DATA DETIL
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Prov. NTT (Taman Wisa Alam Ruteng) – Kab. Manggarai (Colol)

 NUSA TENGGARA TIMUR, KAB. MANGGARAI

Nomor Kejadian :  8d08r
Waktu Kejadian :  09-05-2017
Konflik :  Taman Wisata Alam
Status Konflik :  Dalam Proses
Sektor :  Hutan Konservasi
Sektor Lain  :  
Luas  :  0,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Menteri Kehutanan (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan)
  • Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Nusa Tenggara Timur
  • Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur
  • Bupati Manggarai
  • Kepala Kepolisian Resor Manggarai
  • Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Manggarai.
  • Masyarakat Adat Colol

KONTEN

Luas wilayah adat Colol terdiri dari 64 lingko. Diperkirakan 64 lingko tersebut mencapai
luasan sekitar 1270 Hekatare. Batas-batas wilayahnya adalah seperti berikut.
Timur berbatasan dengan Wae (Kali) Ngkeling dan Rana (danau kecil) Galang.
Barat berbatasan dengan Wae Nggorang, Sorok Waangka.
Selatan : Golo Mese, Golo Tungga Lewang, Golo Sai, Golo Lalong, Golo Wore, Golo Lobo
Wai, Golo Poco Nembu
Utara: Ncucang Dange, Rana Lempe, Wae Rae, Watu Tokol, Liang Buka, Wejang Wuas,
Watu Gak, Watu Ninto, Watu Tenda Gereng, Golo Rana, Golo Rakas, Liang Lor.
Untuk pembagian tanah lingko dilakukan oleh Tua Teno disaksikan tua Golo dan tua Panga
serta masyarakat adat. Bila terjadi masalah yang berkaitan dengan tanah maka Tua Teno, Tua
Golo, Tua-tua Panga dan para pihak yang bersengketa akan menyelesaikan melalui
musyawarah adat (Lonto Leok) di rumah gendang. Dalam proses ini Tua Teno bertindak
sebagai pengadil, tua golo dan para tua panga memberikan masukan dan pendapat.
Konflik tanah masyarakat adat terjadi sejak zaman pemerintahan penjajahan Belanda dimana
tapal batas antara hutan dan wilayah penguasaan adat dibuat secara sepihak. Tanpa
pemberitahuan kepada tua-tua adat dan masyarakat adat. Masyarakat pada saat itu tidak
mengetahui maksud dari tapal batas itu, padahal pembagian tanah ulayat masyarakat adat
jauh sebelum tapal batas ditetapkan. (Artinya penetapan tapal batas dilakukan diatas tanah/
kebun masyarakat adat, tanpa dipahami oleh masyarakat adat apa maksudnya). Sebagai
akibat penetapan dari tapal batas, sebagian lingko dari empat gendang masyarakat adat Colol
dijadikan kawasan hutan. Dan yang paling menyakitkan salah satu gendang dari Colol yakni
gendang Tangkul diInclafekan, yang oleh masyarakat adat Colol disebut Pal Oka. Hal ini
berarti sebagian besar lingko masyarakat Tangkul di jadikan kawasan Hutan. (posisi ini
sampai terjadi konflik fisik tahun 2004). Ini ditetapkan pada tahun 1937, sebagai bagian dari
kawasan hutan RTK 118. Pada era ini masyarakat tidak melakukan perlawanan karena
pemerintahan penjajahan Belanda tidak melakukan tindakan yang secara langsung merugikan
masyarakat dan tidak melarang masyarakat untuk mengolah lahan di kawasan tersebut.
Adapun lingko-lingko yang diklaim oleh pemerintahan penjajah Belanda adalah:
1. Gendang Colol; Lingko Kotang, Lingko Pawo (sebagian) Lingko leong, wae lawar,
lingko Ajang Lingko Pumpung (sebagian) Lingko Lagor, lingko Rem, Lingko Labe
dan Lingko Ncegak.
2. Kampung/gendang Biting
Lingko Ie, nganggo, Laci, Engkiek, Ncangkem, Mumbung, Meler (sebagian), papa
dan lingko kodot.
3. Gendang Welu; lingko namut, Nggero, Ninto sebagian), Rengkas, Labar, Toka
(sebagian).
4. Gendang Tangkul
Lingko Ratung, Rende Nao, Maroboang Satu, Maroboang Dua, Tango Lerong. Menurut kesaksian tua-tua adat bahwa pada tahun 1950 an dibuat tapal batas baru yang
dirintis oleh tim dari Bogor dan melibatkan masyarakat. Tapal batas tersebut tidak pernah
diakui oleh pemerintahan kab. Manggarai hingga saat ini, padahal bukti berupa tumpukan
batu-batu masih ada sampai sekarang.
Pemerintah tetap kukuh pada pendirian bahwa lingko-lingko yang dicaplok oleh penetapan
tapal batas Belanda sebagai kawan hutan lindung. Apabila pemkab manggarai mengakui tapal
batas ini itu berarti semua tanah-tanah lingko bukan sebagai kawasan hutan yang ditetapkan
