DATA DETIL
Merebut Kembali Lahan Masyarakat Adat Tau Taa Wana dari Taman Nasional Kepulauan Togean dengan Pembuatan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat adat di Kabupaten Tojo Una-Una

 SULAWESI TENGAH, KAB. TOJO UNA-UNA

Nomor Kejadian :  70
Waktu Kejadian :  06-06-2000
Konflik :  Taman Nasional
Status Konflik :  Dalam Proses
Sektor :  Hutan Konservasi
Sektor Lain  :  Taman Nasional, Perkebunan dan Kehutanan
Luas  :  75,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • DPRD Kabupaten Tojo Una-Una dan Taman Nasional Kepulauan Togean
  • PT. Balantak raya dan PT. Kurnia Luwuk Sejati

KONTEN

Kabupaten Tojo Una-Una merupakan salah satu Kabupaten yang terletak di bagian Timur Sulawesi Tengah. Secara administratif, luas daratan wilayah ini kurang lebih 567.340 hektar dengan 81 pulau dan 71% wilayah ini merupakan kawasan Hutan. Semula kabupaten ini masuk ke dalam wilayah Kabupaten Poso namun bedasarkan UU No. 32 Tahun 2003 Kabupaten ini menjadi Kabupaten Tojo Una-Una. Berdasarkan data tahun 2014, Kabupaten ini dihuni oleh 145.817 jiwa (BPS. Kab. Tojo Una-Una, 2015).
Kabupaten Tojo Una-Una menjadi terkenal dengan adanya Pulau Togean dengan kekayaan sumber daya alam yang sangat melimpah. Dengan kekayaan sumber daya alam itu pemerintah menetapkan Pulau Togean menjadi Taman Nasional Kepulauan Togean tanpa melihat banyaknya masyarakat yang tinggal dan bergantung hidup di dalam kawasan Taman Nasional. Dengan hadirnya Taman Nasional juga mempersempit wilayah tangkap masyarakat nelayan yang membuat masyarakat tersingkir dari sumber-sumber kehidupan mereka. Gerakan Pemetaan Partisipatif diKabupaten Tojo Una-Una dimulai sejak tahun 2000, dengan target mengusung Perda Hak dan Kedaulatan Masyarakat Adat Togean atas Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Pada 2003 masyarakat bersama organisasi pendamping mengusulkan kepada DPRD Kabupaten Poso (Saat itu, Tojo Una-Una masih berada di Kabupaten Poso), namun berhenti ditengah prosesnya dikarenakan pada pertemuan yang sudah diagendakan para anggota DPRD tidak hadir. Hal ini mengindikasikan bahwa para pengambil keputusan tidak mau Kepulauan Togean dikelola oleh masyarakat adat Tau Taa Wana. Selain adanya penetapan TNKT sebagian besar wilayah adat Tau Taa Wana di Tojo Una-Una sedang dalam proses alokasi karna akan ada ekspansi perkebunan sawit PT. Kurnia Luwuk Sejati yang berakhir izin HGUnya tahun 2016 (SK HGU No. 15/HGU/1991). Perampasan lahan kepada masyarakat Adat Tau Taa Wana ditambah dengan hadirnya izin konsesi HPH (Hak Penguasaan Hutan) oleh PT. Balantak Raya dibidang kehutanan yang telah mengakibatkan kerusakan lingkungan serta desakan terhadap wilayah adat. Dengan hadirnya permasalahan ini masyarakat adat Tau Taa Wana harus memikirkan cara terbaik untuk mempertahankan wilayahnya.
Melalui Mogombo Ada (Musyawarah Adat) direkomendasikan bahwa Masyarakat Adat Tau Taa Wana ingin menuntut para pengambil kebijakan mengakui terhadap wilayah adat dan hukum adat Tau Taa Wana melalui Ranperda (Rancangan Pertaruan Daerah). Untuk mencapai itu semua dibutuhkan empat studi yaitu; a). Studi Kelembagaan dan Sosial budaya b). Studi Etnobotani bekerjasama dengan Celebense Untad (Universitas Tadulako) c). Studi Pola Ruang Wilayah Adat Tau Taa Wana untuk menggali sejarah dan Konsepsi penguasaan ruang hidup masyarakat adat d). Pemetaan tata batas dan tata guna lahan.
Pada tahun 2008 draf Ranperda sudah selesai dirumuskan dan siap untuk diajukan kepada DPRD Kabupaten. Namun hasil diskusi dengan pihak DPRD Kabupaten disarankan agar Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana sebaiknya didorong pada level provinsi. Selanjutnya, pada tahun 2009 Ranperda diajukan kepada DPRD Provinsi tidak mencerminkan proses awal. Ranperda berikutnya secara resmi diajukan kembali tahun 2016 pemerintah mengajukan untuk dikonsultasikan kepada Mendagri di Jakarta. Sehari sebelum konsultasi ke Mendagri pada tanggal 3 Agustus 2016 dilakukan diskusi dikantor HuMa Jakarta bersama kelompok masyarakat sipil yaitu perwakilan dari JKPP, BRWA, HuMa, AMAN, Epistema Institute, RMI, Yayasan Auriga dan Akademisi dari IPB dan UGM untuk memberikan masukan mengenai Ranperda yang ingin diajukan kepada Mendagri. Hasil ajuan kepada Mendagri akhirnya diparipurnakan tanggal 24 Agustus 2016 dan kemudian itu tanggal 26 Agustus 2016 diajukan kembali kepada Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya, dua hari menjelang peringatan Hari Pahlawan DPRD Kabupaten Tojo Una-Una mengetuk palu pengesahan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Tau Taa Wana di Kabupaten Tojo Una-Una pertanggal 8 November 2016. Pengukuhan hak Adat Tau Taa Wana tersebut disahkan melalui rapat paripurna yang dihadiri oleh 20 orang anggota DPRD.
Dengan ditetapkannya Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Tau Taa Wana di Kabupaten Tojo Una-Una, maka penyelesaian konflik antara Masyarakat Adat Tau Taa Wana dengan Taman Nasional Kepulauan Togean diselesaikan dengan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Tojo Una-Una.


Pramono, Albertus hadi&Dewi; Dwi P.S dkk. 2017. Menegaskan Pengakuan Kedaulatan Rakyat atas Ruang. Cetakan Pertama. Bogor:JKPP

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--