Konflik antara masyarakat adat Dayak Tomun di Laman Kinipan dengan perusahaan sawit di Kalimantan Tengah.
KALIMANTAN TENGAH, KAB. LAMANDAU
Nomor Kejadian
:
1
Waktu Kejadian
:
01-01-2021
Konflik
:
Perkebunan Kelapa Sawit
Status Konflik
:
Dalam ProsesHukum
Sektor
:
Perkebunan
Sektor Lain
:
Investasi
:
Rp 0,00
Luas
:
4.541,12 Ha
Dampak Masyarakat
:
0 Jiwa
Confidentiality
:
Public
KETERLIBATAN
- Bupati Lamandau
- Komnas HAM RI
- DPRD Lamandau
- Kementerian ATR-BPN
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- PT Sawit Mandiri Lestari
- Masyarakat Adat Dayak Tomun di Laman Kinipan
KONTEN
SML memperoleh izin pelepasan lahan 19.091 hektar dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui surat 1/I/PKH/PNBN/2015 pada 19 Maret 2015. Izin pelepasan itu untuk areal inti 9.435,22 hektar dan plasma 9.656,37 hektar. Berdasarkan pengukuran kadastral (pertanahan) Badan Pertanahan Nasional (BPN) 13 April 2017, katanya, perusahaan mendapatkan lahan 17.046 hektar. Di dalam itu, untuk perkebunan inti 9.435 hektar dan plasma 7.611 hektar dan HGU seluas 9.435,22 hektar. SML memperoleh izin membuka kebun sawit di tiga kecamatan di Lamandau. Sembilan desa di Lamandau, yakni Desa Suja, Penopa, Karang Taba, Tapin Bini, Tanjung Beringin, Sungai Tuat, Cuhai, Kawa, dan Samujaya. Lalu, Desa Riam Panahan di Kecamatan Delang, serta dua desa di Kecamatan Batang Kawa, yaitu Batu Tambun, dan Kinipan.
SML belum membuka lahan (land clearing) di wilayah Kinipan. Anggapan dia, yang disebut Laman Kinipan sebagai wilayah adat itu merupakan Desa Karang Taba, Kecamatan Lamandau.
Warga Dayak Tomun di tepi Sungai Batang Kawa Lamandau ini melawan usaha SML buka kebun sawit ke hutan adat Kinipan, sejak awal 2018.
Ada tumpang tindih HGU inti seluas 2.235 hektar plus 390.1 hektar dan plasma 343,8 hektar plus 720.2 hektar masuk dalam wilayah adat Laman Kinipan.
Kinipan merasa pertemuan Jumat (2/8/19) itu memberikan informasi penting soal hak guna usaha (HGU) SML. Dalam pertemuan itu, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menginformasikan, HGU SML tak masuk sampai ke Kinipan. Berdasarkan data Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Tengah, sejak PT SML beroperasi antara 2012 hingga 2020, luas wilayah adat MHA Laman Kinipan yang dicaplok oleh perusahaan seluas 4.541,12 hektare. Yang mana luasan tersebut didapatkan dari hasil pemetaan dengan menggunakan citra satelit dengan rincian seluas 2.625,18 hektare di antaranya sudah berupa Hak Guna Usaha (HGU) PT SML, dan 1.857,57 hektare hutan adat sudah dibabat untuk pembukaan lahan.
Izin usaha dan hak atas tanah PT. SML, yang diklaim MHA Laman Kinipan, masuk ke dalam wilayah adatnya, jelas memicu konflik. Bahkan konflik ini berujung kepada tindakan kriminalisasi terhadap MHA Laman Kinipan. Tercatat 6 orang MHA Laman Kinipan yang ditangkap dan ditahan oleh aparat kepolisian. Pada 16 Agustus 2020, Riswan, warga MHA Laman Kinipan, yang juga sekaligus merupakan Kaur Pemerintahan Desa Kinipan, ditangkap dan ditahan aparat kepolisian, menyusul 4 warga MHA Laman Kinipan lainnya yang sebelumnya juga ditahan oleh aparat kepolisian Polda Kalimantan Tengah.
Gugatan hukum ini tidak terlepas dari konflik antara masyarakat adat Laman Kinipan dengan perusahaan sawit di Kalimantan Tengah. Pada 4 Desember 2020 lalu, masyarakat adat Laman Kinipan kembali berkirim surat kepada bupati, dan kembali tidak dijawab. Gugatan itu sendiri sudah didaftarkan di PTUN Palangkaraya pada Senin, 4 Januari 2021.
