DATA DETIL
Konflik Masyarakat Tandam Hilir Satu dengan PTPN 2

 SUMATERA UTARA, KAB. DELI SERDANG

Nomor Kejadian :  14 08 2019
Waktu Kejadian :  01-08-2019
Konflik :  PTPN
Status Konflik :  Belum Ditangani
Sektor :  Perkebunan
Sektor Lain  :  
Luas  :  131,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

KONTEN

lambatnya proses penyelesaian (distribusi) lahan menyebabkan banyaknya konflik lahan yang terjadi di Sumatera Utara, salah satunya adalah konflik yang terjadi di Eks HGU PTPN II.

Dalam Konflik dilokasi ini semakin kompleks karena melibatkan begitu banyak aktor.tak sekedar antara masyarakat petani vs perkebunan, namun juga melibatkan konflik sesama petani, penggarap, preman serta pengusaha.

Selain bentrokan yang berujung pada jatuhnya korban, praktek-praktek kriminalisasi juga tumbuh subur di areal eks HGU PTPN II. Cara-cara kriminalisasi sering kali digunakan untuk mengusir petani yang sedang menguasai lahan.

Lemahnya pemahaman masyarakat petani tentang hukum bercampur baur dengan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum dalam menyikapi persoalan dilahan Eks HGU PTPN II.

Seperti yang terjadi terhadap kakak beradik Surawan (46 Tahun/Laki-laki) dan Mujayana (35 Tahun/Perempuan), masyarakat Desa Tandem Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Meski Sejak tahun 2002 mereka telah bercocok tanam diwilayah yang didapat dari hasil perjuangan orang tua mereka saat proses perpanjangan HGU PTPN II Kebun Tandem Hilir. Serta memiliki alas hak berupa surat landreform.

Namun sekitar tahun 2015, muncul seseorang yang menyatakan bahwa lahan yang dikuasai Surawan dan Mujayana adalah miliknya.

Bahkan Oknum tersebut bahkan melaporkan Surawan dan Mujayana kepada pihak kepolisian Polres Binjai atas dasar tuduhan pengerusakan. Selain dasar kepemilikan tanah yang janggal (masih berada diareal Eks HGU), berdasarkan keterangan masyarakat, justru tanaman milik Surawan dan Mujayana yang sebelumnya dirusak. Saat ini Surawan dan Mujayana sudah ditetapkan menjadi TERSANGKA dan ditahan dengan sangkaan melakukan pelanggaran pasal 170 ayat (1) Jo pasal 406 ayat (1) KUH Pidana. Anehnya, pada saat hari H kejadian (sebagaimana laporan pelapor), Mujayana justru tidak berada dilokasi. Berdasarkan keterangan saksi, Mujayana saat itu sedang membantu menanam padi di lahan orang lain.

“ Entah atas dasar apa, proses hukum terhadap Mujayana dan Surawan saat ini sudah memasuki fase persidangan di pengadilan (sudah P21). Kami menilai ada dugaan pemidanaan yang dipaksakan, khususnya saat laporan diproses ditingkat kepolisian Polres Binjai. Bahwa berdasarkan keterangan pihak keluarga, selama pemeriksaan Mujayana dan Surawan tidak didampingi kuasa hukum. Berbagai celah-celah berupa lemahnya pemahaman soal hukum dimanfaatkan untuk menjerat petani secara pidana,” Ungkap Kordinator Badan pekerja KontraS Sumatera Utara M.Amin Multazam.

Dikatakannya, KontraS yang menerima laporan pengaduan dan mendampingi kasus dugaan kriminalisasi ini sejak pertengahan agustus 2017 lalu itu sudah dalam Saat status tahanan kejakasan.

“ Selama pendampingan, ada kesan tim hukum dihambat untuk mendapatkan salinan BAP dari penyidik. Upaya yang menunjukan ketidakprofesionalan aparat dan semakin menguatkan dugaan adanya kriminalisasi atas kasus ini,” tegasnya.

Dijelaskannya, Melihat kronologis persoalan yang berakar dari tanah Eks HGU PTPN II serta hasil investigasi lapangan, maka KontraS Sumut mendesak agar proses hukum terhadap Surawan dan Mujayana wajib dilakukan secara professional dan transparan.

“ Kita tentu tidak menginginkan aparat penegak hukum dijadikan “alat” oleh oknum-oknum tertentu yang ingin menguasai lahan, khususnya di areal Eks HGU PTPN II,” pungkasnya

Amin juga menilai, ditengah carut marut situasi lahan Eks HGU PTPN II yang belum menenemukan titik penyelesaian, aparat penegak hukum harus mampu bersikap bijak dan memberikan rasa keadilan bagi Masyarakat.(rls)


http://medanheadlines.com

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--