putih Mataram

Pada tanggal 29 Mei 2012, masyarakat menyampaikan surat kepada PT Gula Putih Mataram yang intinya agar perusahaan dapat segera menghentikan semua kegiatan membuka menanam tebu di atas tanah tersebut. Namun, hingga saat ini PT GPM belum mengosongkan lahan tersebut


http://repository.lppm.unila.ac.id/33384/1/Konflik Lahan Perkebunan.pdf

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--