DATA DETIL
Konflik Komunitas Adat Muara Tae/Dayak Benuaq VS PT. Borneo Surya Mining Jaya

 KALIMANTAN TIMUR, KAB. KUTAI BARAT

Nomor Kejadian :  49_AMAN_FWI_HIMAS
Waktu Kejadian :  19-12-2008
Konflik :  Batu Bara
Status Konflik :  Belum Ditangani
Sektor :  Pertambangan
Sektor Lain  :  
Luas  :  8.000,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Pemerintahan Propinsi Kalimantan Timur
  • Pemerintahan Kabupaten Kutai Barat
  • Kementerian ESDM
  • PT Borneo Surya Mining Jaya
  • Komunitas Adat Muara Tae/Dayak Benuaq

KONTEN

Kampung Muara Tae adalah sebuah kampung yang berlokasi di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Warga Kampung Muara Tae sangat beragam, terdiri dari warga asli (Dayak Benuaq ada sekitar 30%) dan warga pendatang (Toraja, Batak dan Jawa sekitar 70%), Sekitar 8.000 hektar wilayah Muara Tae yang masuk kedalam konsesi PT Borneo Surya Mining Jaya, 11.200 hektar. Hasil pengechekan di Kantor Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, Kantor Bappeda di tingkat Kabupaten, PT Borneo Surya Mining Jaya belum memiliki izin usaha perkebunan (IUP).Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Borneo Surya Mining Jaya beroperasi di wilayah desa Muara Tae sejak bulan November tahun 2010. Berdasarkan dari akta notaris pendirian perusahaan tersebut, perusahaan perkebunan sawit ini didirikan pada 8 oktober 2007. Dalam lima tahun terakhir, perusahaan ini terus bergantiganti kepemilikan saham. Pada tahun 2007, sekitar 99,9 persen dari 1 juta saham PT Borneo Surya Mining Jaya dimiliki oleh PT Fangionoperkasa sejati, sedangkan 0.1% dari 1 juta saham tersebut dimiliki oleh Wirastuty Fangiono. Pada tahun 2009, PT Fangiono Perkasa Sejati menjual 99,9 persen ribu lembar sahamnya kepada Martias, seorang warga negara asal Indonesia. Wirastuty Fangiono masih memiliki 0,1 persen saham PT Borneo Surya Mining Jaya. Pada tahun 2011, PT Pancasurya agroindo mengakuisisi seluruh anak perusahaan PT Kalimantan Green persada, termasuk PT Borneosurya mining jaya. PT Pancasurya Agroindo merupakan anak perusahaan dari PT First Resources Limited.

Kampung Muara Tae menjadi Kampung Definitif pada tahun 2004 setelah di mekarkan dari Kampung Mancong. Kampung Muara Tae terdiri dari 4 empat) Rukun Tetangga (RT), jumlah penduduk 2.260 jiwa. Penduduk asli Kampung Muara Tae adalah suku Dayak Benuaq. Mata pencaharian asli penduduk kampung Muara Tae adalah berladang, memungut rotan, berburu, dan menyadap karet

Perusahaan masuk di wilayah Adat Kampung Muara Tae tanpa pernah disepakati oleh masyarakat bahkan selalu ditolak oleh masyarakat Muara Tae. Perusahaan melakukan berbagai pelanggaran kemanusiaan yang merugikan rakyat. Salah satu dampaknya, banyak masyarakat yang kehilangan tanahnya karena dikuasai perusahaan dengan cara penipuan hingga intimidasi dan kekerasan.Masyarakat kerap mengalami intimidasi dan dikriminalisasi di saat mempertahankan tanahnya dari perampasan oleh pihak perusahaan. Masyarakat juga diadu domba untuk melancarkan langkah perusahaan menundukkan masyarakat Muara Tae. Bahkan dampak lingkungan, limbah dan kerusakan akibat kehadiran perusahaan perusahaan tersebut sangat keras dan tidak berbalik dalam perbaikan ekonomi, bahkan memunculkan pengangguran


AMAN , TELPAK dalam Hutan Kami Hidup Kami, Cerita Dari Muara Tae , November 2011, INKUIRI KOMNASHAM 2016

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--