DATA DETIL
Konflik Petani di 5 Kabupaten dengan PT WKS (Perusahaan Meracuni Tanaman Petani)

 JAMBI, KAB. TEBO

Nomor Kejadian :  30-04-2020
Waktu Kejadian :  01-04-2020
Konflik :  HTI
Status Konflik :  Dalam ProsesMediasi
Sektor :  Hutan Produksi
Sektor Lain  :  
Luas  :  290,38 Ha
Dampak Masyarakat  :  134.000 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Polres Tebo
  • Pemerintah Provinsi Jambi
  • DPRD Provinsi Jambi
  • Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
  • Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
  • Pemerintah Kabupaten Batanghari
  • Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi
  • Pemerintah Kabupaten Tebo
  • PT. Wirakarya Sakti (WKS)
  • Warga di 134 Desa di 5 Kabupaten

KONTEN

Konflik PT WKS dengan masyarakat sekitar areal konsesinya seakan tidak pernah berhenti. Pada April 2020 ketika Indonesia sedang dilanda darurat COVID-19 beredar video yang direkam oleh warga: seseorang yang mengaku sebagai kontraktor perusahaan menerbangkan drone yang kemudian menyemprotkan cairan putih ke lahan warga yang ditanami sawit, yang merupakan lahan adat masyarakat Dusun Pelayang Tebat, Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Tanaman warga diracuni perusahaan.
Perebutan lahan antara WKS dengan desa sekitarnya hampir terjadi setiap tahun sejak PT WKS mengantongi izin dari Menteri Kehutanan pada tahun 1996 melalui SK Menteri Nomor: 744/Kpts-II/1996. Izin PT WKS merupakan izin peralihan dari wilayah Inhutani V yang tidak kunjung melakukan kegiatan. Hingga pada tahun 1998, Menteri Kehutanan akhirnya memberikan izin areal hak pengelolaan hutan tanaman industri (HPHHTI) kepada PT WKS. Pada tahun 2004 PT WKS, mendapatkan izin dari gubernur melalui SK Gubernur Jambi No. 522.1/1453/Dishut/2004 perihal Penetapan Pengelolaan ex. PT. Inhutani V.

Sampai pada tahun 2020, SK konsesi PT WKS telah mengalami perubahan sebanyak empat kali. Perubahan terakhir terjadi pada 26 Januari 2018, yang ditunjukan pada SK Menteri Kehutanan No. 744/Kpts-II/1996 tanggal 25 November jo SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK 57/Menlhk/Setjen/PHL.0/1.2018 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Kehutanan No. 744/Kpts-II/1996.

Seperti yang tertulis pada Ringkasan Publik PT. Wirakarya Sakti 2018 luas wilayah kerja PT WKS adalah 290.378 hektar. Luas ini mengalami perubahan dari izin konsesi WKS pada tahun 2004. Pada SK IUPHHK-HT No. SK 346/Menhut-II/2004 tanggal 10 September 2004 yang merupakan addendum ketiga, luas areal PT. WKS adalah 293.812 hektar.

Dari keseluruhan luas tersebut, konsesi PT WKS memiliki delapan distrik yang meliputi lima kabupaten, yaitu Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Batanghari, Muaro Jambi, dan Kabupaten Tebo. Sedikitnya wilayah konsesi PT WKS berada di 134 desa di 5 kabupaten tersebut.

Konflik yang terjadi antara petani dan PT WKS merupakan konflik tumpang tindih penguasaan lahan antara warga dengan PT WKS. Penetapan areal konsesi PT WKS sejak era Inhutani tidak pernah melihat kondisi riil lapangan. Oleh karena itu, hampir di setiap distrik PT WKS terdapat konflik dengan desa yang ada di dalamnya. Termasuk apa yang baru-baru ini terjadi di Desa Muaro Kilis dan Lubuk Mandarsah, Kabupaten Tebo.

PT WKS secara resmi mendapatkan izin dari Bupati Tebo pada 15 April 2004 melalui Surat Keputusan Bupati No. 522/247/Dishut/2004 mengenai perluasan PT. WKS. Konflik mulai mencuat ketika WKS melakukan land clearing dengan merusakan tanaman petani pada Oktober 2006. PT WKS mencabuti kebun sawit, karet, dan ladang padi milik masyarakat dengan alasan bahwa wilayah tersebut diklaim sebagai areal HTI. Menanggapi pengrusakan tersebut warga melaporkan perusahaan kepada DPRD dan Pemda. Hasil rapat di Komisi A DPRD menghasilkan bahwa lahan yang sudah digarap masyarakat dikembalikan ke masyarakat, dan untuk sementara waktu WKS harus menghentikan aktivitasnya.

Namun hasil rapat tersebut tidak diindahkan perusahaan. Pada tahun 2007 PT WKS melakukan pelaporan kepada Kasat Reskrim Polres Tebo bahwa masyarakat Desa Lubuk Mandarsah telah melakukan penyerobotan tanah. Pelaporan ini menimbulkan kemarahan pada warga, warga pun mencabuti tanaman akasia milik PT. WKS.

Area yang menjadi perebutan tersebut merupakan lahan milik warga yang sudah diusahakan selama berpuluh-puluh tahun yang lalu. Warga yang merupakan mayoritas petani menanam tanaman karet, kelapa sawit, dan padi ladang di lahan tersebut untuk bertahan hidup. Area yang pada 9 April 2020 diracuni bahkan merupakan milik adat setempat, yaitu berada dalam lingkup adat Dusun Pelayang Tebat Desa Lubuk Mandarsah. Di atas lahan 5 hektar inilah tanaman warga berupa karet dicabuti dan sawitnya disemproti oleh zat kimia herbisida.

Pada 15 April 2020, kelompok tani (Kelompok Tani Mandiri, Kelompok Tani Sekato Jayo, dan Kelompok Tani Sungai Landai Bersatu), Prana, KPA dan Walhi Jambi selaku pendamping warga duduk bersama di Polres Tebo untuk membahas persoalan yang terjadi antara PT WKS dengan masyarakat.


Berbagai sumber (media online, jurnal, dan laporan perusahaan).

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--