Kasus antara PT Swarna Nusa Sentosa (SNS) di Kecamatan Lepar Pongok
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, KAB. BANGKA SELATAN
Nomor Kejadian
:
17/05/2023
Waktu Kejadian
:
01-03-2021
Konflik
:
Perkebunan Kelapa Sawit
Status Konflik
:
Dalam ProsesMediasi
Sektor
:
Perkebunan
Sektor Lain
:
Investasi
:
Rp 0,00
Luas
:
8.119,5 Ha
Dampak Masyarakat
:
0 Jiwa
Confidentiality
:
Public
KETERLIBATAN
KONTEN
Kisruh antara warga Kecamatan Lepar Pongok, Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung dengan PT.Swarna Nusa Sentosa (SNS) disebabkan oleh masalah Hak Guna Usaha PT.SNS. HGU ini terbit setelah terjadi peralihan saham PT.SNS dari Mayora Group ke Capella Group pada tahun 2003 dengan luas 8.119,25 Ha yang seharusnya 6.118,25 Ha. HGU ini anehnya juga tidak ditandatangani oleh BPN Daerah tetapi justru oleh BPN Pusat.
Mengetahui hal ini BPN Bangka juga telah mengukur ulang lahan dan memang didapatkan hasil luas lahan 6.118,25. Sayangnya hal ini justru membuat PT.SNS kurang senang, mereka memilih untuk tetap bertahan dan mengatakan HGU yang dimiliki adalah seluas 8.119,25, padahal luas lahan yang digarap selama 20 tahun ini juga hanya seluas 4000 ha dan diduga menelantarkan lahan sisanya.
Pemkab Bangka Selatan telah membentuk tim khusus untuk penyelesaian konflik ini. Tim ini akan terdiri dari gabungan petugas pemkab, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dan Polres Bangka Selatan. Tim ini akan bertugas untuk menguak fakta yang sebenarnya ada di lapang
https://babelreview.co.id/mencari-keadilan-mantan-karyawan-pt-sns-ungkap-permasalahan-perusahaan https://babel.inews.id/berita/pemkab-bangka-selatan-bentuk-tim-bantu-tuntaskan-masalah-hgu-kebun-sawit-di-lepar-pongok
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran--
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, KAB. BANGKA SELATAN
Nomor Kejadian | : | 17/05/2023 |
Waktu Kejadian | : | 01-03-2021 |
Konflik | : | Perkebunan Kelapa Sawit |
Status Konflik | : | Dalam ProsesMediasi |
Sektor | : | Perkebunan |
Sektor Lain | : | |
Investasi | : | Rp 0,00 |
Luas | : | 8.119,5 Ha |
Dampak Masyarakat | : | 0 Jiwa |
Confidentiality | : | Public |
KETERLIBATAN
KONTEN
Kisruh antara warga Kecamatan Lepar Pongok, Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung dengan PT.Swarna Nusa Sentosa (SNS) disebabkan oleh masalah Hak Guna Usaha PT.SNS. HGU ini terbit setelah terjadi peralihan saham PT.SNS dari Mayora Group ke Capella Group pada tahun 2003 dengan luas 8.119,25 Ha yang seharusnya 6.118,25 Ha. HGU ini anehnya juga tidak ditandatangani oleh BPN Daerah tetapi justru oleh BPN Pusat.
Mengetahui hal ini BPN Bangka juga telah mengukur ulang lahan dan memang didapatkan hasil luas lahan 6.118,25. Sayangnya hal ini justru membuat PT.SNS kurang senang, mereka memilih untuk tetap bertahan dan mengatakan HGU yang dimiliki adalah seluas 8.119,25, padahal luas lahan yang digarap selama 20 tahun ini juga hanya seluas 4000 ha dan diduga menelantarkan lahan sisanya.
Pemkab Bangka Selatan telah membentuk tim khusus untuk penyelesaian konflik ini. Tim ini akan terdiri dari gabungan petugas pemkab, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dan Polres Bangka Selatan. Tim ini akan bertugas untuk menguak fakta yang sebenarnya ada di lapang
https://babelreview.co.id/mencari-keadilan-mantan-karyawan-pt-sns-ungkap-permasalahan-perusahaan https://babel.inews.id/berita/pemkab-bangka-selatan-bentuk-tim-bantu-tuntaskan-masalah-hgu-kebun-sawit-di-lepar-pongok
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran-- |