DATA DETIL
Konflik PT Bina Sari Alam Makmur dengan Masyarakat Adat Setarap

 KALIMANTAN UTARA, KAB. MALINAU

Nomor Kejadian :  34_IM_HUMA
Waktu Kejadian :  01-11-2007
Konflik :  Perkebunan Kelapa Sawit
Status Konflik :  Belum Ditangani
Sektor :  Perkebunan
Sektor Lain  :  
Luas  :  20.000,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

KONTEN

Kronologi kasus bermula ketika PT. Bina Sari Alam Makmur mengeluarkan surat permohonan Nomor 17/Bisma-smd/XI/2007 tentang permohonan pencadangan areal dan izin lokasi untuk Perkebunan Kelapa Sawit PT. Bina Sari Alam Makmur. Surat tersebut ditanggapi dengan terbitnya Surat Keputusan Bupati Malinau Nomor 561 tahun 2007 tanggal 19 November 2007 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 20.000 ha di kabupaten Malinau kepada PT. Bina Sari Alam Makmur. Bersamaan dengan tanggal terbitnya surat tersebut, manajemen PT. Bina Sari Alam Makmur dan Pemerintah Kabupaten Malinau melakukan presentasi rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit oleh PT. Bina Sari Alam Makmur. Kemudian rekomendasi dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Malinau tanggal 12 Februari 2008 dengan tujuan menjelaskan lokasi areal perkebunan dengan status Kawasan Budidaya Non-Kehutanan (KBNK), yang mana hari berikutnya Bupati Malinau mengeluarkan Surat Keputusan yang berisi izin usaha perkebunan kelapa sawit terpadu seluas sekitar 20.000 ha yang pengelolaannya oleh PT. Bina Sari Alam Makmur. Bupati Malinau lalu mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 503/K.262/2008 tanggal 29 Mei 2008 tentang Izin Pembukaan Lahan Untuk Perkebunan Kelapa Sawit seluas sekitar 4.200 ha di Kecamatan Malinau Selatan dan Kecamatan Malinau Barat kepada PT. Bina Sari Alam Makmur.


Tanggal 10 September 2008, sebuah perusahaan bernama CV. Luhur Perkasa mengajukan surat permohonan pemanfaatan kayu di areal perkebunan PT. Bina Sari Alam Makmur. Tanggal 15 September 2008, PT. Bina Sari Alam Makmur menyetujui pemanfaatan kayu di areal perusahaannya oleh CV. Luhur Perkasa. Tanggal 15 September 2008, CV. Luhur Perkasa mengajukan permohonan keterangan status kawasan hutan kepada Dinas Kehutanan Kabupaten Malinau. Tanggal 17 September 2008, Dinas Kehutanan Kabupaten Malinau mengeluarkan surat tentang keterangan status kawasan hutan di PT. Bina Sari Alam Makmur. Dinas Kehutanan Kabupaten Malinau mengeluarkan surat rekomendasi Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) atas nama CV. Luhur Perkasa dalam bentuk surat advis teknis tanggal 7 Oktober 2008. Sehari kemudian Bupati Malinau melayangkan surat kepada Gubernur Kalimantan Timur tentang rekomendasi IPK CV. Luhur Perkasa. Tanggal 19 Agustus 2009, Gubernur Kalimantan Timur mengeluarkan surat tentang persetujuan prinsip Gubernur Kalimantan Timur. Tanggal 28 Agustus 2009, Bupati Malinau mengeluarkan surat tentang tindak lanjut rekomendasi Gubernur Kalimantan Timur yang ditujukan kepada CV. Luhur Perkasa. Hampir dua tahun berselang setelah izin usaha perkebunan oleh PT. Bina Sari Alam Makmur diterbitkan Bupati Malinau, pada 25 Januari 2010 Bupati Malinau mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 503/K.25/2010 tentang perpanjangan izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit tersebut. Di samping itu, terbit keputusan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Malinau Nomor 522.21/73/Kpts-II/II/2010 tentang Izin Pemanfaatan Kayu pada KBNK atas nama CV. Luhur Perkasa pada areal perkebunan PT. Bina Sari Alam Makmur tahun 2010/2011. Penyimpangan administratif banyak ditemukan dalam kasus tersebut, yakni: 1. Bupati Malinau menerbitkan Surat Keputusan tanpa memperhatikan keterkaitannya dengan Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor P.58/Menhut-II/2009 tentang Penggantian Nilai Tegakan dari Izin Pemanfaatan Kayu dan/atau Penyiapan Lahan dalam Pembangunan Hutan Tanaman. 2. Bupati Malinau mengeluarkan rekomendasi atas PT. Bina Sari Alam Makmur dan CV. Luhur Perkasa tanpa dilengkapi dokumen pendukung. 3. Terdapat penerbitan izin khusus pemanfaatan kayu jenis Jelutung dan Ulin yang dilindungi. 4. Bupati Malinau mengabaikan laporan dari Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Malinau tentang pelanggaran dan kerusakan lingkungan akibat kegiatan penebangan yang dilakukan oleh CV. Luhur Perkasa. 5. Dinas Kehutanan Kabupaten Malinau memanipulasi data Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). 6. PT. Bina Sari Alam Makmur dan CV. Luhur Perkasa mengabaikan surat BLHD Nomor 660.5/66/BLHDML/II/2011 tanggal 17 Maret 2011 yang berisi penegasan agar PT. Bina Sari Alam Makmur menghentikan segala aktivitas pembukaan lahan sebelum menunjukkan dokumen AMDAL yang sah menurut peraturan perundangan yang berlaku. 7. PT. Bina Sari Alam Makmur menggunakan IPK hanya untuk mengambil kayu tanpa membangun perkebunan kelapa sawit sebagaimana yang dimohonkan oleh perusahaan tersebut pada 2007. Dikarenakan adanya berbagai temuan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati dan Dinas Kehutanan Kabupaten Malinau baik nomor, tanggal, maupun tahun yang mengindikasikan adanya konspirasi administrasi, Lembaga Pemerhati dan Pemberdayaan Dayak Punan Malinau (LP3M) dan Otonomi Center (keduanya merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak di bidang advokasi kebijakan) menduga seluruh rangkaian proses administrasi dilakukan hanya sebagai formalitas dengan tujuan agar kegiatan penebangan kayu dinyatakan sah secara hukum. Dugaan ini diperkuat dengan hasil investigasi kedua LSM tersebut bahwa proses kegiatan administrasi izin pembukaan lahan untuk areal perkebunan kelapa sawit PT. Bina Sari Alam Makmur dilakukan dalam waktu cepat. Akibat dari kegiatan pembukaan lahan secara illegal tersebut, Negara ditaksir mengalami kerugian sebanyak Rp 12.500.000.000,- (dua belas milyar lima ratus juta rupiah) atas volume kayu sebesar 5.000 m3. Dengan asumsi harga kayu adalah Rp 2.500.000,-/m3. Selain kerugian Negara, terdapat kerugian lain berupa kerusakan lingkungan hidup dengan keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya, hilangnya hak-hak masyarakat adat atas hutan adat akibat konspirasi yang dilakukan antara aktor negara dengan aktor perusahaan, dan juga hilangnya sumber penghasilan masyarakat yang secara turun-temurun bergantung pada sektor hutan.


Data Humawin

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--