DATA DETIL
Konflik PTPN III dengan Petani Gurilla

 SUMATERA UTARA, KOTA PEMATANG SIANTAR

Nomor Kejadian :  1
Waktu Kejadian :  01-11-2022
Konflik :  PTPN
Status Konflik :  Dalam ProsesMediasi
Sektor :  Perkebunan
Sektor Lain  :  
Luas  :  126,59 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Kementerian ATR/BPN
  • Komisi II DPR RI
  • Kantor Staf Presiden
  • PTPN III
  • Jaringan Rakyat Siantar Simalungun
  • Forum Tani Sejahtera Indonesia (FUTASI)

KONTEN

Alat berat PTPN III masih beroperasi di Kawasan eks HGU No 3 Kampung Baru, Gurilla, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, Sabtu (26/11). Susi Sipahutar dari Jaringan Rakyat Siantar Simalungun Bersatu mengatakan, alat berat merangsek ke Kawasan Flamboyan 2 Gurila terus beroperasi mengeruk tanah perkebunan dengan alasan membuat parit. Ricuh proses eksekusi lahan PTPN III, sudah berulang kali terjadi dalam sebulan terakhir. Warga menolak ganti rugi dan memilih tetap bertahan di rumah Kegiatan yang berada di kawasan pemukiman masyarakat yang tidak terima tali asih ini membuat masyarakat merasa terintimidasi oleh alat berat dan kehadiran aparat keamanan TNI/Polri.
Alas hak yang digunakan PTPN III untuk mengklaim lahan seluas 126 hektare (Ha) di Kelurahan Gurilla adalah Sertifikat No 3 Tahun 2005 yang diterbitkan BPN Simalungun. Sejak keluarnya HGU tahun 2005, PTPN III tidak pernah mengelola dan menguasai lahan. PTPN III menelantarkan sejak 2004-2022. Warga masuk ke lahan sejak tahun 2004. (PP 40 Tahun 1996 pada Pasal 17, yakni hapusnya Hak Guna Usaha hapus karena, pada poin e: ditelantarkan). Pemerintahan Kota Pematangsiantar demi dengan perluasan wilayah administratif terbitkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota merujuk PP Nomor 15 tahun 1986 tentang Pemekaran Kota, maupun UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang. Kebun Bangun areal HGU PTPN III masuk dalam dua wilayah, yakni Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun. Di Kota Pematang Siantar yang masuk dalam perluasan kota seluas 700 Ha dari 853,41 Ha total keseluruhan persediaan tanah PTPN III yang ada di Kota Pematang Siantar.
Tanah 700 Ha ini membentang di Kecamatan Siantar Sitalasari, dari Kelurahan Tanjung Pinggir sampai Gurilla.HGU PTPN III Kebun Bangun akan berakhir pada Desember 2004. Pemerintah Kota Pematangsiantar pada Juli 2004 mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwa) yang ditandatangani Walikota Kurnia Rajasyah Saragih untuk mengkaji perpanjang HGU PTPN III yang berada di wilayah Kota Pematang Siantar. HGU yang berada di wilayah Kota Pematang Siantar tidak lagi dapat diperpanjang karena akan bertentangan dengan RTRW. Pemegang HGU diwajibkan melepas areal seluas 126,59 Ha dan tidak disarankan lagi untuk penggunaan tanah perkebunan melainkan harus diubah ke penggunaan tanah sesuai RTRW.
Perpanjangan HGU No 3 Tahun 2005 dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Simalungun padahal objeknya berada di Kota Pematang Siantar. November 2021 pihak PTPN III melakukan penyesuaian tata pendaftaran tanah melalui BPN Kota Pematang Siantar hingga keluar Sertifikat Nomor 1/Kota Pematang Siantar Tahun 2021. Ini dijadikan dasar untuk kembali menguasai lahan yang telah ditelantarkan 18 tahun lamanya. PTPN III menanam bibit sawit tinggi 80 cm di sana. PTPN III melakukan upaya pengambilalihan lahan seluas 126 Ha di Kelurahan Gurilla.


https://mediaindonesia.com/nusantara/540379/berseteru-dengan-ptpn-iii-warga-gurilla-minta-erick-jangan-abaikan-dialog , https://opsi.id/read/konflik-lahan-gurilla-pkb-siantar-kecam-kekerasan-yang-dilakukan-ptpn-iii , https://www.kpa.or.id/kabar-agraria/view/alat-berat-masuk-ptpn-iii-kembali-gusur-dan-lakukan-kekerasan-terhadap-petani-pematangsiantar_5ef698cd9fe650923ea331c15af3b160

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--