Kriminalisasi Warga Battang Barat di Kawasan Konservasi
SULAWESI SELATAN, KOTA PALOPO
Nomor Kejadian
:
58_DATA-HIMAS_AMAN-FWI
Waktu Kejadian
:
21-04-2010
Konflik
:
Hutan Lindung
Status Konflik
:
Dalam ProsesHukum
Sektor
:
Hutan Lindung
Sektor Lain
:
Investasi
:
Rp 0,00
Luas
:
0,00 Ha
Dampak Masyarakat
:
0 Jiwa
Confidentiality
:
Public
KETERLIBATAN
KONTEN
Sekitar seratusan warga Kelurahan Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo (21/04/2010) mendatangi gedung Dewan Perwakian Rakyat Daerah (DPRD) dan Pengadilan Negeri (PN) Palopo meminta agar proses hukum terhadap salah satu rekan mereka, Dani alias Mantong, dihentikan. Rencananya Dani akan disidang pada 22/4/2010 di PN Palopo dengan tuduhan penyerobotan lahan konservasi.
Sekitar dua bulan lalu, Dani ditangkap dan ditahan di lembaga pemasyarakatan oleh Tim Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) karena mendirikan rumah di wilayah konservasi, tepatnya di kilometer 23 jalur poros Palopo-Toraja. Dani adalah satu dari puluhan warga Battang Barat yang kehilangan tempat tinggal akibat terjangan bencana tanah longsor, beberapa waktu lalu. Selain menyeret tujuh rumah, longsor juga menewaskan 12 warga. Pemerintah telah mendirikan barak tak jauh dari lokasi bencana. Namun karena banyanya warga yang mengungsi, Dani dan keluarganya tidak kebagian barak. Sambil menunggu petunjuk dari pemerintah, Dani lalu mendirikan rumah sementara di kilometer 23. sebelum membangun rumah, Dani telah meminta serta mendapat izin dari kelurahan (Salim, Lurah Battang Barat) dan kecamatan. Sebelumnya, pihak dinas PU juga telah memberi restu kepada Dani untuk membangun rumah di tempat itu, karena lokasi pembangunan rumah Dani diklaim dinas PU sebagai lokasinya.
Tribun 22 april 2010
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran--
SULAWESI SELATAN, KOTA PALOPO
Nomor Kejadian | : | 58_DATA-HIMAS_AMAN-FWI |
Waktu Kejadian | : | 21-04-2010 |
Konflik | : | Hutan Lindung |
Status Konflik | : | Dalam ProsesHukum |
Sektor | : | Hutan Lindung |
Sektor Lain | : | |
Investasi | : | Rp 0,00 |
Luas | : | 0,00 Ha |
Dampak Masyarakat | : | 0 Jiwa |
Confidentiality | : | Public |
KETERLIBATAN
KONTEN
Sekitar seratusan warga Kelurahan Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo (21/04/2010) mendatangi gedung Dewan Perwakian Rakyat Daerah (DPRD) dan Pengadilan Negeri (PN) Palopo meminta agar proses hukum terhadap salah satu rekan mereka, Dani alias Mantong, dihentikan. Rencananya Dani akan disidang pada 22/4/2010 di PN Palopo dengan tuduhan penyerobotan lahan konservasi.
Sekitar dua bulan lalu, Dani ditangkap dan ditahan di lembaga pemasyarakatan oleh Tim Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) karena mendirikan rumah di wilayah konservasi, tepatnya di kilometer 23 jalur poros Palopo-Toraja. Dani adalah satu dari puluhan warga Battang Barat yang kehilangan tempat tinggal akibat terjangan bencana tanah longsor, beberapa waktu lalu. Selain menyeret tujuh rumah, longsor juga menewaskan 12 warga. Pemerintah telah mendirikan barak tak jauh dari lokasi bencana. Namun karena banyanya warga yang mengungsi, Dani dan keluarganya tidak kebagian barak. Sambil menunggu petunjuk dari pemerintah, Dani lalu mendirikan rumah sementara di kilometer 23. sebelum membangun rumah, Dani telah meminta serta mendapat izin dari kelurahan (Salim, Lurah Battang Barat) dan kecamatan. Sebelumnya, pihak dinas PU juga telah memberi restu kepada Dani untuk membangun rumah di tempat itu, karena lokasi pembangunan rumah Dani diklaim dinas PU sebagai lokasinya.
Tribun 22 april 2010
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran-- |