DATA DETIL
30 Tahun Negeri Tananahu Terjajah PN Perkebunan Xxviii dan Ptpn Xiv

 MALUKU, KAB. MALUKU TENGAH

Nomor Kejadian :  22/08/2017
Waktu Kejadian :  22-08-2014
Konflik :  PTPN
Status Konflik :  Dalam Proses
Sektor :  Perkebunan
Sektor Lain  :  
Luas  :  12.423,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Menteri Kehutanan
  • Menteri BUMN
  • Kepala BPN
  • Kepala BPN Maluku
  • Kepala BPN Maluku Tengah
  • Bupati Maluku Tengah
  • Kapolres Maluku Tengah
  • PTPN XIV
  • Masyarakat Tananahu

KONTEN

Negeri Tananahu merupakan salah satu negeri adat di Pulau
Seram bagian selatan, tepatnya di Teluk Elpaputih. Negeri
Tananahu merupakan salah satu negeri yang ketika zaman
penjajahan Belanda menjadi pusat pemerintahan Belanda. Pada lokasi
tersebut terdapat perkebunan yang dibangun oleh pemerintahan
Belanda, yang pada saat itu dikenal dengan Awaya, karena terletak di
wilayah adat Negeri Awaya.
643
Ketika Indonesia merdeka, lokasi perkebunan tersebut kembali dikuasai
oleh masyarakat Negeri Awaya, dan lokasi tersebut kembali ditanami
oleh masyarakat adat Negeri Awaya dengan tanaman-tanaman umur
panjang, seperti kelapa, cengkih, pala, dan beberapa tanaman umur
panjang lainya. Walaupun telah dikelola oleh masyarakat pemilik wilayah
adat, namun pada tahun 1982 PN Perkebunan XXVIII, mengajukan lokasi
Awaya dan kawasan hutan adat di sekitarnya untuk mendapatkan
konsesi perkebunan dengan model pola PIR.
Terjadi pertentangan antara Pemerintah Negeri Tananahu dan
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, akhirnya pada tahun 1983 atas
tekanan dari pihak Polres Maluku Tengah maupun Pemerintah
Kabupaten Maluku Tengah, masyarakat negeri Tananahu melalui
Pejabat Pemerintah Negeri, membuat pernyataan turut serta
menyukseskan program perkebunan tersebut, kalau tidak maka
masyarakat negeri Tananahu akan ditransmigrasikan paksa dari
tempatnya ke tempat lain.
Izin HGU yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri selama 30 tahun,
terhitung 1 Januari 1982 sampai dengan 31 Desember 2012. Saat ini
HGU telah berakhir dan Badan Pertanahan Nasional tidak pernah
mengeluarkan SK Perpanjangan HGU kepada PTPN XIV.
Pemerintah Negeri Tananahu telah berupaya untuk mengambil kembali
hak mereka atas tanah ulayat, tetapi pemerintah daerah, maupun
pemerintah pusat tidak memberikan sebuah kepastian agar masyarakat
negeri Tananahu dapat mengelola kembali tanah adat yang mereka
miliki seperti sebelum penjajahan di wilayah Maluku.
Perjuangan telah dilakukan sampai ke Kementerian BUMN, namun
sampai dengan saat ini belum ada kepastian kejujuran pemerintah untuk
mengembalikan tanah milik masyarakat negeri Tananahu.


INKUIRI NASIONAL KOMNAS HAM 2015

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--