oleh pemerintahan penjajahann Belanda.
Pada tahun 1960 an; Pemda Manggarai melakukan penangkapan sebanyak tiga kali.
Penangkapan pertama adalaha 10 orang tokoh masyarakat adat Colol (Benjamin Jaik, Yosef
Daus, Petrus Menggar, Anton Kurut, Daniel Unggur, Dominikus Nangir, Filipus Dulung,
Fidelis Tarus, Frans Nahur dan Fidelis Runggung-semuanya sudah almarhum). Mereka
dihukum penjara selama satu bulan tanpa diberi hak untuk membela diri.
Penangkapan kedua terhadap (Donatus Dasur, Mateus Lahur, Mikael Awur). Ketiga orang ini
adalah warga gendang Tangkul, mereka dijatuhi hukuman denda masing-masing sebesar Rp. 500,’’ oleh Pengadilan Negeri Ruteng. Setelah penetapan keputusan pengadilan, mereka tetap
mengerjakan lahan yang merupakan warisan turun temurun. Pemkab Manggarai menetapkan sistem bagi hasil atas penggunaan tanah dengan prosentase
60 untuk pemerintah, 40 untuk masyarakat adat. Pada 1977, seorang tokoh muda masyarakat adat Colol yang bernama Nobertus Jerabu
(almarhum) melaporkan kepada opsti pusat di Jakarta atas kebijakan bagi hasil yang
ditetapkan oleh pemkab Manggarai. Di mana dalam prosesnya bahwa pemkab Manggarai
dinyatakan melakukan pungutan liar, sehingga konsekuensinya kebijakan itu dicabut dan
sejak saat itu masyarakat adat Colol tidak lagi membayar 60 % hasil yang ditetapkan oleh
pemerintah tersebut. Dari berita acara tapal batas tahun 1980-an, pada dasarnya mengukuhkan kembali tapal batas
versi Belanda. Berita acara itu ditandatangani oleh mantan Bupati Manggarai, Frans Dula
Burhan. SH, para camat, kepala Desa yang terletak di sekitar kawasan Hutan. Hal tersebut
tidak diketahui oleh tua-tua dan masyarakat adat Colol
Pada tahun 1993, berdasarkan SK menhu tahun 1993 diadakan rekonstruksi tapal batas yang
dilakukan oleh BKSDA, dengan menanam pilar-pilar beton, lagi-lagi menanam di atas titiktitik
tapal batas penanaman Belanda di tahun 1930-an. Penanaman pilar tapal batas dilakukan
secara sembunyi-sembunyi tanpa diketahui oleh para tua adat dan masyarakat adat Colol.
Pada Februari 2001, tim gabungan( Dinas Kehutanan, BKSDA, aparat kepolisian) melakukan
penangkapan terhadap enam orang warga masyarakat adat Colol dari gendang Tangkul.
Keenam orang tersebut adalaha Fabianus Quin, Lorens Ndawas, Domi Dahus, Yohanes
Darus, Rikardus Sumin dan Philipus Hagus.
Proses penangkapan tersebut dilakukan tanpa menunjukan surat perintah penangkapan
penahanan sebagaimana seharusnya prosedur kepolisisan. Setelah melalui proses peradilan
yang tidak adil dan jujur, Pengadilan Negeri Ruteng menjatuhkan hukuman penjara selama
satu tahun dan delapan bulan.
Pada 28 Agustus 2003, Bupati Manggarai mengeluarkan keputusan Nomor:
Pb.118.45/22/VIII/2003 Tentang Pembentukan Tim Pengamanan Hutan Terpadu Tingkat
Kabupaten dalam rangka Penertiban dan Pengamanan Hutan di Kabupaten Manggarai Tahun
Anggaran 2003
Pada 03 Oktober 2003, Bupati Manggarai waktu itu, Anthony Bagul Dagur mengeluarkan
Surat Tugas Nomor: DK.522.11/973/IX/2003. Tentang perintah kepada Tim Terpadu
Pengamanan Hutan Tingkat Kabupaten Manggarai. Pada 14 s/d 17 Oktober 2003, Pemda Manggarai melakukan pembabatan kopi dan semua
tanaman produktif milik para petani di wilayah gendang Tangkul. Pembabatan dilanjutkan
pada tanggal 21 Oktober 2003 di ketga wilayah gendang lainnya. Pembabatan dilanjutkan
pada 11 s/d 14 November 2003.
Pada 06 Desember 2003 Masyarakat Adat Colol mengajukan gugatan kepada Pengadilan
Tata Usaha Negara Kupang atas keputusan Bupati Manggarai Nomor:
Pb.118.45/22/VIII/2003.
Pada 09 Maret 2004, Rombongan Pemkab. Manggarai menangkap lima orang dari gendang
Tangkul dan dua orang dari desa Tanggo Molas, tanpa surat perintah yang jelas. Mereka di
tahan di Mapores Ruteng.
Pada tanggal 10 Maret 2004 sebanyak 120 orang warga masyarakat adat Colol mendatangi
Mapolres Ruteng untuk menanyakan lima orang warga yang ditahan. Tetapi truck yang
dinaiki oleh para warga ditembak oleh polisi sehingga menimbulkan korban tewas. Peristiwa
ini dianggap sebagai titik puncak masalah Colol.


Inkuiri Nasional Komnas HAM, AMAN

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--