https://www.mongabay.co.id/2020/09/15/bencana-datang-di-tengah-orang-kinipan-terhalang-jaga-hutan-adat/ , https://www.voaindonesia.com/a/masyarakat-adat-dayak-laman-kinipan-ajukan-gugatan-/5725198.html , https://www.mongabay.co.id/2018/11/11/sml-bantah-tudingan-caplok-lahan-begini-jawaban-tetua-adat-kinipan/ , https://www.mongabay.co.id/2019/08/16/sulitnya-masyarakat-laman-kinipan-mau-pertahankan-hutan-adat-mereka/
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran--
KALIMANTAN TENGAH, KAB. LAMANDAU
Nomor Kejadian | : | 1 |
Waktu Kejadian | : | 01-01-2021 |
Konflik | : | Perkebunan Kelapa Sawit |
Status Konflik | : | Dalam ProsesHukum |
Sektor | : | Perkebunan |
Sektor Lain | : | |
Investasi | : | Rp 0,00 |
Luas | : | 4.541,12 Ha |
Dampak Masyarakat | : | 0 Jiwa |
Confidentiality | : | Public |
KETERLIBATAN
- Bupati Lamandau
- Komnas HAM RI
- DPRD Lamandau
- Kementerian ATR-BPN
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- PT Sawit Mandiri Lestari
- Masyarakat Adat Dayak Tomun di Laman Kinipan
KONTEN
SML memperoleh izin pelepasan lahan 19.091 hektar dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui surat 1/I/PKH/PNBN/2015 pada 19 Maret 2015. Izin pelepasan itu untuk areal inti 9.435,22 hektar dan plasma 9.656,37 hektar. Berdasarkan pengukuran kadastral (pertanahan) Badan Pertanahan Nasional (BPN) 13 April 2017, katanya, perusahaan mendapatkan lahan 17.046 hektar. Di dalam itu, untuk perkebunan inti 9.435 hektar dan plasma 7.611 hektar dan HGU seluas 9.435,22 hektar. SML memperoleh izin membuka kebun sawit di tiga kecamatan di Lamandau. Sembilan desa di Lamandau, yakni Desa Suja, Penopa, Karang Taba, Tapin Bini, Tanjung Beringin, Sungai Tuat, Cuhai, Kawa, dan Samujaya. Lalu, Desa Riam Panahan di Kecamatan Delang, serta dua desa di Kecamatan Batang Kawa, yaitu Batu Tambun, dan Kinipan.
SML belum membuka lahan (land clearing) di wilayah Kinipan. Anggapan dia, yang disebut Laman Kinipan sebagai wilayah adat itu merupakan Desa Karang Taba, Kecamatan Lamandau.
Warga Dayak Tomun di tepi Sungai Batang Kawa Lamandau ini melawan usaha SML buka kebun sawit ke hutan adat Kinipan, sejak awal 2018.
Ada tumpang tindih HGU inti seluas 2.235 hektar plus 390.1 hektar dan plasma 343,8 hektar plus 720.2 hektar masuk dalam wilayah adat Laman Kinipan.
Kinipan merasa pertemuan Jumat (2/8/19) itu memberikan informasi penting soal hak guna usaha (HGU) SML. Dalam pertemuan itu, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menginformasikan, HGU SML tak masuk sampai ke Kinipan. Berdasarkan data Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Tengah, sejak PT SML beroperasi antara 2012 hingga 2020, luas wilayah adat MHA Laman Kinipan yang dicaplok oleh perusahaan seluas 4.541,12 hektare. Yang mana luasan tersebut didapatkan dari hasil pemetaan dengan menggunakan citra satelit dengan rincian seluas 2.625,18 hektare di antaranya sudah berupa Hak Guna Usaha (HGU) PT SML, dan 1.857,57 hektare hutan adat sudah dibabat untuk pembukaan lahan.
Izin usaha dan hak atas tanah PT. SML, yang diklaim MHA Laman Kinipan, masuk ke dalam wilayah adatnya, jelas memicu konflik. Bahkan konflik ini berujung kepada tindakan kriminalisasi terhadap MHA Laman Kinipan. Tercatat 6 orang MHA Laman Kinipan yang ditangkap dan ditahan oleh aparat kepolisian. Pada 16 Agustus 2020, Riswan, warga MHA Laman Kinipan, yang juga sekaligus merupakan Kaur Pemerintahan Desa Kinipan, ditangkap dan ditahan aparat kepolisian, menyusul 4 warga MHA Laman Kinipan lainnya yang sebelumnya juga ditahan oleh aparat kepolisian Polda Kalimantan Tengah.
Gugatan hukum ini tidak terlepas dari konflik antara masyarakat adat Laman Kinipan dengan perusahaan sawit di Kalimantan Tengah. Pada 4 Desember 2020 lalu, masyarakat adat Laman Kinipan kembali berkirim surat kepada bupati, dan kembali tidak dijawab. Gugatan itu sendiri sudah didaftarkan di PTUN Palangkaraya pada Senin, 4 Januari 2021.
https://www.mongabay.co.id/2020/09/15/bencana-datang-di-tengah-orang-kinipan-terhalang-jaga-hutan-adat/ , https://www.voaindonesia.com/a/masyarakat-adat-dayak-laman-kinipan-ajukan-gugatan-/5725198.html , https://www.mongabay.co.id/2018/11/11/sml-bantah-tudingan-caplok-lahan-begini-jawaban-tetua-adat-kinipan/ , https://www.mongabay.co.id/2019/08/16/sulitnya-masyarakat-laman-kinipan-mau-pertahankan-hutan-adat-mereka/
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran-- |