Lahan Masyarakat Desa Piondo diserobot PT BHP
SULAWESI TENGAH, KAB. BANGGAI
Nomor Kejadian
:
106
Waktu Kejadian
:
09-05-2017
Konflik
:
Perkebunan Kelapa Sawit
Status Konflik
:
Belum Ditangani
Sektor
:
Perkebunan
Sektor Lain
:
Investasi
:
Rp 0,00
Luas
:
786,00 Ha
Dampak Masyarakat
:
0 Jiwa
Confidentiality
:
Public
KETERLIBATAN
KONTEN
Desa Transmigrasi tahun 1980-an. Masalah agraria yang terjadi adalah konflik antara masyarakat dengan PT Berkat Hutan Pusaka (BHP) sebagai pihak yang melaksanakan program Hutan Tanaman Industri (HTI) dengan alas hukum Keputusan Mentri Kehutanan Nomor: 146/kpts-II/1996 tanggal 4 April 1996 seluas 13.400 Hektar. PT BHP melanggar hukum karena melaksanakan program itu menyerobot tanah masyarakat yang bersetifikat, dan kemudian sama sekali tidak beroperasi sejak tahun 2000, lantas pada tahun 2006 mengalih fungsi kawasan tersebut menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin
SLPP Sulawesi Tengah / YMP
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran--
SULAWESI TENGAH, KAB. BANGGAI
Nomor Kejadian | : | 106 |
Waktu Kejadian | : | 09-05-2017 |
Konflik | : | Perkebunan Kelapa Sawit |
Status Konflik | : | Belum Ditangani |
Sektor | : | Perkebunan |
Sektor Lain | : | |
Investasi | : | Rp 0,00 |
Luas | : | 786,00 Ha |
Dampak Masyarakat | : | 0 Jiwa |
Confidentiality | : | Public |
KETERLIBATAN
KONTEN
Desa Transmigrasi tahun 1980-an. Masalah agraria yang terjadi adalah konflik antara masyarakat dengan PT Berkat Hutan Pusaka (BHP) sebagai pihak yang melaksanakan program Hutan Tanaman Industri (HTI) dengan alas hukum Keputusan Mentri Kehutanan Nomor: 146/kpts-II/1996 tanggal 4 April 1996 seluas 13.400 Hektar. PT BHP melanggar hukum karena melaksanakan program itu menyerobot tanah masyarakat yang bersetifikat, dan kemudian sama sekali tidak beroperasi sejak tahun 2000, lantas pada tahun 2006 mengalih fungsi kawasan tersebut menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin
SLPP Sulawesi Tengah / YMP
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran-- |